Tahapan Proses Pidana: Dari Penyelidikan hingga Penuntutan
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, proses penanganan perkara tidak berlangsung seketika. Proses tersebut terbagi dalam beberapa tahap, yang diawali dengan penyelidikan dan diakhiri dengan persidangan dan putusan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan dari tahap penyelidikan hingga penuntutan?
Pertanyaan ini sangat penting bagi pelapor, tersangka, maupun pihak yang berkepentingan. Ketidakpastian waktu sering kali menimbulkan kecemasan, kecurigaan, atau bahkan potensi pelanggaran hak hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami alur proses pidana secara sistematis, termasuk batas waktu yang seharusnya berlaku dalam praktik penegakan hukum.
Pengertian Penyelidikan dan Penuntutan
Penyelidikan
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah:
“Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.”
Penyelidikan dilakukan oleh polisi atau penyidik lain yang berwenang untuk menilai apakah suatu peristiwa layak masuk ke proses hukum lebih lanjut.
Penuntutan
Menurut Pasal 1 angka 7 KUHAP, penuntutan adalah:
“Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang guna diperiksa dan diputus oleh hakim.”
Penuntutan hanya dapat dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Alur Proses: Dari Penyelidikan ke Penuntutan
- Penyelidikan
- Dilakukan untuk memastikan apakah suatu laporan/pengaduan layak untuk masuk ke tahap penyidikan.
- Penyidikan
- Pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, pemeriksaan tersangka.
- Pemberitahuan dimulainya penyidikan (P18) dikirim ke jaksa.
- Penilaian Berkas oleh Jaksa
- Jika belum lengkap, jaksa akan menerbitkan P19.
- Jika lengkap, jaksa menerbitkan P21.
- Tahap II
- Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
- Penuntutan
- Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Apakah Ada Batas Waktu dari Penyelidikan ke Penuntutan?
Secara normatif, KUHAP tidak menetapkan batas waktu pasti antara penyelidikan hingga penuntutan. Namun, beberapa prinsip hukum dan ketentuan peraturan internal memberikan acuan waktu yang digunakan sebagai pedoman praktik di lapangan.
1. Tidak Ada Ketentuan Spesifik dalam KUHAP
- KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada jaksa (Pasal 109 KUHAP), namun tidak menetapkan durasi waktu dari penyelidikan ke penuntutan.
- Tidak ada aturan yang secara tegas menyebut bahwa dari P18 ke P21 harus selesai dalam 30 atau 60 hari.
2. Mengacu pada Prinsip Kepastian Hukum dan Kewajaran
Meskipun tidak ada batasan eksplisit, proses tidak boleh berjalan tanpa batas waktu karena:
- Dapat melanggar asas kepastian hukum,
- Berpotensi melanggar hak asasi tersangka dan pelapor,
- Dapat menjadi objek pengawasan internal dan eksternal seperti Kompolnas, Propam, atau bahkan praperadilan.
Apa yang Terjadi Jika Proses Berlarut?
Jika suatu perkara tidak mengalami perkembangan dari penyelidikan ke penuntutan dalam waktu wajar, maka:
- Pelapor berhak mengajukan permintaan kepastian hukum,
- Tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menggugat lamanya proses,
- Proses yang terlalu lama dapat dianggap sebagai maladministrasi atau pelanggaran etik.
Kewajiban Penyidik Memberikan SP2HP
Berdasarkan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib:
- Memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala,
- Menjelaskan status perkara, apakah masih penyelidikan, penyidikan, P19, atau P21.
Pelapor berhak menanyakan status ini jika tidak menerima informasi dalam jangka waktu tertentu.
Hak-Hak yang Harus Dijaga dalam Proses Penyelidikan ke Penuntutan
Hak Pelapor:
- Mendapat pemberitahuan perkembangan perkara,
- Mengetahui keputusan untuk meningkatkan atau menghentikan perkara,
- Mengajukan keberatan jika perkara dihentikan.
Hak Tersangka:
- Diperiksa secara sah dan tidak disiksa,
- Didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan,
- Mendapat kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
Strategi Hukum Jika Proses Lambat atau Mandek
Jika proses dari penyelidikan ke penuntutan dianggap lamban, langkah yang bisa ditempuh antara lain:
- Mengirimkan surat permintaan kepastian hukum ke penyidik,
- Melapor ke Propam atau Irwasda jika ada dugaan pelanggaran prosedur,
- Mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri,
- Melibatkan penasihat hukum untuk mengawal proses secara formal.
Penutup
Meskipun tidak ada ketentuan baku mengenai jangka waktu dari penyelidikan ke penuntutan, hukum tetap mengharuskan agar proses berjalan secara wajar, profesional, dan proporsional. Baik pelapor maupun tersangka memiliki hak hukum untuk menuntut kejelasan dan kepastian dalam setiap tahap penanganan perkara.
Bagi Anda yang tengah menghadapi proses hukum—baik sebagai pelapor, korban, atau tersangka—mendapatkan bantuan hukum profesional akan sangat membantu menjaga hak dan mencegah kesalahan prosedur yang bisa merugikan Anda di kemudian hari.
Konsultasi Hukum Proses Pidana bersama ILS Law Firm
Apakah Anda menghadapi proses hukum yang tidak jelas perkembangannya? Atau ingin mengetahui status penyelidikan yang belum juga naik ke tahap penuntutan?
ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Menganalisis posisi hukum perkara Anda,
- Mengirimkan surat permintaan informasi atau keberatan kepada instansi terkait,
- Mendampingi Anda dalam proses pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan,
- Menyusun upaya hukum jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan prosedur.
Hubungi kami hari ini untuk konsultasi:
📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Pendampingan Hukum Terpercaya dari Penyelidikan hingga Persidangan.