Kasus pemalsuan surat merupakan perkara pidana yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Perkara ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalsuan surat perjanjian, surat keterangan, kuitansi, dokumen perusahaan, surat yang berkaitan dengan hak atas tanah, hingga akta autentik.
Selain orang yang membuat atau memalsukan surat, dalam keadaan tertentu orang yang menggunakan surat palsu juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Karena itu, baik pihak yang merasa menjadi korban maupun seseorang yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat sebaiknya memahami terlebih dahulu konstruksi hukumnya. Jasa konsultasi hukum kasus pemalsuan surat dapat membantu menentukan apakah suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur pidana atau justru merupakan sengketa perdata yang kemudian dilaporkan sebagai perkara pidana.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, pembahasan perkara pemalsuan surat saat ini perlu memperhatikan KUHP Nasional tersebut, termasuk waktu terjadinya perbuatan yang dipersoalkan. UU No. 1 Tahun 2023 memang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Apakah Pemalsuan Surat Merupakan Tindak Pidana?
Ya. Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang secara khusus diatur dalam BAB XIII KUHP mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Namun, adanya surat yang dianggap tidak benar belum dengan sendirinya berarti seseorang pasti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya hakim harus melihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, dalam menangani perkara pemalsuan surat, penting untuk membedakan antara:
- surat yang memang dipalsukan;
- surat yang dibuat secara tidak benar;
- perbedaan atau kesalahan administratif;
- sengketa mengenai isi suatu perjanjian;
- penggunaan surat yang diketahui palsu; dan
- sengketa perdata yang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Analisis tersebut penting bagi pihak yang hendak membuat laporan polisi maupun pihak yang sedang menghadapi laporan pidana.
Pasal Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru
Ketentuan utama mengenai pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bunyi Pasal 391 KUHP
Pasal 391 ayat (1):
“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Ketentuan resmi tersebut terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Pasal 391 ayat (2) pada pokoknya mengatur bahwa orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana ayat (1).
Dengan demikian, perkara pemalsuan surat tidak hanya dapat menyangkut pihak yang membuat surat palsu, tetapi juga dapat berkaitan dengan penggunaan surat palsu apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Ancaman Pidana Pemalsuan Surat
Berdasarkan Pasal 391 ayat (1) KUHP, tindak pidana pemalsuan surat dapat dikenakan:
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan surat bukan persoalan hukum yang ringan.
Namun, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena terdapat tuduhan bahwa sebuah dokumen “palsu”. Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.
Contoh Kasus Pemalsuan Surat
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh hipotetis.
A mempunyai kewajiban membayar utang sebesar Rp500 juta kepada B.
Untuk menunjukkan seolah-olah utangnya telah dibayar, A membuat kuitansi yang seolah-olah ditandatangani oleh B dan mencantumkan keterangan bahwa B telah menerima pembayaran Rp500 juta.
Padahal, B tidak pernah menerima uang tersebut dan tidak pernah menandatangani kuitansi.
Kemudian A menggunakan kuitansi tersebut dalam suatu proses hukum sebagai bukti bahwa kewajibannya telah lunas.
Dalam keadaan demikian, perlu dianalisis apakah tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 391 KUHP, termasuk mengenai pembuatan surat secara tidak benar atau pemalsuan, maksud penggunaan surat seolah-olah benar, serta potensi kerugian yang ditimbulkannya.
Contoh lainnya dapat terjadi apabila seseorang mengubah isi surat perjanjian, tanda tangan, jumlah pembayaran, tanggal dokumen, atau bagian penting lainnya kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk memperoleh suatu keuntungan atau mempertahankan suatu hak.
Namun, setiap perkara harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Tidak tepat menyimpulkan suatu tindak pidana hanya berdasarkan kemiripan dengan sebuah contoh.
Bagaimana Jika yang Dipalsukan Akta Autentik?
Perkara dapat menjadi lebih serius apabila objek yang diduga dipalsukan termasuk akta autentik.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Pasal 392 KUHP secara khusus memasukkan akta autentik sebagai salah satu jenis surat yang pemalsuannya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Karena itu, apabila laporan berkaitan dengan akta notaris atau dokumen autentik lainnya, perlu dilakukan analisis secara khusus terhadap dokumen, proses pembuatannya, pihak yang menandatangani, serta perbuatan yang sebenarnya dilakukan oleh pihak yang dilaporkan.
Apakah Menggunakan Surat Palsu Juga Bisa Dipidana?
Bisa, sepanjang unsur yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Ini merupakan hal yang sering tidak dipahami masyarakat.
Seseorang mungkin beranggapan bahwa dirinya aman karena bukan pihak yang membuat dokumen tersebut. Padahal, Pasal 391 ayat (2) juga mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu apabila penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Demikian pula terhadap surat tertentu dalam Pasal 392, ketentuan ayat (2) juga menjangkau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu dengan kondisi sebagaimana ditentukan pasal tersebut.
Karena itu, perlu dibedakan secara cermat antara pembuat surat, pihak yang memalsukan, dan pihak yang menggunakan surat.
Apakah Semua Kesalahan dalam Dokumen Merupakan Pemalsuan Surat?
Tidak.
Kesalahan penulisan, kesalahan administratif, perbedaan penafsiran isi perjanjian, atau perselisihan mengenai pelaksanaan kontrak tidak otomatis merupakan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam praktik, persoalan ini menjadi sangat penting karena sengketa bisnis atau perdata terkadang berkembang menjadi laporan pidana.
Karena itu, sebelum membuat laporan polisi, sebaiknya dilakukan analisis terhadap:
- dokumen asli;
- dokumen yang diduga palsu;
- siapa pembuatnya;
- bagaimana dokumen tersebut diperoleh;
- perubahan apa yang dilakukan;
- tujuan penggunaan dokumen;
- pihak yang menggunakan dokumen;
- kerugian yang dapat ditimbulkan; dan
- bukti yang mendukung tuduhan pemalsuan.
Analisis yang sama juga penting bagi seseorang yang telah dilaporkan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Pemalsuan Surat?
Apabila Anda menduga suatu surat telah dipalsukan dan merugikan kepentingan Anda, langkah pertama adalah mengamankan seluruh bukti.
Jangan hanya menyimpan fotokopi atau tangkapan layar apabila dokumen asli tersedia.
Dokumen asli dapat menjadi sangat penting dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, simpan pula komunikasi, email, percakapan, bukti transaksi, dokumen pembanding, dan bukti lain yang dapat menjelaskan bagaimana dokumen tersebut dibuat dan digunakan.
Setelah itu, kronologi perkara perlu disusun secara sistematis untuk menentukan siapa pihak yang diduga melakukan perbuatan, kapan perbuatan dilakukan, dokumen apa yang dipalsukan, bagaimana dokumen digunakan, serta kerugian apa yang ditimbulkan.
Apabila unsur pidana dan alat bukti awal dinilai memadai, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan membuat laporan kepada kepolisian.
Bagaimana Jika Dilaporkan Melakukan Pemalsuan Surat?
Pihak yang dilaporkan juga mempunyai hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan memberikan pembelaan.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui dokumen mana yang dianggap palsu dan perbuatan apa yang dituduhkan.
Setelah itu, perlu diperiksa apakah pihak yang dilaporkan benar-benar membuat atau mengubah dokumen tersebut, apakah mengetahui kondisi dokumen ketika menggunakannya, apa tujuan penggunaannya, dan apakah unsur kerugian sebagaimana ketentuan pidana dapat terpenuhi.
Dokumen asli, korespondensi, perjanjian, saksi, dan kronologi pembentukan dokumen dapat mempunyai peranan penting dalam pembelaan.
Oleh karena itu, jangan menghilangkan, mengubah, atau merusak dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Pentingnya Konsultasi dengan Pengacara Pidana
Perkara pemalsuan surat dapat terlihat sederhana pada awalnya, tetapi dalam praktik dapat melibatkan persoalan pembuktian yang kompleks.
Satu perkara dapat berkaitan sekaligus dengan hukum pidana, perjanjian, kepemilikan tanah, perusahaan, akta notaris, maupun sengketa perdata yang sedang berjalan.
Karena itu, konsultasi hukum kasus pemalsuan surat dengan pengacara pidana sebaiknya tidak hanya bertujuan mencari pasal yang dapat digunakan.
Pengacara perlu memeriksa kronologi, dokumen, hubungan hukum para pihak, unsur pasal, dan bukti yang tersedia untuk menentukan posisi hukum klien.
Hal ini berlaku baik bagi pelapor, korban, terlapor, tersangka maupun terdakwa.
Konsultasi Hukum Kasus Pemalsuan Surat dengan ILS Law Firm
Apabila Anda menghadapi dugaan tindak pidana pemalsuan surat, baik sebagai pihak yang merasa dirugikan maupun sebagai pihak yang dilaporkan, ILS Law Firm dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan hukum.
Pendampingan dapat meliputi analisis dokumen yang diduga palsu, pemeriksaan unsur tindak pidana, penyusunan kronologi dan strategi hukum, pendampingan dalam proses kepolisian, serta pembelaan dalam proses pidana sesuai kebutuhan perkara.
Setiap kasus pemalsuan surat mempunyai karakter yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum menentukan apakah suatu perkara memenuhi Pasal 391, Pasal 392, atau ketentuan lainnya, dokumen dan kronologi perkara sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Konsultasikan perkara Anda dengan ILS Law Firm untuk mendapatkan analisis hukum berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan pidana yang berlaku.







