hibah 7

Bolehkah Hibah ke Anak Angkat?

Pelajari ketentuan hukum mengenai hibah kepada anak angkat di Indonesia, termasuk batasan dan prosedurnya. Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi hukum di ILS Law Firm.

Pengertian Hibah dalam Hukum Indonesia

Hibah adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

Dalam hukum Indonesia, anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya karena tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan. Namun, anak angkat dapat menerima harta dari orang tua angkat melalui hibah atau wasiat.

Ketentuan Hibah kepada Anak Angkat

1. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 210 ayat (1) KHI menyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta bendanya kepada orang lain. Pasal 209 ayat (2) KHI juga mengatur bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

2. Menurut KUHPerdata

Pasal 913 KUHPerdata mengatur tentang “legitime portie”, yaitu bagian mutlak yang harus diberikan kepada ahli waris sah dan tidak dapat dikurangi oleh hibah atau wasiat. Oleh karena itu, pemberian hibah kepada anak angkat tidak boleh melanggar hak ahli waris sah.

Prosedur Hibah kepada Anak Angkat

  1. Pembuatan Akta Hibah: Hibah atas benda tidak bergerak harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan di kantor pertanahan.
  2. Penyerahan Benda Hibah: Penyerahan fisik atau simbolik benda hibah kepada penerima sebagai bukti bahwa hibah telah terjadi.
  3. Pendaftaran dan Peralihan Hak: Setelah akta hibah dibuat, perlu dilakukan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan setempat.

Batasan Hibah kepada Anak Angkat

Pemberian hibah kepada anak angkat tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta orang tua angkat, kecuali jika semua ahli waris sah menyetujui. Hal ini untuk melindungi hak-hak ahli waris sah lainnya.

Potensi Sengketa Hukum

Jika pemberian hibah kepada anak angkat melebihi batas yang ditentukan dan tanpa persetujuan ahli waris sah, maka dapat menimbulkan sengketa hukum. Ahli waris sah dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di pengadilan.

Konsultasi Hukum Hibah di ILS Law Firm

Jika Anda berencana memberikan hibah kepada anak angkat atau ingin memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum hibah di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan proses hibah Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Hubungi kami melalui:

Dengan bimbingan dari ILS Law Firm, Anda dapat melaksanakan hibah kepada anak angkat dengan aman, sah, dan sesuai dengan keinginan Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.