Pelajari secara lengkap pasal penggelapan dalam jabatan menurut KUHP, unsur-unsur hukumnya, serta ancaman sanksi pidana yang berlaku. Artikel ini menjadi panduan penting untuk perusahaan, pegawai, dan masyarakat agar memahami risiko hukum.
Pengertian Penggelapan Dalam Jabatan dalam Hukum Pidana
Penggelapan dalam jabatan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau pekerjaannya memiliki akses atau kuasa atas barang atau uang milik orang lain, tetapi kemudian dengan sengaja menguasai atau menyalahgunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kasus ini sering terjadi di lingkungan kerja, pemerintahan, atau perusahaan, dan memiliki sanksi hukum yang lebih berat dibanding penggelapan biasa.
Dasar Hukum Penggelapan Dalam Jabatan di Indonesia
- Pasal 374 KUHP “Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena jabatan atau pekerjaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
- Pasal 372 KUHP Digunakan sebagai dasar umum untuk tindak pidana penggelapan: “Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
- Pasal 376 KUHP Menyebutkan bahwa jika pelaku sudah pernah dihukum karena penggelapan, maka hukuman dapat diperberat.
Unsur-Unsur Penggelapan Dalam Jabatan
- Barang atau uang milik pihak lain Barang atau uang tersebut adalah milik perusahaan, instansi, atau pihak lain yang dipercayakan kepada pelaku.
- Penguasaan karena jabatan atau pekerjaan Pelaku memiliki akses terhadap barang atau uang bukan karena kebetulan, tetapi karena tugas atau jabatannya.
- Perbuatan memiliki secara melawan hukum Pelaku menyalahgunakan wewenangnya untuk menguasai barang atau uang tersebut demi kepentingan pribadi.
- Adanya kerugian bagi pemilik barang atau uang Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian nyata bagi pihak pemilik.
Sanksi Pidana untuk Penggelapan Dalam Jabatan
- Pasal 374 KUHP: Hukuman penjara maksimal lima tahun.
- Pasal 372 KUHP (penggelapan biasa): Hukuman penjara maksimal empat tahun.
- Pasal 376 KUHP: Pemberatan hukuman jika pelaku adalah residivis.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai kewajiban ganti rugi atau mengembalikan barang/uang yang digelapkan melalui gugatan perdata.
Perbedaan Penggelapan Dalam Jabatan dan Penggelapan Biasa
- Penggelapan Dalam Jabatan: Terjadi karena pelaku memiliki akses karena posisi atau pekerjaan.
- Penggelapan Biasa: Barang atau uang ada dalam penguasaan pelaku tanpa terkait jabatan atau tugas.
Tantangan Pembuktian Kasus Penggelapan Dalam Jabatan
- Bukti bahwa pelaku memiliki wewenang atau akses atas barang atau uang.
- Bukti bahwa pelaku menggunakan barang atau uang untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum.
- Bukti kerugian nyata bagi pemilik.
Strategi Menghadapi Kasus Penggelapan Dalam Jabatan
- Konsultasikan dengan pengacara untuk menganalisis kekuatan bukti.
- Kumpulkan dokumen penting seperti laporan keuangan, kontrak kerja, catatan internal, atau bukti transaksi.
- Pertimbangkan jalur damai atau mediasi jika kedua belah pihak bersedia.
- Laporkan ke pihak berwenang jika unsur pidana sudah jelas terpenuhi.
Pentingnya Bantuan Hukum Profesional
Kasus penggelapan dalam jabatan tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan tetapi juga pada reputasi pelaku, hubungan kerja, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, baik korban maupun pihak yang dituduh memerlukan pendampingan hukum agar hak-haknya terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Konsultasikan Masalah Anda ke ILS Law Firm
Jika Anda terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang dituduh, ILS Law Firm siap memberikan pendampingan hukum yang profesional, berpengalaman, dan terpercaya.
📞 Hubungi: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
Dapatkan pendampingan hukum dari ILS Law Firm untuk melindungi hak, kepentingan, dan reputasi Anda dalam menghadapi persoalan hukum penggelapan dalam jabatan.