Pelajari syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, termasuk penjelasan dan contoh kasus. Pastikan perjanjian Anda memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pengantar
Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian merupakan dasar utama dalam hubungan hukum antara para pihak. Agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sah, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata
Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan:
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.”
Keempat syarat tersebut dibagi menjadi dua kategori:
- Syarat Subjektif: Meliputi kesepakatan dan kecakapan para pihak.
- Syarat Objektif: Meliputi objek tertentu dan sebab yang halal.
Jika syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Namun, jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum.
1. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak antara para pihak tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1321 KUH Perdata:
“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”
Contoh: Jika seseorang menandatangani perjanjian jual beli di bawah ancaman, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kesepakatan yang sah.
2. Kecakapan Para Pihak
Kecakapan hukum merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan:
“Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk itu.”
Pasal 1330 KUH Perdata menjelaskan siapa saja yang dianggap tidak cakap:
“Yang tidak cakap untuk membuat persetujuan ialah:
- Anak yang belum dewasa;
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
- Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.”
Contoh: Seorang anak di bawah umur yang menandatangani kontrak tanpa perwakilan wali dianggap tidak cakap, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
3. Suatu Hal Tertentu
Objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan. Pasal 1332 KUH Perdata menyatakan:
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu persetujuan.”
Pasal 1333 KUH Perdata menambahkan:
“Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya.”
Contoh: Perjanjian jual beli rumah harus menyebutkan alamat dan spesifikasi rumah yang diperjualbelikan.
4. Suatu Sebab yang Halal
Sebab atau causa dalam perjanjian harus tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan:
“Suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan.”
Pasal 1337 KUH Perdata menambahkan:
“Suatu sebab adalah terlarang, jika dilarang oleh undang-undang atau bila bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.”
Contoh: Perjanjian untuk melakukan tindakan ilegal, seperti penjualan narkotika, tidak memiliki kekuatan hukum karena sebabnya tidak halal.
Akibat Hukum Jika Syarat Tidak Dipenuhi
- Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi: Perjanjian dapat dibatalkan (voidable).
- Syarat Objektif Tidak Terpenuhi: Perjanjian batal demi hukum (null and void).
Artinya, jika kesepakatan atau kecakapan tidak terpenuhi, perjanjian masih dianggap sah sampai ada pihak yang mengajukan pembatalan. Namun, jika objek atau sebab tidak sah, perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Contoh Kasus
Seorang individu menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, diketahui bahwa individu tersebut masih di bawah umur dan tidak memiliki izin dari wali. Dalam hal ini, perjanjian kerja dapat dibatalkan karena individu tersebut tidak cakap secara hukum.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menyusun atau meninjau perjanjian agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm melalui:
- WhatsApp: 0812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id