Price Fixing

Larangan Penetapan Harta Bersama (Price Fixing): Ini Sanksinya

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari apa itu price fixing, bagaimana modusnya dalam persaingan usaha, dan sanksi hukum yang dikenakan menurut UU No. 5 Tahun 1999. Lindungi bisnis Anda dari risiko pelanggaran hukum.

Apa Itu Penetapan Harga Bersama (Price Fixing)?

Penetapan harga bersama atau price fixing adalah kesepakatan antar pelaku usaha untuk menetapkan harga barang atau jasa pada tingkat tertentu, biasanya agar keuntungan mereka terjamin tanpa persaingan harga. Praktik ini dilarang karena merugikan konsumen dan menciptakan pasar yang tidak efisien.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, price fixing termasuk perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yang berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Modus-Modus Price Fixing di Lapangan

Price fixing tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Ada berbagai modus yang biasa digunakan oleh pelaku usaha, antara lain:

1. Kesepakatan Langsung Antar Pelaku Usaha

Beberapa perusahaan besar di satu industri bisa secara langsung duduk bersama untuk menentukan harga minimum atau maksimum agar tidak saling merugikan.

Contoh: Semua distributor air mineral di suatu daerah sepakat bahwa harga jual minimum di pasaran adalah Rp 5.000 per botol, sehingga tidak ada yang boleh menjual di bawah harga itu.

2. Kartel

Kelompok usaha membentuk kartel yang secara rutin menentukan harga dan membagi pasar untuk memastikan semua anggota memperoleh keuntungan yang diinginkan.

Contoh: Perusahaan semen membentuk kartel yang menetapkan harga semen per sak secara bersama-sama dan menentukan wilayah distribusi masing-masing.

3. Penetapan Harga Melalui Asosiasi

Kadang, asosiasi industri justru menjadi tempat price fixing terjadi. Dengan alasan menjaga kestabilan industri, asosiasi menyusun harga acuan yang disepakati semua anggotanya.

Contoh: Asosiasi pengusaha rental mobil menetapkan tarif harian sewa kendaraan yang harus diikuti semua anggota asosiasi.

Dampak Price Fixing Bagi Pasar dan Konsumen

Praktik price fixing sangat merugikan, baik bagi konsumen maupun perekonomian secara umum:

  • Konsumen dirugikan: Harga menjadi lebih mahal karena tidak ada persaingan harga.
  • Inovasi terhambat: Pelaku usaha tidak terdorong untuk meningkatkan kualitas atau efisiensi.
  • Pesaing baru sulit masuk: Pasar sudah dikendalikan oleh kelompok tertentu, mempersulit pemain baru.

Sanksi Hukum Price Fixing

Menurut Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, price fixing dikenakan sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai berikut:

  • Sanksi administratif: Denda 1 Milyar hingga maksimal Rp 25 miliar.
  • Perintah pembatalan perjanjian: KPPU berwenang membatalkan perjanjian price fixing.
  • Perintah menghentikan kegiatan: KPPU dapat memerintahkan penghentian praktik price fixing.
  • Rekomendasi pencabutan izin usaha: Dalam kasus berat, KPPU dapat merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk mencabut izin usaha pelaku.

Selain sanksi dari KPPU, pihak yang dirugikan juga dapat menggugat secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh praktik price fixing.

Contoh Kasus Fiktif Price Fixing

Kasus:
PT ME, PT SE, dan PT CD adalah tiga perusahaan besar yang menjual televisi di Indonesia. Dalam sebuah rapat informal, mereka sepakat untuk menaikkan harga seluruh produk televisi mereka sebesar 15%, dengan alasan inflasi dan kenaikan biaya produksi.

Padahal, beberapa produsen kecil yang tidak ikut kesepakatan mampu menjual dengan harga lebih murah. Namun, karena ketiga perusahaan besar ini menguasai pasar, konsumen terpaksa membeli produk mereka dengan harga lebih tinggi.

Seorang konsumen, merasa dirugikan, melapor ke KPPU setelah melihat harga televisi naik serentak di semua toko elektronik besar. KPPU kemudian melakukan investigasi dan menemukan bukti adanya perjanjian price fixing.

Hasil:

  • KPPU menjatuhkan denda Rp 20 miliar kepada masing-masing perusahaan.
  • Perjanjian penetapan harga dibatalkan.
  • Perusahaan diperintahkan untuk mempublikasikan klarifikasi kepada publik.

Pembelajaran: Price fixing bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar. Pelaku usaha harus hati-hati karena konsekuensi hukum dan reputasi bisa sangat besar.

Bagaimana Menghindari Price Fixing?

Bagi pelaku usaha, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tidak terjerumus dalam praktik price fixing:

  • Hindari membuat kesepakatan harga dengan pesaing, baik secara tertulis maupun lisan.
  • Waspadai pertemuan-pertemuan informal yang membahas harga jual atau pembagian pasar.
  • Terapkan kebijakan internal untuk memastikan karyawan tidak melakukan perjanjian harga dengan pihak luar.
  • Jika bergabung dalam asosiasi, pastikan keputusan harga yang dikeluarkan bersifat rekomendasi, bukan kewajiban.
  • Konsultasikan setiap perjanjian bisnis kepada ahli hukum persaingan usaha.

Peran Pengacara dalam Kasus Price Fixing

Kantor Hukum dan Pengacara dapat yang dapat membantu klien dalam:

  • Audit kepatuhan hukum: Memastikan seluruh perjanjian bisnis bebas dari unsur price fixing.
  • Pembelaan di KPPU: Membantu pelaku usaha yang dituduh terlibat price fixing untuk membela diri.
  • Mediasi dan negosiasi: Mencari solusi terbaik agar masalah hukum tidak sampai merusak reputasi bisnis.

Konsultasi dengan ILS Law Firm

Jika Anda khawatir perusahaan Anda terlibat atau dituduh melakukan penetapan harga bersama, jangan tunda untuk berkonsultasi dengan ILS Law Firm.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Tim kami siap membantu Anda menganalisis risiko, menyusun strategi hukum, dan melindungi kepentingan bisnis Anda dari sanksi berat maupun dampak reputasi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi profesional!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.