keterangan palsu dalam akta autentik

Keterangan Palsu dalam Akta Autentik: Sanksi Hukum?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari secara lengkap keterangan palsu dalam akta autentik menurut Pasal 266 KUHP, unsur-unsurnya, sanksi hukum yang berlaku, serta contoh kasus. Artikel ini memberikan panduan penting bagi masyarakat agar memahami risiko hukum.

Pengertian Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

Keterangan palsu dalam akta autentik adalah tindakan memberikan pernyataan yang tidak benar atau memalsukan informasi yang dimasukkan ke dalam akta resmi, seperti akta notaris, akta perjanjian, atau dokumen resmi lain, dengan maksud agar akta itu digunakan seolah-olah isinya benar. Perbuatan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat berdampak hukum bagi pelaku.

Dasar Hukum Keterangan Palsu dalam Akta Autentik di Indonesia

Pasal 266 KUHP:

β€œBarang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai hal-hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pasal ini berlaku baik untuk pihak yang memberikan keterangan palsu maupun pihak yang menggunakan akta tersebut untuk kepentingan hukum.

Unsur-Unsur Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

  1. Adanya akta autentik Dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang, seperti notaris, pegawai catatan sipil, atau pejabat lainnya.
  2. Adanya keterangan palsu yang dimasukkan Informasi yang dimasukkan ke dalam akta tidak sesuai dengan fakta atau realitas.
  3. Adanya maksud untuk menggunakan akta tersebut Pelaku atau pihak lain berniat memakai akta itu seolah-olah keterangannya benar untuk memperoleh keuntungan atau merugikan pihak lain.
  4. Adanya akibat hukum atau kerugian Penggunaan akta palsu menimbulkan dampak hukum, seperti peralihan hak, pengakuan status, atau kewajiban hukum lain.

Contoh Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

Seorang calon pembeli rumah memasukkan data palsu tentang status perkawinannya ke dalam akta jual beli rumah yang dibuat oleh notaris. Dalam keterangan akta, ia menyatakan belum menikah padahal sudah menikah secara sah. Data palsu ini digunakan untuk menghindari persetujuan dari pasangan sahnya atas transaksi tersebut. Ketika masalah muncul, pasangan sahnya melaporkan tindakan ini ke pihak berwenang. Dalam kasus ini, unsur keterangan palsu dalam akta autentik terpenuhi karena ada keterangan tidak benar yang dimasukkan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Sanksi Hukum Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

  • Pasal 266 KUHP: Hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
  • Jika akta tersebut digunakan untuk menimbulkan akibat hukum yang merugikan pihak lain, pelaku juga dapat dikenai kewajiban mengganti kerugian melalui jalur perdata.

Perbedaan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik dengan Pemalsuan Surat

  • Keterangan Palsu dalam Akta Autentik: Fokus pada isi atau pernyataan yang salah dalam akta resmi.
  • Pemalsuan Surat: Berkaitan dengan membuat atau memalsukan surat secara keseluruhan, termasuk tanda tangan atau bentuk fisik dokumen.

Tantangan Pembuktian Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

  1. Bukti otentik tentang isi akta yang dipermasalahkan.
  2. Bukti bahwa pelaku mengetahui keterangan tersebut tidak benar.
  3. Bukti adanya maksud untuk menggunakan akta tersebut demi keuntungan atau untuk merugikan pihak lain.
  4. Bukti kerugian nyata yang timbul akibat penggunaan akta palsu.

Strategi Menghadapi Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

  1. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk menganalisis posisi hukum Anda.
  2. Kumpulkan dokumen terkait seperti akta asli, bukti komunikasi, atau dokumen pendukung lainnya.
  3. Pertimbangkan jalur mediasi atau damai jika memungkinkan.
  4. Laporkan ke pihak berwajib jika unsur pidana terbukti untuk penegakan hukum.

Pentingnya Bantuan Hukum Profesional

Kasus keterangan palsu dalam akta autentik dapat berdampak besar pada status hukum, hak kepemilikan, dan reputasi. Oleh karena itu, baik korban maupun pihak yang dituduh memerlukan pendampingan hukum profesional untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan hak-haknya terlindungi.

Konsultasikan Masalah Anda ke ILS Law Firm

Jika Anda mengalami masalah terkait keterangan palsu dalam akta autentik atau sedang menghadapi tuduhan, ILS Law Firm siap membantu Anda dengan layanan hukum profesional, berpengalaman, dan terpercaya.

πŸ“ž Hubungi: 0813-9981-4209
πŸ“§ Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Dapatkan pendampingan hukum dari ILS Law Firm untuk melindungi hak, kepentingan, dan reputasi Anda dalam menghadapi persoalan hukum keterangan palsu dalam akta autentik.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.