Merek Usaha Retail dan Perdagangan Masuk Kelas Berapa?

Pelaku usaha retail dan perdagangan sering bertanya, merek untuk toko atau kegiatan penjualan masuk kelas berapa?

Secara umum, jasa retail, perdagangan, dan penjualan eceran dapat berkaitan dengan Kelas 35. Namun, pemilik usaha perlu membedakan antara merek yang digunakan untuk produk dengan merek yang digunakan sebagai identitas toko atau jasa perdagangan.

Karena itu, tentukan model bisnis terlebih dahulu sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Usaha Retail Umumnya Berkaitan dengan Kelas 35

Kelas 35 mencakup berbagai jasa bisnis, perdagangan, pemasaran, dan administrasi usaha.

Beberapa jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 35 antara lain:

  • jasa toko retail;
  • jasa penjualan eceran;
  • jasa penjualan grosir;
  • jasa toko online;
  • jasa perdagangan barang;
  • penyediaan marketplace bagi pembeli dan penjual;
  • jasa pemasaran;
  • jasa promosi; dan
  • pengelolaan bisnis tertentu.

Pemohon tetap perlu memilih uraian jasa yang sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Apa Bedanya Merek Produk dan Merek Toko?

Perbedaan ini penting.

Misalnya, sebuah perusahaan menggunakan merek “ABC” untuk menjual produk kosmetik dengan mereknya sendiri sekaligus memakai “ABC” sebagai nama toko kecantikan.

Produk kosmetik dapat berkaitan dengan Kelas 3. Sementara itu, layanan toko atau retail dapat berkaitan dengan Kelas 35.

Artinya, mendaftarkan merek pada kelas produk belum tentu memberikan cakupan yang sama terhadap kegiatan retail.

Bagaimana dengan Toko Online?

Toko online juga dapat mempertimbangkan Kelas 35 apabila merek digunakan untuk jasa retail atau layanan perdagangan.

Namun, menjual barang melalui internet tidak otomatis berarti pemilik cukup mendaftarkan Kelas 35.

Jika merek juga ditempelkan pada produk milik sendiri, pemohon perlu mempertimbangkan kelas barang yang sesuai dengan produk tersebut.

Satu merek dapat didaftarkan dalam beberapa kelas apabila kegiatan usaha memang mencakup barang dan jasa yang berbeda.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek retail atau perdagangan, lakukan penelusuran terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan lebih dahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.

Langkah ini membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan kepada DJKI.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik toko, retail, toko online, grosir, dan pelaku usaha perdagangan lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru