Bisnis parfum berkembang pesat dengan banyak pilihan brand, aroma, dan konsep produk. Dalam persaingan tersebut, merek menjadi identitas penting yang membedakan satu produk dengan produk lainnya.
Karena itu, pelaku usaha parfum sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal. Pendaftaran membantu memberikan perlindungan hukum terhadap nama atau logo yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Parfum Masuk Kelas Merek Berapa?
Secara umum, parfum masuk dalam Kelas 3.
Kelas ini mencakup berbagai produk wewangian, kosmetik, dan perawatan tubuh nonmedis.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 3 antara lain:
- parfum;
- eau de parfum;
- eau de toilette;
- cologne;
- body mist;
- minyak wangi;
- wewangian untuk penggunaan pribadi;
- deodorant untuk penggunaan pribadi; dan
- produk kecantikan nonmedis lainnya.
Pemohon tetap perlu menentukan uraian barang secara tepat sesuai produk yang benar-benar akan menggunakan merek tersebut.
Mengapa Penelusuran Merek Penting?
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan dengan merek yang akan diajukan.
Jangan hanya mencari nama yang sama persis. Periksa juga persamaan bunyi, ejaan, unsur dominan, logo, serta jenis barang yang digunakan.
Langkah ini membantu pemilik brand parfum mengetahui risiko sebelum mengeluarkan biaya lebih besar untuk kemasan, promosi, distribusi, atau produksi.
Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Parfum?
Secara umum, pemohon perlu menentukan pemilik merek, menyiapkan nama atau logo, melakukan penelusuran, memilih Kelas 3, menentukan jenis barang, menyiapkan dokumen, lalu mengajukan permohonan melalui sistem DJKI.
Setelah permohonan masuk, DJKI akan memeriksa merek sesuai tahapan yang berlaku.
Pemohon perlu memantau proses tersebut sampai terdapat keputusan atas permohonan.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek Parfum ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha parfum, kosmetik, skincare, dan produk kecantikan lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika permohonan menghadapi penolakan, ILS Law Firm juga dapat membantu mempelajari dasar penolakan dan pilihan upaya hukum yang tersedia.
Apabila kemudian terjadi sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






