kartel usaha

Apa itu Kartel? Ini Sanksi Hukum Pelaku Usaha Yang Berbuat

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm


Pelajari arti kartel, jenis-jenisnya, hingga sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Artikel ini juga memuat contoh kasus dan panduan konsultasi hukum di ILS Law Firm.

Pengertian Kartel dalam Dunia Usaha

Kartel adalah kesepakatan antar pelaku usaha yang secara tegas atau diam-diam mengatur harga, pembagian wilayah pemasaran, atau pengendalian produksi agar mengurangi atau bahkan menghilangkan persaingan. Dalam bahasa sederhana, kartel membuat “main belakang” agar konsumen tidak punya banyak pilihan.

Di Indonesia, praktik kartel dilarang tegas oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan undang-undang ini adalah menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong inovasi, serta melindungi kepentingan konsumen.

Jenis-Jenis Kartel yang Perlu Diketahui

Ada beberapa jenis kartel yang sering muncul dalam praktik bisnis:

1. Kartel Harga

Para pelaku usaha sepakat untuk menetapkan harga jual barang atau jasa di pasar. Akibatnya, konsumen tidak bisa mendapatkan harga yang lebih murah, meski ada banyak pilihan merek.

2. Kartel Produksi

Pelaku usaha mengatur jumlah produksi agar suplai terbatas, yang kemudian menaikkan harga barang atau jasa di pasar. Biasanya hal ini terjadi di sektor industri yang produknya tidak mudah digantikan.

3. Kartel Pasar

Dalam kartel pasar, para pelaku usaha membagi wilayah pemasaran agar tidak saling bersaing. Misalnya, perusahaan A menguasai area Jawa, sedangkan perusahaan B fokus di Sumatra.

4. Kartel Tender

Kartel tender terjadi ketika peserta tender (misalnya dalam proyek pemerintah) sepakat menentukan siapa yang akan menang, bahkan sebelum proses penawaran dilakukan. Ini jelas merugikan negara dan publik.

Apa yang Dilarang oleh Undang-Undang?

Menurut Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian kartel, khususnya yang:

  • Mengatur harga atau diskon secara bersama-sama.
  • Mengatur pembagian wilayah pemasaran.
  • Mengatur jumlah produksi.
  • Mengatur siapa yang boleh masuk pasar atau siapa yang harus keluar.
  • Mengatur penawaran dalam tender atau lelang.

Larangan ini dibuat untuk menjaga agar pasar tetap kompetitif dan tidak ada pelaku usaha yang memonopoli keuntungan dengan cara tidak adil.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Kartel

Kalau ada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik kartel, mereka bisa dikenakan sanksi berupa:

  • Denda administratif:
    Berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menjatuhkan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, tergantung berat ringannya pelanggaran.
  • Perintah penghentian perjanjian atau kegiatan:
    KPPU bisa memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan kartel yang sedang berjalan.
  • Gugatan perdata:
    Pihak yang merasa dirugikan (misalnya konsumen atau kompetitor) bisa mengajukan gugatan ganti rugi di pengadilan negeri.
  • Pidana tambahan (kalau melibatkan tindak pidana lain):
    Misalnya kalau dalam kartel itu ada penipuan, penggelapan, atau tindak pidana korupsi, pelaku usaha juga bisa dikenai sanksi pidana lain sesuai KUHP atau undang-undang terkait.

Contoh Kasus Kartel (Fiktif)

Kasus Kartel Ayam (2018):
KPPU menjatuhkan sanksi denda total lebih dari Rp 119 miliar kepada 12 perusahaan ternak ayam. Mereka terbukti melakukan pengaturan produksi (memusnahkan anak ayam alias DOC/day old chicken) untuk mengurangi pasokan di pasar. Tujuannya? Agar harga ayam di pasar naik.

Dampak yang dirasakan konsumen tentu besar. Harga daging ayam meroket, sementara peternak kecil yang tidak terlibat kartel justru kesulitan mengikuti permainan pasar. Keputusan KPPU ini menjadi salah satu putusan landmark di bidang persaingan usaha di Indonesia.

Kasus Kartel Ban (2019):
Tahun berikutnya, KPPU kembali mengungkap praktik kartel, kali ini di industri ban kendaraan bermotor. Lima perusahaan besar terbukti melakukan pengaturan harga jual ban mobil. Total denda yang dijatuhkan mencapai puluhan miliar rupiah.

contoh hasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik kartel bukan cuma teori hukum semata, tapi benar-benar terjadi dan berdampak nyata bagi konsumen.

Mengapa Praktik Kartel Sangat Berbahaya?

Kalau Anda sebagai konsumen bertanya, “Mengapa kartel begitu berbahaya?” jawabannya sederhana: karena kartel merugikan publik. Berikut dampak negatifnya:

  • Harga barang lebih mahal: Tidak ada persaingan berarti pelaku usaha bebas menetapkan harga tinggi.
  • Inovasi mandek: Kalau semua sudah diatur, pelaku usaha malas berinovasi karena merasa aman di pasar.
  • Kualitas produk menurun: Tanpa persaingan, tidak ada dorongan untuk meningkatkan kualitas barang atau jasa.
  • Petani, nelayan, dan UMKM dirugikan: Kartel sering membuat mereka sulit masuk pasar atau ditekan oleh pemain besar.

Peran KPPU dalam Penegakan Hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki wewenang menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan kasus persaingan usaha tidak sehat, termasuk kartel.

Prosesnya dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, hingga sidang di KPPU. Keputusan KPPU bersifat final dan mengikat, meski para pihak masih bisa mengajukan keberatan ke pengadilan.

Agar Pelaku Usaha Tidak Terjebak Kartel

Kalau Anda pelaku usaha, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak praktik kartel:

  • Jangan membuat perjanjian harga, pembagian wilayah, atau pengaturan produksi dengan pesaing.
  • Pastikan semua kegiatan usaha dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar hukum.
  • Selalu cek kontrak atau perjanjian kerja sama apakah ada klausul yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
  • Konsultasikan kontrak atau strategi bisnis Anda dengan ahli hukum persaingan usaha.

Kesimpulan

Kartel adalah praktik yang merugikan persaingan usaha dan konsumen. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan tegas melarang dan memberi sanksi kepada pelaku kartel. Kalau Anda adalah pelaku usaha, pastikan bisnis Anda berjalan sesuai hukum agar tidak terjerat sanksi berat.

Kalau konsumen mencurigai adanya praktik kartel, konsumen berhak melapor ke KPPU agar bisa ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.

Butuh Bantuan Hukum? Konsultasikan ke ILS Law Firm

Apakah Anda pelaku usaha yang ingin memastikan bisnisnya berjalan sesuai hukum? Atau Anda konsumen atau kompetitor yang merasa dirugikan oleh praktik kartel?

Tim pengacara ILS Law Firm siap membantu anda untuk konsultasi. Kami dapat menangani kasus-kasus persaingan usaha, kontrak bisnis, hingga litigasi di pengadilan. Jangan ragu menghubungi kami:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Dapatkan konsultasi hukum terbaik untuk melindungi kepentingan Anda!

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.