pengacara kasus pidana

Jasa Pengacara Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Butuh jasa pengacara untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana? ILS Law Firm siap mendampingi Anda menyusun strategi hukum dan memori PK secara profesional dan tepat waktu.

Pentingnya Jasa Pengacara dalam Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana

Peninjauan Kembali atau PK adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. PK ditujukan untuk membuka kembali perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), jika terdapat bukti baru (novum) atau kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan.

Dalam praktiknya, mengajukan PK tidak semudah yang dibayangkan. Prosesnya sangat teknis, kompleks, dan berbatas ketat pada alasan-alasan hukum yang diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, peran pengacara ahli sangat penting untuk membantu Anda menyusun strategi hukum yang tepat dan menghindari kesalahan prosedural.

Apa Itu Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana?

Peninjauan Kembali adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seorang terpidana mengajukan permohonan untuk memeriksa kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan syarat terdapat alasan hukum yang sah, seperti bukti baru yang relevan atau kekhilafan hakim dalam menilai perkara.

PK merupakan jalan terakhir untuk mencari keadilan, terutama bagi mereka yang merasa dihukum secara tidak adil atau keliru.

Dasar Hukum Peninjauan Kembali

Beberapa ketentuan hukum yang menjadi dasar pengajuan PK, antara lain:

  • Pasal 263 sampai Pasal 269 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013
    Putusan ini membuka peluang untuk mengajukan PK lebih dari satu kali apabila ditemukan novum atau kekeliruan nyata lainnya.

Dengan dasar hukum tersebut, seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana masih memiliki harapan untuk memperjuangkan keadilan melalui PK.

Siapa yang Bisa Mengajukan PK?

Dalam perkara pidana, pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PK adalah:

  • Terpidana secara langsung
  • Ahli waris dari terpidana, jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia

Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang mengajukan PK terhadap putusan pidana karena asas perlindungan terhadap terdakwa yang telah dijatuhi hukuman.

Alasan Hukum yang Dapat Digunakan untuk PK

Menurut Pasal 263 ayat (2) KUHAP, alasan-alasan sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali adalah:

  1. Ditemukan bukti baru (novum) yang belum pernah diajukan pada proses persidangan sebelumnya dan dapat membatalkan atau mengubah putusan.
  2. Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam menerapkan hukum pada putusan.
  3. Putusan didasarkan pada bukti palsu yang baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Pertentangan isi antara putusan yang satu dengan yang lain terhadap perkara yang sama.

Pengajuan PK di luar alasan ini tidak akan diterima, sehingga perlu pendampingan ahli hukum untuk memastikan dasar PK dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Peran Strategis Pengacara dalam PK Kasus Pidana

Seorang pengacara yang berpengalaman dalam penanganan PK perkara pidana memiliki tanggung jawab besar dalam:

  • Menganalisis putusan sebelumnya dan mengidentifikasi kelemahan hukum atau kekeliruan penerapan hukum
  • Mengidentifikasi dan memverifikasi bukti baru (novum) yang sah dan relevan
  • Menyusun memori PK secara komprehensif, logis, dan meyakinkan
  • Menghindari kesalahan prosedural, seperti batas waktu dan formil permohonan
  • Memberi pendampingan hingga proses di Mahkamah Agung selesai

Dengan keahlian pengacara, peluang PK diterima oleh Mahkamah Agung menjadi lebih besar.

Prosedur Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana

Berikut tahapan umum yang dilakukan dalam proses PK:

1. Permohonan PK ke Pengadilan Negeri

Permohonan PK diajukan secara tertulis ke pengadilan negeri tempat sidang tingkat pertama digelar. Dalam permohonan tersebut harus disebutkan dasar pengajuan PK.

2. Penyerahan Memori PK

Memori PK harus diajukan dalam waktu yang relatif singkat setelah permohonan, dan harus memuat alasan hukum yang sah (novum, kekhilafan, dll).

3. Pemberitahuan ke Jaksa

Jaksa Penuntut Umum akan diberi kesempatan untuk mengajukan kontra memori terhadap permohonan PK.

4. Pemeriksaan dan Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan administratif dan substansi permohonan PK. Jika diterima, Mahkamah bisa:

  • Menolak PK, jika novum tidak sah atau tidak relevan
  • Menerima PK dan membatalkan atau memperbaiki putusan terdahulu

Kapan Harus Menggunakan Jasa Pengacara PK?

Segera hubungi pengacara jika Anda:

  • Menemukan bukti baru (novum) yang belum pernah disampaikan dalam sidang
  • Menyadari adanya kekeliruan nyata dalam putusan
  • Ingin mengajukan PK kedua setelah adanya putusan MK
  • Butuh evaluasi profesional terhadap kelayakan pengajuan PK

Semakin cepat pengacara dilibatkan, semakin baik penyusunan strategi dan dokumen hukum Anda.


Konsultasikan PK Kasus Pidana Anda ke ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan layanan jasa pengacara khusus Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pidana. Dengan pengalaman dan keahlian dalam menyusun memori PK dan menyajikan novum sesuai rekomendasi klien, kami siap menjadi mitra hukum Anda dalam mengupayakan keadilan.

Hubungi kami segera:
WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Pengacara Peninjauan Kembali yang Profesional dan Terpercaya.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru