Pelajari larangan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam kondisi konflik kepentingan menurut UU Administrasi Pemerintahan.
Pengantar
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum administrasi yang baik. Salah satu prinsip penting adalah larangan bagi pejabat untuk membuat keputusan dalam kondisi konflik kepentingan. Artikel ini membahas larangan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Definisi Konflik Kepentingan
Menurut Pasal 1 angka 14 UU AP:
“Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dilakukannya.”
Konflik kepentingan dapat terjadi ketika pejabat memiliki hubungan pribadi, keluarga, atau bisnis dengan pihak yang berkepentingan atas keputusan yang akan diambil. Situasi ini dapat mengganggu objektivitas dan integritas dalam pengambilan keputusan.
Larangan Mengeluarkan KTUN dalam Kondisi Konflik Kepentingan
Pasal 42 UU AP mengatur larangan bagi pejabat untuk membuat keputusan dalam kondisi konflik kepentingan:
(1) Pejabat Pemerintahan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan apabila terdapat Konflik Kepentingan.
(2) Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari penanganan Keputusan dan/atau Tindakan tersebut.
(3) Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menunjuk Pejabat lain yang setara atau setingkat lebih tinggi untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan tersebut.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam pengambilan keputusan oleh pejabat pemerintahan.
Sanksi atas Pelanggaran Larangan
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat pada pembatalan keputusan yang telah diambil. Pasal 66 ayat (1) UU AP menyatakan:
“Keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi.“
Dalam konteks konflik kepentingan, cacat prosedur dapat terjadi karena pejabat tidak mengundurkan diri dari penanganan keputusan meskipun terdapat konflik kepentingan. Hal ini dapat menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan keputusan tersebut.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait keputusan yang diambil dalam kondisi konflik kepentingan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas keputusan pejabat, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.