kapan uang pesangon dibayarkan

Kapan Uang Pesangon Dibayarkan?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Kapan uang pesangon karyawan dibayarkan ?

Jawaban :

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di karyawan/pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah mencari tahu kapan uang pesangon dibayarkan kepada mereka ?

Uang pesangon adalah uang yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/ karyawannya sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Apabila mengacu pada Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan :

“ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Kapan Uang Pesangon Cair / Dibayarkan ?

Tidak ada aturan yang mengatur terkait kepan pengusaha wajib membayar uang pesangon pasca melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di dalam peraturan perundang-undangan.

Namun tidak menutup kemungkinan  di dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diatur terkait kapan uang pesangon cair/ dibayarkan oleh pengusaha. Artinya, hal tersebut dapat berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan karyawan.

Namun pemberian uang pesangon sebaiknya dilakukan pengusaha segera mungkin agar karyawan/ pekerja tidak dirugikan.

Apabila mengacu pada Pasal 37 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan mensyaratkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan selama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pengusaha melakukan PHK.

Dari ketentuan diatas, mama sebaiknya setelah pengusaha/perusahaan melakukan pemberitahuan adanya PHK, segera mungkin mempersiapkan biaya/dana untuk karyawannya di PHK.

Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Dibayarkan

Jika perusahaan tidak membayar pesangon sesuai kewajiban, karyawan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berikut adalah tiga langkah yang dapat ditempuh:

1. Bipartit (Penyelesaian Internal)

Karyawan dapat meminta penyelesaian secara langsung kepada perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis, agar hak pesangon segera dipenuhi. Tahapan ini bersifat informal dan dilakukan di tingkat internal perusahaan.

2. Mediasi atau Konsiliasi

Jika upaya bipartit gagal, karyawan dapat mengajukan permohonan mediasi atau konsiliasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan solusi damai antara pekerja dan pengusaha.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Langkah terakhir jika mediasi juga tidak berhasil adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di sini, hakim akan memutuskan apakah pesangon harus dibayarkan dan berapa besarannya.

Contoh: Uang Pesangon Tidak Dibayar

Kasus : Seorang karyawan kontrak di Jakarta diberhentikan setelah 3 tahun bekerja tanpa alasan yang jelas. Perusahaan tidak membayar pesangon meski sudah diperingatkan. Setelah melalui mediasi gagal, kasus ini dibawa ke PHI dan diputuskan bahwa perusahaan wajib membayar:

  • Pesangon 1x ketentuan
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak

Putusan: PHI memerintahkan perusahaan membayar seluruh hak karyawan dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.


Tips untuk Karyawan:

  • Simpan seluruh dokumen kerja seperti surat kontrak, slip gaji, dan surat PHK.
  • Catat kronologi kejadian PHK, termasuk kapan pemberitahuan diberikan.
  • Konsultasikan dengan pengacara atau layanan hukum jika merasa dirugikan.

Kesimpulan

Kapan uang pesangon dibayarkan? Jawabannya, sebaiknya segera setelah pemberitahuan PHK, meski tidak diatur secara pasti dalam undang-undang. Namun, pekerja tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Pastikan Anda memahami hak-hak Anda dan tidak ragu mengambil tindakan hukum jika pesangon tidak kunjung dibayarkan.


Jika Anda mengalami PHK dan belum menerima uang pesangon, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim kami. Kami siap membantu Anda menempuh langkah hukum terbaik.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru