Kapan Kreditor Dapat Mengajukan PKPU terhadap Debitor?

Kreditor dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Debitor apabila memenuhi kondisi yang diatur dalam Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Kreditor yang memperkirakan Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar Debitor diberikan PKPU supaya Debitor dapat mengajukan rencana perdamaian kepada para Kreditornya.

Artinya, Kreditor dapat mempertimbangkan PKPU ketika:

  1. Terdapat hubungan utang-piutang yang jelas antara Kreditor dan Debitor.
  2. Utang tersebut telah jatuh waktu.
  3. Utang sudah dapat ditagih.
  4. Debitor mempunyai lebih dari satu Kreditor.
  5. Terdapat alasan yang cukup untuk memperkirakan Debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran kewajibannya.

PKPU biasanya lebih relevan ketika Kreditor masih melihat kemungkinan Debitor membayar utangnya melalui restrukturisasi, bukan semata-mata melalui pemberesan aset.

Dalam proses PKPU, Debitor dapat menawarkan rencana perdamaian kepada para Kreditor, misalnya berupa pembayaran bertahap, penjadwalan ulang, atau bentuk penyelesaian kewajiban lainnya yang disepakati.

Namun, PKPU juga memiliki risiko. Jika rencana perdamaian tidak disetujui atau proses PKPU gagal dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, Debitor dapat dinyatakan pailit. Karena itu, sebelum mengajukan PKPU, Kreditor perlu menilai kondisi keuangan Debitor, jumlah Kreditor, dokumen utang, aset, serta kemungkinan tercapainya perdamaian.

Permohonan PKPU juga harus diajukan melalui advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.

Konsultasi PKPU dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat membantu Kreditor menilai apakah suatu utang sudah memenuhi syarat untuk diajukan melalui PKPU serta mendampingi proses permohonan di Pengadilan Niaga.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.