jawaban gugatan wanprestasi

Jawaban Gugatan Wanprestasi Tergugat: Cara Membuat?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan:

Bagaimana cara membuat jawaban gugatan wanprestasi dari pihak Tergugat?

Jawaban gugatan wanprestasi perlu disusun secara terstruktur. Tergugat tidak cukup hanya membantah seluruh dalil Penggugat. Tergugat juga perlu menjelaskan fakta, dasar hukum, dan bukti yang mendukung pembelaannya.

Baca juga: Tergugat dalam Kasus Wanprestasi

1. Pahami Isi Gugatan Wanprestasi

Langkah pertama adalah membaca seluruh gugatan dengan teliti.

Perhatikan:

  1. hubungan hukum para pihak;
  2. perjanjian yang menjadi dasar gugatan;
  3. kewajiban yang dianggap tidak dilaksanakan;
  4. tanggal jatuh tempo;
  5. somasi;
  6. jumlah kerugian; dan
  7. petitum Penggugat.

Setelah itu, Tergugat dapat menentukan dalil mana yang diakui dan mana yang dibantah.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri

2. Periksa Apakah Benar Terjadi Wanprestasi

Tidak setiap kegagalan memenuhi perjanjian otomatis berarti Tergugat melakukan wanprestasi.

Tergugat perlu memeriksa apakah kewajiban sudah jatuh tempo, pembayaran pernah dilakukan, atau terdapat perubahan kesepakatan.

Selain itu, perlu diperiksa apakah Penggugat sendiri sudah melaksanakan kewajibannya.

Keadaan lalai juga berkaitan dengan Pasal 1238 KUHPerdata.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa somasi tidak selalu mutlak diperlukan dalam setiap perkara. Hal tersebut bergantung pada isi perjanjian dan keadaan konkret perkara. Lihat penjelasan Mahkamah Agung tentang somasi.

Baca juga: Perlukah Somasi Sebelum Gugatan Wanprestasi?

3. Eksepsi dalam Jawaban Tergugat

Tergugat dapat mengajukan eksepsi apabila terdapat persoalan formil dalam gugatan.

Beberapa contoh eksepsi antara lain:

  1. kompetensi absolut;
  2. kompetensi relatif;
  3. error in persona;
  4. obscuur libel;
  5. gugatan prematur;
  6. ne bis in idem; atau
  7. kedaluwarsa.

Eksepsi berbeda dengan bantahan terhadap pokok perkara.

Misalnya, apabila gugatan tidak jelas antara posita dan petitum, Tergugat dapat mengajukan eksepsi obscuur libel.

Baca juga: Cara Menyusun Jawaban Tergugat Gugatan Perdata

4. Jawaban Terhadap Pokok Perkara

Setelah eksepsi, Tergugat memberikan jawaban terhadap dalil Penggugat.

Tergugat dapat:

  • mengakui dalil tertentu;
  • membantah dalil tertentu;
  • membenarkan sebagian; atau
  • memberikan fakta yang berbeda.

Contohnya:

Tergugat membantah dalil Penggugat bahwa tidak pernah dilakukan pembayaran. Tergugat telah melakukan pembayaran sebagian sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer.

Jawaban tersebut harus didukung dengan bukti dalam persidangan.

Baca juga: Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata dan Unsurnya

5. Siapkan Bukti

Jawaban Tergugat sebaiknya disusun berdasarkan bukti yang tersedia.

Bukti dapat berupa:

  1. perjanjian;
  2. addendum;
  3. kuitansi;
  4. invoice;
  5. bukti transfer;
  6. email;
  7. percakapan WhatsApp;
  8. surat somasi; dan
  9. bukti penyerahan barang.

Selain bukti tertulis, Tergugat juga dapat mengajukan saksi apabila diperlukan.

Pasal 163 HIR pada prinsipnya mengatur bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa harus membuktikannya.

6. Apakah Tergugat Bisa Mengajukan Rekonvensi?

Bisa.

Apabila Tergugat juga mempunyai tuntutan terhadap Penggugat, Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik.

Dasarnya antara lain terdapat dalam Pasal 132a dan Pasal 132b HIR.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa rekonvensi memungkinkan gugatan balik diperiksa bersama dengan gugatan asal. Lihat penjelasan Mahkamah Agung tentang rekonvensi.

Rekonvensi sebaiknya mempunyai posita dan petitum yang jelas.

7. Apakah Somasi Bisa Dibantah?

Bisa. Jika Penggugat mendalilkan telah mengirim somasi, Tergugat dapat memeriksa apakah somasi benar-benar diterima.

Selain itu, Tergugat dapat melihat apakah isi somasi sesuai dengan perjanjian dan tuntutan dalam gugatan.

Namun, tidak adanya somasi tidak otomatis menyebabkan gugatan wanprestasi tidak dapat diterima.

Baca juga: Haruskah Somasi Jika Gugat Wanprestasi ke Pengadilan?

8. Bagaimana Jika Tergugat Memang Memiliki Utang?

Apabila kewajiban memang ada, Tergugat tetap dapat memeriksa jumlah yang sebenarnya.

Periksa antara lain:

  • jumlah pokok;
  • pembayaran yang telah dilakukan;
  • bunga;
  • denda;
  • tanggal jatuh tempo; dan
  • jumlah kerugian yang diminta.

Apabila sebagian kewajiban telah dibayar, hal tersebut perlu dijelaskan dan dibuktikan.

Mediasi juga dapat dipertimbangkan apabila masih terdapat peluang penyelesaian.

Baca juga: Orang Tidak Bayar Utang, Apakah Termasuk Wanprestasi?

9. Apa yang Terjadi Jika Tergugat Kalah?

Apabila gugatan dikabulkan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, Tergugat pada prinsipnya harus melaksanakan amar putusan.

Jika Tergugat dihukum membayar sejumlah uang dan tidak membayar secara sukarela, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Baca juga: Cara Eksekusi Aset Bila Menang Gugatan Wanprestasi

Jasa Pembuatan Jawaban Gugatan Wanprestasi

ILS Law Firm memberikan pendampingan kepada Tergugat dalam perkara wanprestasi.

Pendampingan dapat meliputi pemeriksaan gugatan, analisis dokumen, penyusunan jawaban, eksepsi, rekonvensi, mediasi, pembuktian, dan persidangan.

Baca juga: Jasa Hukum Mewakili Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri

Kesimpulan

Jawaban gugatan wanprestasi harus disusun berdasarkan fakta dan bukti.

Tergugat perlu memahami isi gugatan, memeriksa apakah benar terjadi wanprestasi, serta menentukan apakah perlu mengajukan eksepsi atau rekonvensi.

Yang paling penting, jawaban harus konsisten dengan dokumen dan bukti yang dimiliki.

Apabila Anda sedang menghadapi gugatan wanprestasi dan memerlukan pendampingan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru