Dalam dunia usaha, arus kas yang tersendat, utang menumpuk, dan kewajiban yang telah jatuh tempo dapat menimbulkan masalah serius bagi perusahaan. Namun, persoalan utang tidak selalu harus berakhir dengan kepailitan.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitor dan kreditor membahas rencana perdamaian mengenai pembayaran utang.
Melalui PKPU, debitor dapat menawarkan restrukturisasi seperti perpanjangan waktu pembayaran, pembayaran secara bertahap, maupun skema penyelesaian lain yang kemudian dibahas bersama para kreditor.
Artikel ini membahas langkah-langkah mengajukan PKPU, syarat, proses persidangan, PKPU sementara dan PKPU tetap, hingga pembahasan rencana perdamaian.
Baca juga: Jasa Pengacara Kepailitan & PKPU
Apa Itu PKPU?
PKPU adalah proses hukum melalui Pengadilan Niaga yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya.
Rencana tersebut dapat berisi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang, penjadwalan kembali pembayaran, maupun bentuk restrukturisasi lainnya.
PKPU berbeda dengan kepailitan. Fokus utama PKPU adalah memberikan kesempatan bagi debitor dan kreditor untuk mencapai perdamaian, sedangkan kepailitan pada dasarnya berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dasar Hukum PKPU
PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama mulai Pasal 222 dan pasal-pasal berikutnya. UU tersebut masih berlaku, meskipun sebagian ketentuannya untuk pelaku sektor jasa keuangan telah diubah melalui UU P2SK. (JDIH BPK)
Pasal 222 pada pokoknya memungkinkan permohonan PKPU diajukan oleh debitor maupun kreditor.
Debitor yang memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon PKPU dengan maksud mengajukan rencana perdamaian.
Kreditor juga dapat mengajukan PKPU apabila memperkirakan debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Baca juga: Kapan Kreditor Dapat Mengajukan PKPU terhadap Debitor?
Siapa yang Bisa Mengajukan PKPU?
Secara umum, PKPU dapat diajukan oleh:
- Debitor; atau
- Kreditor.
Namun, terdapat pengaturan khusus terhadap lembaga tertentu di sektor jasa keuangan. Karena itu, status debitor perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum permohonan PKPU diajukan.
Untuk perusahaan pada umumnya, debitor maupun kreditor dapat mengajukan PKPU apabila memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.
Syarat Mengajukan PKPU
Sebelum mengajukan PKPU, beberapa hal penting perlu diperiksa.
Debitor harus mempunyai lebih dari satu kreditor dan terdapat utang yang telah jatuh waktu serta dapat ditagih.
Selain itu, permohonan perlu menunjukkan adanya kondisi yang menjadi dasar untuk memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya.
PKPU tidak harus menunggu sampai perusahaan sama sekali tidak mempunyai aset atau berhenti beroperasi.
Justru mekanisme ini dapat digunakan ketika masih terdapat kemungkinan penyelesaian utang melalui suatu rencana perdamaian.
Langkah-Langkah Mengajukan PKPU
1. Memeriksa Utang dan Kreditor
Langkah pertama adalah memeriksa seluruh hubungan utang piutang.
Debitor perlu mengetahui:
- siapa saja kreditornya;
- jumlah masing-masing utang;
- dasar timbulnya utang;
- tanggal jatuh tempo;
- jaminan apabila ada; dan
- apakah terdapat sengketa terhadap suatu tagihan.
Bagi kreditor yang ingin mengajukan PKPU, keberadaan kreditor lain juga menjadi hal penting yang perlu diketahui.
2. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang relevan dapat meliputi:
- perjanjian;
- purchase order;
- invoice;
- kuitansi;
- bukti transfer;
- surat pengakuan utang;
- surat somasi;
- laporan keuangan;
- dokumen perusahaan; dan
- korespondensi mengenai pembayaran.
Dokumen tersebut membantu menunjukkan hubungan hukum antara debitor dan kreditor serta keadaan utang yang menjadi dasar permohonan.
Baca juga: Perusahaan Tidak Bayar Invoice, Apa Langkah Hukumnya?
3. Menyiapkan Rencana Perdamaian
Tujuan penting PKPU adalah membuka ruang untuk tercapainya perdamaian.
Karena itu, debitor perlu mempertimbangkan rancangan pembayaran yang realistis.
Rencana perdamaian dapat menawarkan antara lain:
- pembayaran secara bertahap;
- penundaan jatuh tempo;
- perubahan jadwal pembayaran;
- pembayaran sebagian utang; atau
- bentuk restrukturisasi lain yang dapat dinegosiasikan.
Rencana perdamaian dapat dilampirkan sejak permohonan PKPU diajukan atau disampaikan dalam proses PKPU sesuai ketentuan UU Kepailitan.
4. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Niaga
Permohonan PKPU diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.
Dalam dokumen tersebut, pemohon perlu menjelaskan identitas para pihak, hubungan utang piutang, keadaan utang, kreditor lain, serta alasan PKPU dimohonkan.
Pengajuan dilakukan melalui advokat sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Versi ini paling aman karena struktur kalimat lebih bervariasi, tetapi maknanya tetap sama.
5. Pemeriksaan Permohonan PKPU
Pengadilan Niaga kemudian memeriksa permohonan tersebut.
Terdapat perbedaan tenggang waktu antara permohonan yang diajukan oleh debitor dan permohonan yang diajukan oleh kreditor.
Pasal 225 UU Kepailitan mengatur bahwa apabila permohonan diajukan debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak permohonan didaftarkan harus mengabulkan PKPU sementara dan menunjuk hakim pengawas serta pengurus.
Apabila permohonan diajukan kreditor, batas waktunya paling lambat 20 hari sejak permohonan didaftarkan.
PKPU Sementara Selama 45 Hari
Setelah PKPU sementara diberikan, pengadilan menunjuk hakim pengawas dan satu atau lebih pengurus.
PKPU sementara berlaku paling lama 45 hari.
Selama periode ini, para kreditor dipanggil dan proses pembahasan mengenai keadaan utang serta rencana perdamaian mulai dilakukan.
Debitor tidak dapat bertindak bebas terhadap seluruh hartanya. Dalam pengurusan harta, debitor harus bekerja bersama pengurus sebagaimana ditentukan UU Kepailitan.
PKPU Tetap Maksimal 270 Hari
Apabila para kreditor menyetujui pemberian PKPU tetap, proses dapat dilanjutkan untuk memberi waktu bagi pembahasan rencana perdamaian.
Hal yang penting: jangka waktu 270 hari bukan tambahan setelah 45 hari.
Pasal 228 ayat (6) menentukan bahwa PKPU tetap berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan. (JDIH BPK)
Jadi:
| Tahapan | Jangka Waktu |
|---|---|
| PKPU sementara | Maksimal 45 hari |
| PKPU tetap dan seluruh perpanjangannya | Total maksimal 270 hari sejak PKPU sementara |
Ini merupakan koreksi penting dari artikel lama yang menyebut PKPU tetap sebagai “tambahan 270 hari”.
Rapat Kreditor dalam PKPU
Rapat kreditor merupakan bagian penting dalam proses PKPU.
Kreditor dapat:
- mendaftarkan tagihan;
- memeriksa daftar piutang;
- mengajukan keberatan terhadap tagihan;
- membahas proposal perdamaian; dan
- memberikan suara terhadap rencana perdamaian.
Kreditor dapat hadir sendiri maupun melalui kuasa.
Baca juga: Cara Mengikuti Rapat Kreditor dalam Proses PKPU
Verifikasi Tagihan dalam PKPU
Kreditor perlu mendaftarkan tagihannya kepada pengurus sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dokumen tagihan perlu menunjukkan sifat dan jumlah piutang serta dilengkapi bukti pendukung.
Setelah itu, tagihan akan diperiksa dalam proses pencocokan atau verifikasi.
Baca juga: Verifikasi Tagihan PKPU: Prosedur dan Dokumen yang Dibutuhkan
Apa yang Terjadi Jika Perdamaian Disetujui?
Rencana perdamaian harus memperoleh persetujuan kreditor sesuai komposisi suara yang ditentukan UU Kepailitan.
Apabila disetujui dan kemudian memperoleh pengesahan atau homologasi dari Pengadilan Niaga, perdamaian tersebut mengikat para pihak sesuai ketentuan hukum.
Debitor kemudian wajib menjalankan kewajibannya berdasarkan isi perdamaian yang telah disahkan.
Apa yang Terjadi Jika Perdamaian Gagal?
PKPU memiliki risiko yang besar bagi debitor.
Jika rencana perdamaian tidak memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan atau PKPU tetap tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, debitor dapat dinyatakan pailit.
Karena itu, permohonan PKPU sebaiknya tidak diajukan tanpa kesiapan keuangan dan strategi perdamaian yang realistis.
Manfaat PKPU bagi Debitor dan Kreditor
Bagi debitor, PKPU dapat memberikan kesempatan untuk:
- merestrukturisasi kewajiban;
- mempertahankan kelangsungan usaha;
- memperoleh waktu untuk menyusun pembayaran;
- melakukan negosiasi dengan kreditor secara kolektif; dan
- menghindari pemberesan aset melalui kepailitan apabila perdamaian berhasil.
Bagi kreditor, PKPU juga dapat menjadi sarana untuk memperoleh kepastian mengenai pembayaran tanpa harus langsung mendorong debitor ke dalam pemberesan harta pailit.
Namun, keberhasilan PKPU sangat bergantung pada kondisi keuangan debitor dan penerimaan kreditor terhadap proposal yang diajukan.
Tips Sebelum Mengajukan PKPU
Beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan sebelum mengajukan PKPU adalah:
- Periksa jumlah utang dan kreditor.
- Pastikan data keuangan perusahaan akurat.
- Susun rencana perdamaian yang realistis.
- Tentukan sumber dana untuk pembayaran kepada kreditor.
- Bangun komunikasi dengan kreditor utama.
- Pertimbangkan risiko kepailitan apabila perdamaian gagal.
- Persiapkan dokumen hukum sejak awal.
Layanan ILS Law Firm dalam Proses PKPU
ILS Law Firm memberikan pendampingan kepada debitor maupun kreditor dalam proses PKPU.
Layanan dapat meliputi:
- analisis kelayakan pengajuan PKPU;
- pemeriksaan dokumen utang;
- penyusunan permohonan PKPU;
- pendampingan sebagai debitor atau kreditor;
- penyusunan dan pembahasan rencana perdamaian;
- pendampingan rapat kreditor;
- verifikasi tagihan;
- negosiasi restrukturisasi; dan
- pendampingan proses homologasi.
Konsultasi PKPU
Jika perusahaan mengalami masalah pembayaran utang atau Anda sebagai kreditor mempertimbangkan PKPU terhadap debitor, sebaiknya periksa terlebih dahulu dokumen, jumlah utang, struktur kreditor, serta peluang tercapainya perdamaian.
ILS Law Firm memberikan konsultasi kepailitan dan PKPU secara online maupun offline.
WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: ILS Law Firm






