Dalam dunia bisnis dan investasi, saham adalah instrumen utama yang mencerminkan kepemilikan dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Di Indonesia, regulasi tentang saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pemahaman mengenai jenis-jenis saham serta hak yang melekat pada masing-masing jenis saham sangat penting, baik bagi investor, pemegang saham, maupun pengelola perusahaan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis-jenis saham menurut UU PT dan hak pemegang saham, dilengkapi dengan dasar hukum dan praktik terbaik dalam penerapannya.
Apa Itu Saham dalam Perseroan Terbatas?
Menurut UU PT, saham merupakan bukti kepemilikan dalam suatu PT. Pemegang saham adalah pihak yang memiliki bagian dari modal perusahaan, dan dari kepemilikan tersebut muncul hak-hak tertentu, seperti hak suara, hak atas dividen, dan hak atas aset ketika perusahaan dilikuidasi.
Pasal 1 angka 4 UU PT:
“Saham adalah surat berharga yang merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas.”
Jenis-Jenis Saham Menurut UU PT
UU PT memang tidak secara eksplisit membagi saham ke dalam jenis-jenis tertentu secara terperinci, tetapi secara praktik dan hukum, saham dibedakan menjadi dua kelompok besar:
1. Saham Biasa (Common Stock)
Ini adalah jenis saham yang paling umum dan dimiliki oleh mayoritas pemegang saham. Saham biasa memberikan hak-hak berikut:
- Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Hak atas pembagian dividen
- Hak atas sisa kekayaan perseroan saat likuidasi
Karakteristik:
- Tidak memiliki prioritas dalam pembagian dividen.
- Risiko lebih tinggi dibandingkan saham preferen.
- Hak suara penuh sesuai jumlah lembar saham yang dimiliki.
2. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen memberikan keistimewaan tertentu dibandingkan saham biasa, terutama dalam hal pembagian dividen dan likuidasi.
Karakteristik:
- Hak atas dividen lebih dulu dibandingkan saham biasa.
- Tidak selalu memiliki hak suara (tergantung AD Perseroan).
- Lebih aman dalam pengembalian modal saat likuidasi.
Catatan: Saham preferen sering digunakan oleh investor strategis atau institusi keuangan yang mengutamakan stabilitas dividen.
3. Saham atas Nama dan Saham atas Unjuk
Meskipun saat ini hampir semua saham di Indonesia berbentuk saham atas nama, secara historis ada dua bentuk ini:
- Saham atas Nama: Nama pemegang saham tercatat dan hanya bisa dialihkan melalui prosedur formal.
- Saham atas Unjuk (Bearer Share): Dapat dialihkan hanya dengan penyerahan fisik saham, namun dilarang dalam UU PT sejak 2007.
Pasal 48 ayat (1) UU PT:
“Saham dikeluarkan atas nama dan tidak dapat diterbitkan dalam bentuk atas unjuk.”
Hak-Hak Pemegang Saham Menurut UU PT
1. Hak Suara di RUPS
Hak untuk memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk:
- Persetujuan laporan tahunan
- Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris
- Perubahan anggaran dasar
2. Hak Mendapatkan Dividen
Pemegang saham berhak menerima bagian keuntungan (dividen) sesuai jumlah saham yang dimiliki, jika RUPS menyetujui pembagian laba.
3. Hak Atas Sisa Kekayaan
Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham berhak atas sisa aset perusahaan setelah seluruh kewajiban dilunasi.
4. Hak Prioritas (Pre-Emptive Right)
Jika perusahaan menerbitkan saham baru, pemegang saham lama memiliki hak untuk membeli terlebih dahulu saham tersebut, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
5. Hak Meminta RUPS
Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari total saham dapat meminta diadakannya RUPS luar biasa.
Perbedaan Antara Pemegang Saham Mayoritas dan Minoritas
Dalam praktik, pemegang saham dibedakan berdasarkan jumlah kepemilikannya:
- Mayoritas: Pemilik lebih dari 50% saham. Mampu mengendalikan keputusan perusahaan.
- Minoritas: Pemilik saham di bawah 50%. Perlindungannya dijamin UU, termasuk hak untuk menggugat keputusan RUPS yang merugikan.
Pasal 61 UU PT:
“Pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan Anggaran Dasar.”
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham
UU PT memberi perlindungan hukum kepada seluruh pemegang saham, termasuk hak untuk:
- Memperoleh informasi keuangan secara transparan
- Menuntut pertanggungjawaban direksi yang merugikan perusahaan
- Menggugat pengambilalihan saham secara paksa
- Menuntut pembubaran PT jika ada pelanggaran hukum berat
Studi Kasus Singkat
Kasus:
Seorang pemegang saham minoritas di PT XYZ menggugat perusahaan karena tidak diberikan dividen meskipun perusahaan mencatat laba besar.
Putusan:
Pengadilan menyatakan bahwa keputusan RUPS untuk tidak membagi dividen harus berdasarkan pertimbangan yang sah dan wajar. Jika terbukti merugikan pemegang saham minoritas, maka dapat dibatalkan.
Tips Penting Sebelum Membeli Saham PT
- Periksa Anggaran Dasar perusahaan.
- Pastikan jenis saham dan hak yang melekat padanya.
- Tanyakan status dividen dan struktur pemegang saham.
- Gunakan jasa pengacara untuk due diligence.
- Pastikan pencatatan saham sah secara hukum dan administrasi.
ILS Law Firm Siap Membantu Anda
ILS Law Firm siap memberi konsultasi seputar jual beli saham dan terkait sengketa persoalan hukum korporasi.
Hubungi Kami Sekarang:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id