Pelajari tiga jenis surat wasiat yang diakui dalam KUH Perdata: olografis, umum, dan rahasia. Ketahui syarat sah dan prosedur pembuatannya.
Pengantar
Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat pernyataan kehendak seseorang mengenai pembagian harta atau pesan tertentu yang akan berlaku setelah ia meninggal dunia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terdapat tiga jenis surat wasiat yang diakui secara hukum: wasiat olografis, wasiat umum, dan wasiat rahasia. Setiap jenis memiliki karakteristik dan prosedur pembuatan yang berbeda.
1. Wasiat Olografis
Wasiat olografis adalah surat wasiat yang ditulis tangan oleh pewaris sendiri dan ditandatangani olehnya. Menurut Pasal 932 KUH Perdata, wasiat ini harus dititipkan kepada notaris untuk disimpan. Notaris kemudian membuat akta penyimpanan (acta van depot) yang memberikan kekuatan hukum pada wasiat tersebut. Jika tidak dititipkan kepada notaris, wasiat olografis dapat dianggap tidak sah.
2. Wasiat Umum
Wasiat umum dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi. Pewaris menyampaikan kehendaknya secara lisan kepada notaris, yang kemudian mencatatkannya dalam akta notariil. Setelah selesai, notaris membacakan isi wasiat untuk memastikan kesesuaiannya dengan kehendak pewaris. Wasiat ini kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi.
3. Wasiat Rahasia
Wasiat rahasia, atau wasiat tertutup, adalah surat wasiat yang ditulis oleh pewaris atau orang lain atas permintaannya, kemudian ditandatangani oleh pewaris. Wasiat ini disegel dan diserahkan kepada notaris di hadapan empat orang saksi. Notaris membuat akta penyimpanan yang menyatakan bahwa surat wasiat tersebut telah diserahkan kepadanya dalam keadaan tersegel. Isi wasiat tetap dirahasiakan hingga saat pembukaan setelah pewaris meninggal dunia.
Syarat Sah Surat Wasiat
Agar surat wasiat dianggap sah menurut KUH Perdata, beberapa syarat harus dipenuhi:
- Kecakapan Hukum: Pewaris harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki kemampuan mental yang sehat.
- Bentuk Tertulis: Wasiat harus dibuat dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan jenis wasiat yang dipilih.
- Kehadiran Saksi: Pembuatan wasiat harus disaksikan oleh jumlah saksi yang ditentukan sesuai dengan jenis wasiat.
- Penandatanganan: Wasiat harus ditandatangani oleh pewaris dan, dalam beberapa kasus, oleh saksi dan notaris.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda membutuhkan jawaban terhadap pertanyaan seputar surat wasiat dan harta warisan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:
- WhatsApp: 0812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id