Pelajari proses keberatan dan sanggahan dalam sengketa merek di Indonesia, termasuk prosedur, syarat, dan jangka waktu pengajuan.
Pengantar
Dalam proses pendaftaran merek di Indonesia, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan pihak-pihak tertentu untuk mengajukan keberatan terhadap permohonan merek yang sedang dalam proses. Selain itu, pemohon merek juga memiliki hak untuk memberikan sanggahan atas keberatan yang diajukan. Kedua mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pengertian Keberatan dalam Sengketa Merek
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan terhadap permohonan pendaftaran merek yang sedang dalam masa pengumuman. Masa pengumuman ini berlangsung selama dua bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pihak yang merasa bahwa merek yang dimohonkan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan merek yang telah dimilikinya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Prosedur pengajuan keberatan terhadap permohonan merek adalah sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen: Pihak yang mengajukan keberatan harus menyiapkan surat permohonan keberatan yang berisi alasan-alasan keberatan dan bukti pendukung yang relevan.
- Pengajuan Secara Online: Permohonan keberatan diajukan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://merek.dgip.go.id.
- Pembayaran Biaya: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon keberatan akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran biaya keberatan.
- Pengiriman Salinan Keberatan: Dalam waktu paling lama 14 hari sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat keberatan akan dikirimkan kepada pemohon merek atau kuasanya.
Pengertian Sanggahan dalam Sengketa Merek
Sanggahan adalah hak yang dimiliki oleh pemohon merek untuk memberikan tanggapan atau bantahan terhadap keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga. Sanggahan ini diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan.
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
Prosedur Pengajuan Sanggahan
Prosedur pengajuan sanggahan terhadap keberatan adalah sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen: Pemohon merek atau kuasanya menyiapkan surat sanggahan yang berisi tanggapan terhadap keberatan dan bukti pendukung yang relevan.
- Pengajuan Secara Online: Sanggahan diajukan secara elektronik melalui situs resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id.
- Pembayaran Biaya: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon sanggahan akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran biaya sanggahan.
Pentingnya Keberatan dan Sanggahan dalam Proses Pendaftaran Merek
Mekanisme keberatan dan sanggahan dalam proses pendaftaran merek memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keadilan sistem perlindungan merek di Indonesia. Keberatan memungkinkan pihak yang berkepentingan untuk melindungi merek yang telah dimilikinya dari potensi pelanggaran oleh permohonan merek baru yang serupa atau identik. Sementara itu, sanggahan memberikan kesempatan kepada pemohon merek untuk membela permohonannya dan menjelaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap merek yang telah ada.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan dapat tercipta sistem pendaftaran merek yang adil, transparan, dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pengajuan keberatan, sanggahan, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.