Pelajari perbedaan antara keputusan deklaratif dan konstitutif dalam hukum administrasi negara menurut UU Administrasi Pemerintahan.
Pengantar
Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan memiliki berbagai bentuk dan fungsi. Dua di antaranya adalah keputusan deklaratif dan konstitutif. Memahami perbedaan antara keduanya penting untuk menilai legalitas dan implikasi hukum dari suatu keputusan. Artikel ini akan membahas definisi, karakteristik, dan perbedaan antara keputusan deklaratif dan konstitutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan
Menurut Pasal 1 angka 7 UU AP:
“Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
Definisi ini menekankan bahwa keputusan administrasi pemerintahan harus berupa ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Keputusan Deklaratif
Keputusan deklaratif adalah keputusan yang menyatakan atau menegaskan adanya hubungan hukum yang secara riil sudah ada. Keputusan ini tidak menciptakan hak atau kewajiban baru, melainkan mengukuhkan status hukum yang telah ada sebelumnya.
Contoh keputusan deklaratif meliputi:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Sertifikat yang menyatakan status tertentu
Menurut Pasal 54 ayat (1) UU AP:
“Keputusan meliputi Keputusan yang bersifat: a. konstitutif; atau b. deklaratif.”
Keputusan deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan utama (konstitutif).
Keputusan Konstitutif
Keputusan konstitutif adalah keputusan yang menciptakan, mengubah, atau menghapuskan hubungan hukum yang sebelumnya tidak ada. Keputusan ini memiliki efek hukum langsung terhadap status hukum seseorang atau badan hukum.
Contoh keputusan konstitutif meliputi:
- Pengangkatan dalam jabatan
- Pemberian izin usaha
- Pencabutan hak tertentu
Keputusan konstitutif bersifat mandiri dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tanpa memerlukan keputusan sebelumnya.
Perbedaan Antara Keputusan Deklaratif dan Konstitutif
Aspek | Keputusan Deklaratif | Keputusan Konstitutif |
---|---|---|
Fungsi | Menyatakan atau menegaskan status hukum yang ada | Menciptakan, mengubah, atau menghapuskan status hukum |
Efek Hukum | Tidak menciptakan hak atau kewajiban baru | Menciptakan hak atau kewajiban baru |
Contoh | Akta kelahiran, akta kematian | Pengangkatan jabatan, pemberian izin usaha |
Dasar Hukum | Menegaskan status hukum yang telah ada | Membentuk status hukum baru |
Implikasi Hukum
Memahami perbedaan antara keputusan deklaratif dan konstitutif penting dalam konteks hukum administrasi negara. Keputusan konstitutif dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menciptakan hak atau kewajiban baru yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi individu atau badan hukum. Sementara itu, keputusan deklaratif biasanya tidak menjadi objek sengketa karena hanya menegaskan status hukum yang telah ada.
Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus di mana keputusan deklaratif juga dapat menjadi objek sengketa jika keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan pihak tertentu. Oleh karena itu, penting untuk menilai secara cermat sifat dan dampak dari suatu keputusan administrasi pemerintahan.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi sengketa tata usaha negara terkait keputusan deklaratif atau konstitutif, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas keputusan pejabat, menyusun gugatan, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.