Pahami hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam review perjanjian agar tidak merugikan secara hukum. Artikel ini membahas struktur, klausul kunci, dan dasar hukum perjanjian.
Pengantar
Sebuah perjanjian atau kontrak merupakan dokumen hukum yang mengikat dan menjadi dasar hubungan antara dua pihak atau lebih. Baik dalam bisnis, kerja sama proyek, hingga transaksi sederhana, keberadaan perjanjian yang disusun dengan cermat menjadi sangat krusial. Sayangnya, banyak pihak yang menandatangani perjanjian tanpa melakukan review secara menyeluruh, yang berujung pada timbulnya sengketa atau kerugian hukum di kemudian hari.
Untuk menghindari hal tersebut, artikel ini akan membahas berbagai hal yang perlu diperhatikan saat melakukan review perjanjian, termasuk klausul-klausul penting, struktur legal, dan dasar hukumnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dasar Hukum Perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan untuk membuat perikatan
- Suatu hal tertentu
- Sebab yang halal
Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, isi perjanjian yang telah ditandatangani memiliki kekuatan hukum penuh dan wajib ditaati.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Review Perjanjian
1. Identitas Para Pihak
Pastikan seluruh pihak yang disebut dalam perjanjian telah dicantumkan dengan jelas dan lengkap: nama, alamat, dan kedudukan hukumnya (perseorangan atau badan hukum). Ketidakjelasan mengenai identitas bisa mengakibatkan perjanjian tidak dapat dieksekusi secara hukum.
2. Kedudukan dan Kewenangan
Jika pihak dalam perjanjian merupakan badan hukum, penting untuk memeriksa apakah pihak yang menandatangani benar-benar memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar atau dokumen legal lainnya. Penandatangan tanpa wewenang bisa menyebabkan perjanjian batal demi hukum.
3. Objek dan Tujuan Perjanjian
Objek perjanjian harus jelas, legal, dan tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan. Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab adalah tidak halal apabila dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan ketertiban umum, atau kesusilaan.
4. Klausul Hak dan Kewajiban
Review dengan cermat pasal-pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak. Apakah ada keseimbangan? Apakah ada klausul yang terlalu memberatkan satu pihak? Ketidakseimbangan ini bisa menimbulkan konflik di kemudian hari.
5. Klausul Sanksi dan Ganti Rugi
Pastikan terdapat ketentuan tentang akibat hukum jika salah satu pihak wanprestasi, termasuk denda, ganti rugi, atau pengakhiran kontrak. Ketentuan ini menjadi penting jika sengketa timbul karena kelalaian atau pelanggaran salah satu pihak.
6. Klausul Jangka Waktu
Review batas waktu perjanjian, baik durasi berlakunya maupun jadwal pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jangka waktu yang tidak jelas bisa menimbulkan multiinterpretasi.
7. Klausul Pembatalan dan Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian yang baik mencantumkan bagaimana dan dalam kondisi apa suatu pihak berhak membatalkan perjanjian. Apakah ada masa pemberitahuan terlebih dahulu (notice)? Apakah disertai kewajiban penyelesaian tertentu?
8. Klausul Force Majeure
Pastikan klausul tentang force majeure (keadaan memaksa) dimuat. Klausul ini penting jika terjadi kejadian luar biasa seperti bencana alam, wabah, atau kebijakan pemerintah yang menghambat pelaksanaan kewajiban.
9. Klausul Penyelesaian Sengketa
Penting untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, apakah melalui jalur musyawarah, mediasi, arbitrase, atau langsung ke pengadilan. Penentuan yurisdiksi atau domisili hukum juga harus dicantumkan secara jelas.
10. Bahasa dan Ketentuan Terjemahan
Jika perjanjian dibuat dalam dua bahasa, perlu dicantumkan bahasa mana yang menjadi rujukan utama apabila terjadi perbedaan penafsiran.
11. Lampiran Perjanjian
Periksa seluruh lampiran atau dokumen yang dirujuk dalam isi perjanjian. Pastikan lampiran-lampiran tersebut benar-benar tersedia dan sesuai, karena mereka menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak.
12. Tanda Tangan dan Cap
Kontrak atau perjanjian menjadi sah jika ditandatangani oleh para pihak. Dalam beberapa kasus, perjanjian juga memerlukan materai untuk penguatan bukti tertulis. Jika perjanjian dibuat oleh badan usaha, stempel perusahaan sebaiknya dicantumkan.
Risiko Jika Tidak Melakukan Review Perjanjian
- Kerugian Finansial: Klausul yang merugikan bisa menyebabkan denda atau penalti besar.
- Perselisihan Interpretasi: Bahasa yang ambigu menimbulkan perbedaan tafsir.
- Ketidakjelasan Kewajiban: Ketiadaan batas waktu atau mekanisme pelaksanaan memicu konflik.
- Kesulitan Penegakan Hukum: Identitas tidak lengkap atau wewenang tidak jelas dapat menyebabkan perjanjian sulit dieksekusi secara hukum.
Rangkuman Checklist Review Perjanjian
- Identitas para pihak jelas
- Wewenang penandatangan terkonfirmasi
- Objek dan tujuan legal
- Hak dan kewajiban seimbang
- Sanksi wanprestasi ada
- Jangka waktu perjanjian terdefinisi
- Klausul pembatalan diperjelas
- Force majeure terakomodasi
- Penyelesaian sengketa ditentukan
- Bahasa utama disebutkan
- Lampiran lengkap
- Materai dan tanda tangan lengkap
Penutup
Review perjanjian adalah langkah penting dan tidak boleh diabaikan. Satu pasal yang tidak diperiksa dengan baik bisa berakibat pada sengketa, kerugian besar, atau bahkan batalnya perjanjian secara hukum. Oleh karena itu, sebelum menandatangani kontrak, pastikan Anda benar-benar memahami dan meneliti setiap klausul secara mendalam.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam meninjau perjanjian atau menyusun dokumen hukum lain terkait kerja sama, bisnis, atau layanan kesehatan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut.
WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Pastikan Anda tidak dirugikan oleh perjanjian yang tidak ditinjau dengan cermat. Konsultasikan masalah hukum Anda sekarang juga.