Pertanyaan :
Apabila pasangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berala lama ancaman pidana penjaranya
Jawab :
Pengertian KDRT Menurut Hukum
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT):
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Dengan kata lain, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, seksual maupun ekonomi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana KDRT.
Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
UU PKDRT mengklasifikasikan KDRT ke dalam empat bentuk, yaitu:
1. Kekerasan Fisik
Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka ringan hingga berat, atau jatuh sakit.
2. Kekerasan Psikis
Tindakan yang menimbulkan ketakutan, rasa tidak berdaya, gangguan mental atau tekanan psikologis mendalam.
3. Kekerasan Seksual
Pemaksaan hubungan seksual terhadap pasangan atau anggota rumah tangga, termasuk pemaksaan dengan pihak ketiga untuk tujuan tertentu.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Tidak memberikan nafkah, perawatan, atau membatasi hak pasangan untuk bekerja sehingga menciptakan ketergantungan ekonomi.
Ancaman Hukuman Penjara bagi Pelaku KDRT
Pelaku KDRT dapat dijatuhi pidana penjara maupun denda, tergantung jenis kekerasan dan akibat yang ditimbulkan. Berikut ini rincian sanksi menurut UU No. 23 Tahun 2004:
Kekerasan Fisik
- Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta jika menyebabkan luka ringan.
- Penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta jika korban mengalami luka berat.
- Penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta jika menyebabkan kematian.
- Penjara hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp5 juta bila tidak menimbulkan luka/penyakit, misalnya suami terhadap istri atau sebaliknya.
Kekerasan Psikis
- Penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta.
- Jika tidak menimbulkan gangguan serius: penjara hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Kekerasan Seksual
- Penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta.
- Jika berupa pemaksaan hubungan seksual:
Penjara 4–15 tahun dan/atau denda Rp12 juta – Rp300 juta. - Jika menyebabkan kerusakan permanen atau keguguran:
Penjara 5–20 tahun atau denda Rp25 juta – Rp500 juta.
Penelantaran Rumah Tangga
- Penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta, termasuk menelantarkan secara ekonomi dengan membatasi pekerjaan pasangan.
Pidana Tambahan bagi Pelaku KDRT
Selain hukuman pokok, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan seperti:
- Pembatasan gerak atau larangan mendekati korban.
- Pembatasan hak tertentu.
- Kewajiban mengikuti program konseling yang diawasi lembaga berwenang.
Pentingnya Laporan Korban untuk Proses Hukum
Perlu diketahui bahwa tindak pidana KDRT merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika korban atau pihak terkait melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Oleh karena itu, jika Anda atau orang terdekat menjadi korban, segera lakukan pelaporan untuk memperoleh perlindungan hukum.
Konsultasi Hukum KDRT Bersama ILS Law Firm
Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaporan ke polisi, atau pendampingan hukum lainnya, silakan hubungi kami:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim kami siap membantu Anda mendapatkan keadilan dan perlindungan yang Anda butuhkan.