Pelajari kapan dan bagaimana HGB di atas HPL berakhir—mulai jangka waktu awal, perpanjangan, pembaruan hingga status hak setelah berakhir. Konsultasi hukum via WA & email ILS Law Firm tersedia.
Pengertian Dasar: HGB dan HPL
Apa Itu HGB?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 5/1960. Jangka waktu pemberiannya paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun, serta diperbarui hingga 30 tahun.
Apa Itu HPL?
Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak instansi atau badan hukum untuk mengelola tanah negara, yang kemudian bisa dibebankan HGB di atasnya berdasarkan izin tertulis dari pemegang HPL.
Kapan HGB di Atas HPL Berakhir?
1. Masa Awal – 30 Tahun
HGB di atas HPL pertama kali diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP No. 18/2021.
2. Perpanjangan – Tambahan 20 Tahun
Pemegang HGB dapat memperpanjang haknya maksimal 20 tahun, jika:
- Telah dibangun serta dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak, dan
- Mendapat persetujuan pemegang HPL.
Perpanjangan harus diajukan sebelum masa awal berakhir.
3. Pembaruan – Tambahan 30 Tahun
Setelah perpanjangan habis, terdapat opsi pembaruan tambahan maksimal 30 tahun, juga dengan persetujuan HPL dan sertifikat laik fungsi jika untuk rumah susun.
4. Status Setelah Masa Habis
Setelah akumulasi (30 + 20 + 30 = 80 tahun) berakhir, HGB otomatis hapus dan status tanah kembali menjadi HPL tanpa perlu tindakan lebih lanjut.
Dasar Hukum Lengkap
UU No. 5/1960 – UUPA
- Pasal 35 ayat (1–2): HGB diberikan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
PP No. 18/2021
- Pasal 36–37: Mengatur pemberian HGB di atas HPL, 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
- Pasal 41 ayat (1–4): Tata cara pengajuan perpanjangan & pembaruan, persyaratan administratif termasuk sertifikat laik fungsi.
PP No. 40/1996 (Pewaris)
Mengatur serupa: HGB atas HPL dengan perjanjian penggunaan tanah yang sah & perpanjangan dengan persetujuan HPL.
Prosedur dan Tahapan Waktu
Waktu Permohonan
- Perpanjangan HGB: diajukan sebelum masa awal 30 tahun habis; untuk rusun bisa bersamaan dengan permohonan hak datacenter.ortax.org+5penilaian.id+5ignoslaw.com+5.
- Pembaruan: diajukan paling lambat dua tahun setelah masa habis ejournal.undip.ac.id.
Syahrat Mendukung
- Sertifikat laik fungsi (untuk rusun);
- Persetujuan tertulis dari pemegang HPL;
- Pemanfaatan tanah sesuai peruntukan awal;
- Kepatuhan terhadap tata ruang dan syarat administratif lainnya 99.comasuksini.com+5penilaian.id+5izinesia.id+5.
Apa Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang?
- HGB gugur otomatis, tanpa perlu pemberitahuan;
- Tanah kembali ke pemegang HPL ;
- Bangunan dapat tetap ada, tetapi menjadi penguasaan HPL;
- Tanpa restitusi, pemegang sebelumnya kehilangan hak dan bangunan perlahan dapat dianggap milik HPL .
Studi Kasus & Konteks
- Tanah HPL diperpanjang 90 tahun untuk menarik investor, namun HGB tetap mengikuti siklus 80 tahun maksimal datacenter.ortax.org+11ejournal.undip.ac.id+11izinesia.id+11.
- Bagi hunian seperti apartemen/rusun, peraturan seragam. Total siklus juga mencapai 80 tahun setelah sertifikat laik fungsi diterbitkan ejournal.undip.ac.id+299.co+2datacenter.ortax.org+2.
Ringkasan dalam Tabel
Tahapan | Waktu Maksimal | Syarat & Prosedur |
---|---|---|
Masa Awal | 30 tahun | Dasar: UU No 5/1960 Ps.35; PP 18/2021 Ps.37 |
Perpanjangan | +20 tahun | Persetujuan HPL + permohonan sebelum masa habis + SLF (rusun) |
Pembaruan | +30 tahun | Permohonan ≤2 tahun setelah habis, syarat serupa perpanjangan |
Total Maks | 80 tahun | Akumulasi; setelahnya hak hapus otomatis dan kembali ke HPL |
Setelah Habis | – | Tanah HGB kembali ke HPL ignoslaw.com+2ejournal.undip.ac.id+2penilaian.id+2siplawfirm.id+6datacenter.ortax.org+6penilaian.id+6 |
Alasan Penting Memahami Siklus ini
- Perencanaan investasi: 80 tahun hak maksimal memberi jangka panjang yang panjang bagi pengembang & investor.
- Kepastian hukum: Persetujuan HPL dan SLF memastikan legalitas perpanjangan/pembaruan.
- Manajemen risiko: Tanpa perpanjangan, hak otomatis hapus—berpotensi kerugian besar.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memiliki atau sedang mempertimbangkan HGB di atas HPL—dan ingin mengetahui kapan hak tersebut berakhir, cara memperpanjang atau memperbarui, serta menjaga legalitas dokumen—ILS Law Firm siap membantu Anda dengan kajian regulasi, penerapan prosedur, dan mitigasi risiko.
📱 WhatsApp: +62 812 3456 7890
✉️ Email: info@ilslawfirm.co.id