Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, bukan hanya kreditor dan pemilik usaha yang terdampak. Karyawan juga menjadi salah satu pihak yang sangat berkepentingan karena masih mungkin memiliki hak berupa upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau hak lain yang belum dibayarkan.
Pertanyaannya, bagaimana nasib karyawan jika perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit?
Dalam kondisi tersebut, karyawan tidak otomatis kehilangan seluruh haknya. Hukum ketenagakerjaan dan hukum kepailitan memberikan perlindungan tertentu terhadap pekerja, termasuk mengenai prioritas pembayaran upah dan hak lainnya.
Baca juga: Jasa Pengacara Kepailitan & PKPU
Dasar Hukum Hak Karyawan Jika Perusahaan Pailit
Perlindungan karyawan dalam perusahaan pailit berkaitan dengan beberapa aturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai antara lain Pemutusan Hubungan Kerja; dan
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan prioritas pembayaran hak pekerja.
Ketentuan tersebut penting karena hubungan kerja dan proses kepailitan berjalan dalam dua rezim hukum yang saling berkaitan.
Apakah Karyawan Otomatis Di-PHK Jika Perusahaan Pailit?
Tidak selalu.
Putusan pailit tidak otomatis berarti seluruh hubungan kerja langsung berakhir pada saat putusan dibacakan.
Dalam kepailitan, kurator mengambil alih pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun, kegiatan usaha dalam kondisi tertentu masih dapat dilanjutkan sesuai keadaan dan keputusan yang diambil dalam proses kepailitan.
UU Kepailitan juga mengatur kemungkinan hubungan kerja diakhiri setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Jika kemudian terjadi PHK karena perusahaan pailit, hak pekerja dihitung berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: Pengacara Kasus Ketenagakerjaan
Hak Karyawan Jika Perusahaan Pailit
Karyawan dapat memiliki beberapa jenis tagihan terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit.
1. Upah yang Belum Dibayar
Upah yang masih terutang merupakan salah satu hak penting pekerja.
Pasal 95 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja mengatur bahwa apabila perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak lain pekerja yang belum diterima merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Dengan demikian, pekerja yang masih memiliki tunggakan upah perlu mendaftarkan tagihannya dalam proses kepailitan.
2. Pesangon
Apabila hubungan kerja berakhir karena perusahaan pailit, pekerja dapat memiliki hak atas uang pesangon.
Pasal 47 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PHK karena perusahaan pailit memberikan hak kepada pekerja berupa:
- uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
3. Uang Penghargaan Masa Kerja
Pekerja yang memenuhi masa kerja tertentu dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak tersebut menjadi bagian dari hak pekerja akibat PHK dan dapat diajukan sebagai tagihan dalam proses kepailitan.
4. Uang Penggantian Hak
Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja juga dapat memiliki hak atas uang penggantian hak.
Besar dan jenis hak tersebut harus dilihat berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Hak Karyawan Didahulukan dari Kreditor Lain?
Ya, tetapi perlu dibedakan antara upah yang terutang dengan hak pekerja lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pembayaran upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis.
Sementara itu, hak pekerja lainnya didahulukan atas tagihan lain, tetapi terdapat pengecualian terhadap kreditor pemegang hak jaminan kebendaan. (JDIH)
Karena itu, tidak tepat jika semua hak pekerja disamakan dalam satu urutan pembayaran.
Secara sederhana:
- upah yang terutang memiliki prioritas yang sangat kuat;
- hak pekerja lainnya juga diprioritaskan, tetapi kedudukannya berbeda terhadap kreditor pemegang jaminan kebendaan.
Apakah Karyawan Termasuk Kreditor Preferen?
Dalam praktik kepailitan, pekerja sering dikaitkan dengan kreditor yang memiliki hak istimewa atau prioritas tertentu berdasarkan undang-undang.
Namun, posisi pekerja perlu dilihat lebih rinci berdasarkan jenis tagihannya.
Tagihan upah tidak diperlakukan sama dengan seluruh hak ketenagakerjaan lainnya.
Karena itu, ketika mendaftarkan tagihan, pekerja perlu memisahkan secara jelas:
- upah yang belum dibayar;
- pesangon;
- uang penghargaan masa kerja;
- uang penggantian hak; dan
- hak lain yang masih terutang.
Pemisahan tersebut penting karena dapat memengaruhi kedudukan dan prioritas pembayaran.
Peran Kurator Terhadap Hak Karyawan
Setelah perusahaan dinyatakan pailit, kurator bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dalam kaitannya dengan pekerja, kurator dapat:
- menerima pengajuan tagihan pekerja;
- memeriksa dasar dan jumlah tagihan;
- mencocokkan tagihan dalam proses verifikasi;
- memasukkan tagihan yang diakui ke dalam daftar piutang;
- melakukan pemberesan aset; dan
- melakukan pembayaran sesuai urutan dan ketentuan hukum.
Karyawan sebaiknya tidak hanya menunggu informasi dari perusahaan. Mereka perlu aktif menghubungi kurator dan memastikan tagihannya tercatat.
Bagaimana Cara Karyawan Mengajukan Tagihan?
Karyawan yang masih memiliki hak dapat mengajukan tagihan kepada kurator.
Dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- perjanjian kerja;
- surat pengangkatan;
- slip gaji;
- rekening koran atau bukti pembayaran upah;
- surat PHK jika sudah ada;
- perhitungan pesangon;
- bukti masa kerja;
- peraturan perusahaan atau PKB jika relevan; dan
- dokumen lain yang menunjukkan jumlah hak yang belum dibayar.
Kurator kemudian melakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap tagihan tersebut.
Apa yang Terjadi dalam Rapat Pencocokan Piutang?
Dalam proses kepailitan terdapat tahapan pencocokan atau verifikasi piutang.
Pada tahap tersebut, tagihan para kreditor diperiksa, termasuk tagihan pekerja.
Apabila nilai atau dasar tagihan pekerja diakui, tagihan tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar piutang.
Jika terjadi perselisihan mengenai jumlah atau keberadaan hak pekerja, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Apakah Karyawan Bisa Menggugat Jika Haknya Tidak Dibayar?
Bisa, tergantung bentuk perselisihannya.
Jika terjadi perselisihan mengenai PHK atau hak ketenagakerjaan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Proses tersebut pada umumnya dimulai melalui perundingan bipartit, dilanjutkan dengan penyelesaian melalui instansi ketenagakerjaan, dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
ILS Law Firm juga menyediakan layanan pendampingan sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, apabila perusahaan sudah berada dalam proses kepailitan, strategi penyelesaian harus mempertimbangkan pula kewenangan kurator dan mekanisme kepailitan yang sedang berjalan.
Apakah Perusahaan Pailit Masih Bisa Beroperasi?
Dalam kondisi tertentu, kegiatan usaha perusahaan yang telah dinyatakan pailit masih dapat dijalankan.
Karena itu, anggapan bahwa semua kegiatan usaha langsung berhenti setelah putusan pailit tidak selalu benar.
Keputusan mengenai kelanjutan usaha sangat bergantung pada kondisi perusahaan, nilai ekonomis usaha, kepentingan kreditor, dan tahapan kepailitan.
Hal ini juga memengaruhi apakah pekerja masih tetap bekerja untuk sementara waktu atau kemudian mengalami PHK.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Dicairkan?
Kepailitan perusahaan tidak dengan sendirinya menghilangkan hak pekerja yang telah tercatat dalam program jaminan sosial.
Hak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan masing-masing program.
Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa status kepesertaan, pembayaran iuran, serta saldo manfaatnya secara langsung melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara terpisah.
Risiko yang Harus Dipahami Karyawan
Walaupun pekerja memiliki prioritas pembayaran tertentu, kepailitan tidak selalu berarti seluruh hak akan dibayar penuh.
Besarnya pembayaran sangat bergantung pada:
- jumlah aset perusahaan;
- hasil penjualan aset;
- jumlah kreditor;
- nilai tagihan masing-masing kreditor;
- adanya jaminan kebendaan; dan
- biaya pemberesan harta pailit.
Karena itu, karyawan tetap perlu aktif mengikuti proses kepailitan.
Tips bagi Karyawan Jika Perusahaan Pailit
Beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan adalah:
- Simpan seluruh dokumen ketenagakerjaan.
- Catat jumlah upah dan hak yang belum dibayar.
- Cari informasi mengenai nama dan kontak kurator.
- Ajukan tagihan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
- Ikuti proses pencocokan piutang.
- Pisahkan perhitungan upah dari pesangon dan hak lainnya.
- Periksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Konsultasikan apabila terdapat sengketa mengenai jumlah hak atau PHK.
Konsultasi Hukum
Jika perusahaan tempat Anda bekerja dinyatakan pailit dan masih terdapat upah, pesangon, atau hak lain yang belum dibayarkan, sebaiknya segera periksa status tagihan dan proses kepailitan yang sedang berjalan.
ILS Law Firm memberikan konsultasi hukum secara online melalui WhatsApp, Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon, maupun secara offline melalui pertemuan langsung.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






