Pertanyaan : Apakah direksi berhak mengajukan gugatan meminta ganti kerugian ke pengadilan jika diberhentikan oleh RUPS atau pemegang saham tanpa membela diri ?
Jawaban :
Pemberhentian Direksi PT
Direksi adalah jabatan yang diberikan kepada seseorang untuk mengurus dan menjalankan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) sesuai dengan tujuan PT yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Apabila direksi diberhentikan, maka prosedur pemberhentiannya ada 2 (dua) cara, yaitu :
- Melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Penegang Saham), yaitu dengan syarat pemberhentian direksi diberitahukan alasannya serta direksi diberi hak untuk membela diri (Lihat Pasal 105 ayat (1) dan (2) UU PT);
- Tidak melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yaitu dengan syarat semua pemegang saham menyetujui secara tertulis dan Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri (Lihat Pasal 91 dan Pasal 105 ayat (3) UU PT).
Langkah Hukum Jika Direksi Diberhentikan Tanpa Membela Diri
Jika seorang direksi diberhentikan tanpa terlebih dahulu membela diri, maka direksi yang diberhentikan tersebut dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Gugatan perdata yang diaukan direksi yang diberhentikan (dipecat) ke pengadilan berbentuk “perbuatan melawan hukum (PMH)” dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunnyi :
“ Tiap perubatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh direksi dapat meminta agar dikembalikan menjadi direksi atau meminta ganti kerugian.
______________
Apabila ingin konsultasi hak gugat direksi yang diberhentikan tanpa membela diri, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id