hibah 4

Apakah Hibah Sah Secara Lisan?

Pelajari keabsahan hibah secara lisan menurut hukum Indonesia, termasuk ketentuan dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi hukum di ILS Law Firm.

Apa itu Hibah?

Hibah adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Keabsahan Hibah Secara Lisan Menurut KUHPerdata

Menurut Pasal 1682 KUHPerdata, hibah atas benda tidak bergerak harus dibuat dengan akta notaris. Jika tidak dilakukan demikian, maka hibah tersebut tidak sah. Namun, Pasal 1687 KUHPerdata memberikan pengecualian untuk hibah atas benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, yang dapat dilakukan tanpa akta notaris dan sah bila diserahkan begitu saja kepada penerima hibah.

Keabsahan Hibah Secara Lisan Menurut Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hibah dapat dilakukan secara lisan, asalkan memenuhi rukun dan syarat hibah, yaitu adanya pemberi hibah (wahib), penerima hibah (mauhub lahu), objek hibah (mauhub), dan ijab kabul. Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau isyarat yang dapat dimengerti. Namun, untuk menghindari sengketa di kemudian hari, disarankan agar hibah dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Potensi Sengketa Hukum

Hibah yang dilakukan secara lisan, terutama atas benda tidak bergerak, berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Hal ini disebabkan oleh sulitnya pembuktian atas hibah tersebut, terutama jika tidak ada saksi atau bukti tertulis yang mendukung. Oleh karena itu, disarankan agar hibah dilakukan secara tertulis dan dibuat dalam bentuk akta notaris untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Konsultasi Hukum Hibah di ILS Law Firm

Jika Anda berencana melakukan hibah atau ingin memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum hibah di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan proses hibah Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Hubungi kami melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.