Pelajari masa berlaku sertifikat merek terdaftar di Indonesia dan kapan perhitungan waktunya dimulai sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016.
Pentingnya Waktu Berlaku Sertifikat Merek
Sertifikat merek merupakan bukti resmi bahwa suatu merek telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku selamanya. Terdapat jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, dan penting bagi pemilik merek untuk mengetahui kapan masa berlaku tersebut dimulai dan berakhir.
Dasar Hukum Jangka Waktu Sertifikat Merek
Peraturan mengenai jangka waktu berlakunya sertifikat merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal yang relevan dalam hal ini adalah:
Pasal 35 ayat (1):
“Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.”
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa masa berlaku sertifikat merek adalah 10 tahun dan dihitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, bukan sejak tanggal diterbitkannya sertifikat merek.
Tanggal Penerimaan Permohonan
Tanggal penerimaan permohonan adalah tanggal ketika permohonan pendaftaran merek diajukan dan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanggal ini menjadi acuan utama dalam menghitung masa berlaku perlindungan merek.
Sebagai contoh, jika permohonan pendaftaran merek diajukan dan diterima pada tanggal 1 Januari 2020, maka masa perlindungan merek tersebut akan berlaku hingga 1 Januari 2030, terlepas dari kapan sertifikat merek diterbitkan.
Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Merek
Setelah masa perlindungan 10 tahun berakhir, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya. Prosedur dan ketentuan mengenai perpanjangan diatur dalam Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2016:
- Pasal 35 ayat (2): “Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar.”
- Pasal 35 ayat (3): “Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar dengan dikenai biaya tambahan.”
Dengan demikian, pemilik merek memiliki waktu total 12 bulan (6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah berakhirnya masa perlindungan) untuk mengajukan perpanjangan. Namun, pengajuan setelah masa perlindungan berakhir akan dikenakan biaya tambahan.
Pentingnya Mengetahui Jangka Waktu Sertifikat Merek
Mengetahui dan memahami jangka waktu berlakunya sertifikat merek sangat penting bagi pemilik merek untuk memastikan perlindungan hukum terhadap merek mereka tetap berlaku. Keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan dapat mengakibatkan hilangnya hak atas merek tersebut, yang dapat berdampak negatif pada bisnis dan reputasi perusahaan.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran merek, perpanjangan masa berlaku, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.