kewajiban rumah sakit

Kewajiban Rumah Sakit dalam Layanan Kesehatan

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari kewajiban hukum rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan di Indonesia sesuai UU No. 17 Tahun 2023 dan peraturan terkait. ILS Law Firm siap memberikan konsultasi hukum kesehatan.

Pendahuluan

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki peran vital dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk menjalankan peran tersebut, rumah sakit di Indonesia diwajibkan mematuhi berbagai ketentuan hukum yang mengatur standar pelayanan, etika, dan tanggung jawab sosial. Pemahaman terhadap kewajiban rumah sakit penting bagi semua pihak, termasuk manajemen rumah sakit, tenaga medis, dan masyarakat umum.

Dasar Hukum Kewajiban Rumah Sakit

Kewajiban rumah sakit diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan kesehatan, termasuk kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan non-diskriminatif.
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Menetapkan standar pelayanan rumah sakit dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien: Menjabarkan lebih lanjut kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Kewajiban Rumah Sakit dalam Layanan Kesehatan

1. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang Aman dan Bermutu

Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Hal ini mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

2. Menyediakan Pelayanan Gawat Darurat

Setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Pelayanan ini harus dilakukan tanpa memandang status ekonomi pasien dan tanpa meminta uang muka.

3. Melaksanakan Fungsi Sosial

Rumah sakit harus melaksanakan fungsi sosial dengan menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin, memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, menyediakan ambulans gratis, dan memberikan pelayanan bagi korban bencana dan kejadian luar biasa.

4. Menyelenggarakan Rekam Medis

Rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis yang mencatat semua tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Rekam medis ini harus dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Menyediakan Sarana dan Prasarana Umum yang Layak

Rumah sakit harus menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, termasuk sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, serta fasilitas untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia.

6. Melaksanakan Sistem Rujukan

Rumah sakit berkewajiban melaksanakan sistem rujukan dengan merujuk pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu.

7. Memberikan Informasi yang Benar kepada Masyarakat

Rumah sakit harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien, serta informasi tentang pelayanan yang tersedia di rumah sakit.

8. Menghormati dan Melindungi Hak-Hak Pasien

Rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak pasien, termasuk hak atas privasi, kerahasiaan data medis, dan hak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi kesehatannya.

9. Melaksanakan Etika Rumah Sakit

Rumah sakit harus melaksanakan etika rumah sakit yang mencakup prinsip-prinsip moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta menjaga hubungan baik dengan pasien dan masyarakat.

10. Melaksanakan Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Rumah sakit berkewajiban melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional, termasuk program imunisasi, pencegahan penyakit menular, dan penanggulangan bencana.

Kesimpulan

Kewajiban rumah sakit dalam layanan kesehatan di Indonesia diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pemenuhan kewajiban ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Rumah sakit yang mematuhi kewajiban hukum akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan derajat kesehatan nasional.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan layanan konsultasi hukum di bidang kesehatan, termasuk kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kami siap membantu Anda memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan pendampingan dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Kontak:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.