Kapan Berakhir HGB di atas HPL? Panduan Dasar Hukum


Pelajari kapan dan bagaimana HGB di atas HPL berakhir—mulai jangka waktu awal, perpanjangan, pembaruan hingga status hak setelah berakhir. Konsultasi hukum via WA & email ILS Law Firm tersedia.

Pengertian Dasar: HGB dan HPL

Apa Itu HGB?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 5/1960. Jangka waktu pemberiannya paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun, serta diperbarui hingga 30 tahun.

Apa Itu HPL?

Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak instansi atau badan hukum untuk mengelola tanah negara, yang kemudian bisa dibebankan HGB di atasnya berdasarkan izin tertulis dari pemegang HPL.

Kapan HGB di Atas HPL Berakhir?

1. Masa Awal – 30 Tahun

HGB di atas HPL pertama kali diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP No. 18/2021.

2. Perpanjangan – Tambahan 20 Tahun

Pemegang HGB dapat memperpanjang haknya maksimal 20 tahun, jika:

  • Telah dibangun serta dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak, dan
  • Mendapat persetujuan pemegang HPL.
    Perpanjangan harus diajukan sebelum masa awal berakhir.

3. Pembaruan – Tambahan 30 Tahun

Setelah perpanjangan habis, terdapat opsi pembaruan tambahan maksimal 30 tahun, juga dengan persetujuan HPL dan sertifikat laik fungsi jika untuk rumah susun.

4. Status Setelah Masa Habis

Setelah akumulasi (30 + 20 + 30 = 80 tahun) berakhir, HGB otomatis hapus dan status tanah kembali menjadi HPL tanpa perlu tindakan lebih lanjut.

Dasar Hukum Lengkap

UU No. 5/1960 – UUPA

  • Pasal 35 ayat (1–2): HGB diberikan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

PP No. 18/2021

  • Pasal 36–37: Mengatur pemberian HGB di atas HPL, 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
  • Pasal 41 ayat (1–4): Tata cara pengajuan perpanjangan & pembaruan, persyaratan administratif termasuk sertifikat laik fungsi.

PP No. 40/1996 (Pewaris)

Mengatur serupa: HGB atas HPL dengan perjanjian penggunaan tanah yang sah & perpanjangan dengan persetujuan HPL.

Prosedur dan Tahapan Waktu

Waktu Permohonan

Syahrat Mendukung


Apa Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang?

  1. HGB gugur otomatis, tanpa perlu pemberitahuan;
  2. Tanah kembali ke pemegang HPL ;
  3. Bangunan dapat tetap ada, tetapi menjadi penguasaan HPL;
  4. Tanpa restitusi, pemegang sebelumnya kehilangan hak dan bangunan perlahan dapat dianggap milik HPL .

Studi Kasus & Konteks


Ringkasan dalam Tabel

TahapanWaktu MaksimalSyarat & Prosedur
Masa Awal30 tahunDasar: UU No 5/1960 Ps.35; PP 18/2021 Ps.37
Perpanjangan+20 tahunPersetujuan HPL + permohonan sebelum masa habis + SLF (rusun)
Pembaruan+30 tahunPermohonan ≤2 tahun setelah habis, syarat serupa perpanjangan
Total Maks80 tahunAkumulasi; setelahnya hak hapus otomatis dan kembali ke HPL
Setelah HabisTanah HGB kembali ke HPL ignoslaw.com+2ejournal.undip.ac.id+2penilaian.id+2siplawfirm.id+6datacenter.ortax.org+6penilaian.id+6

Alasan Penting Memahami Siklus ini

  • Perencanaan investasi: 80 tahun hak maksimal memberi jangka panjang yang panjang bagi pengembang & investor.
  • Kepastian hukum: Persetujuan HPL dan SLF memastikan legalitas perpanjangan/pembaruan.
  • Manajemen risiko: Tanpa perpanjangan, hak otomatis hapus—berpotensi kerugian besar.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memiliki atau sedang mempertimbangkan HGB di atas HPL—dan ingin mengetahui kapan hak tersebut berakhir, cara memperpanjang atau memperbarui, serta menjaga legalitas dokumen—ILS Law Firm siap membantu Anda dengan kajian regulasi, penerapan prosedur, dan mitigasi risiko.

📱 WhatsApp: +62 812 3456 7890
✉️ Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.