hak perusahaan menuntut ganti rugi ke karyawan

Hak Perusahaan Menuntut Ganti Rugi Akibat Karyawan Resign

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari hak perusahaan untuk menuntut ganti rugi akibat karyawan kontrak (PKWT) yang resign sebelum masa kerja berakhir. Simak dasar hukum, syarat, dan prosedur lengkapnya di sini.


Resign Sebelum Kontrak Habis dalam PKWT: Apa Konsekuensinya?

Dalam hubungan kerja berbasis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), baik perusahaan maupun karyawan terikat oleh jangka waktu yang sudah disepakati.

Jika karyawan kontrak memutuskan untuk resign sebelum masa kerja dalam PKWT berakhir, maka tidak hanya status kerja karyawan yang terdampak, tetapi perusahaan juga memiliki hak tertentu untuk menuntut ganti rugi.

Pemahaman mengenai hak perusahaan ini penting untuk memastikan hubungan kerja berjalan adil dan patuh terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Dasar Hukum Ganti Rugi atas Resign dalam PKWT

Hak perusahaan untuk menuntut ganti rugi ketika karyawan PKWT resign sebelum kontrak berakhir didasarkan pada beberapa regulasi utama, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara spesifik, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai jangka waktu perjanjian kerja berakhir.”

Dengan demikian, perusahaan berhak menuntut ganti rugi jika karyawan kontrak mengundurkan diri sebelum masa PKWT selesai.

Apa Saja Hak Perusahaan Jika Karyawan Kontrak Resign?

Berikut hak-hak perusahaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

1. Hak atas Ganti Rugi Finansial

Perusahaan berhak meminta karyawan membayar ganti rugi yang nilainya setara dengan:

  • Sisa upah yang seharusnya diterima karyawan hingga kontrak berakhir.

Perhitungan sederhana:

Sisa Masa Kontrak × Upah Bulanan = Jumlah Ganti Rugi

Contoh:
Jika sisa masa kontrak 3 bulan dengan upah Rp5.000.000 per bulan, maka perusahaan berhak menuntut ganti rugi sebesar Rp15.000.000.

2. Hak Menahan Surat Pengalaman Kerja

Secara hukum, surat pengalaman kerja harus tetap diberikan, tetapi dalam praktik, perusahaan berhak:

  • Menunda pemberian surat pengalaman kerja hingga urusan ganti rugi diselesaikan.

Namun, penahanan tidak boleh melanggar prinsip perlindungan hak pekerja secara berlebihan.

3. Hak Mengajukan Gugatan Hukum

Jika karyawan menolak membayar ganti rugi:

  • Perusahaan berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Menuntut pembayaran ganti rugi plus bunga atau kerugian tambahan yang dapat dibuktikan.

4. Hak Membuat Perjanjian Khusus

Dalam PKWT, perusahaan juga dapat mencantumkan klausul penalti, misalnya:

  • Karyawan dikenakan biaya pelatihan jika resign lebih awal.
  • Karyawan membayar biaya penggantian proses rekrutmen.

Klausul ini harus dimuat secara jelas dan disepakati dalam perjanjian kerja.

Syarat Sah Menuntut Ganti Rugi

Untuk memastikan hak ganti rugi dapat ditegakkan, perusahaan harus memenuhi syarat berikut:

  • Ada PKWT tertulis yang sah, mencantumkan jangka waktu kerja.
  • Karyawan resign secara sepihak tanpa ada pelanggaran berat dari pihak perusahaan.
  • Ganti rugi dihitung berdasarkan sisa kontrak, bukan sewenang-wenang menambahkan biaya lain tanpa dasar.
  • Bukti administrasi lengkap, seperti perjanjian kerja, surat pengunduran diri, dan slip gaji.

Jika syarat ini dipenuhi, klaim ganti rugi perusahaan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Bagaimana Prosedur Menuntut Ganti Rugi?

Jika karyawan kontrak mengundurkan diri tanpa memenuhi kewajiban, langkah perusahaan untuk menuntut ganti rugi adalah:

1. Perundingan Bipartit

  • Lakukan negosiasi dengan karyawan untuk menyelesaikan secara damai.
  • Buat berita acara perundingan sebagai bukti formal.

2. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan

  • Jika bipartit gagal, ajukan permintaan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan.
  • Mediator akan memberikan anjuran penyelesaian sengketa.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perusahaan dapat mengajukan gugatan ke PHI.
  • Perusahaan dapat menuntut pembayaran penuh ganti rugi sesuai ketentuan PKWT.

Faktor yang Harus Diperhatikan Perusahaan

Agar proses penuntutan berjalan efektif, perusahaan harus memperhatikan:

  • Proporsionalitas Ganti Rugi: Jangan menuntut ganti rugi berlebihan di luar ketentuan hukum.
  • Dokumentasi Lengkap: Semua bukti hubungan kerja harus disimpan dengan baik.
  • Pendampingan Hukum: Gunakan jasa pengacara ketenagakerjaan untuk memastikan gugatan kuat dan prosedural.

Langkah ini penting untuk menghindari potensi kekalahan di PHI akibat kesalahan administratif.

Situasi di Mana Perusahaan Tidak Berhak Menuntut Ganti Rugi

Perusahaan tidak berhak menuntut ganti rugi jika:

  • Pengunduran diri karyawan disebabkan oleh pelanggaran berat dari perusahaan (misal: tidak membayar upah).
  • PKWT batal demi hukum (misalnya, karena isi PKWT tidak memenuhi syarat sahnya PKWT).
  • Ada kesepakatan bersama yang membebaskan karyawan dari ganti rugi.

Dalam kondisi ini, tanggung jawab karyawan atas pembayaran ganti rugi menjadi gugur.


Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm

Mengalami kasus karyawan kontrak yang resign sebelum masa kerja berakhir? Ingin tahu bagaimana menuntut hak ganti rugi secara sah dan efektif?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani sengketa hubungan kerja PKWT, klaim ganti rugi, serta penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial secara profesional dan terpercaya.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru