Apa saja hak bank menuntut nasabah yang wanprestasi? Artikel ini membahas dasar hukum, langkah hukum, dan strategi yang dapat ditempuh bank agar tetap sesuai aturan hukum Indonesia.
Apa Itu Wanprestasi?
Dalam hukum perdata, wanprestasi berarti salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati. Dalam konteks perbankan, wanprestasi terjadi ketika nasabah tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kredit, misalnya:
- Tidak membayar cicilan tepat waktu.
- Menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan di luar kesepakatan.
- Menjual agunan tanpa izin bank.
Menurut Pasal 1239 KUHPerdata:
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berhutang tidak memenuhi kewajibannya, mengharuskan dia untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.”
Artinya, ketika terjadi wanprestasi, bank memiliki hak untuk menuntut nasabah secara hukum.
Dasar Hukum Hak Bank Menuntut Nasabah
Hak bank untuk menuntut nasabah yang wanprestasi didasarkan pada sejumlah peraturan, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1238: “Debitur adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan suatu akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau apabila sesuatu yang harus dilakukan hanya dalam suatu tenggang waktu yang telah ditentukan, telah lewat.”
- Pasal 1243: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, apabila si berutang, meskipun telah dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis, tetap lalai memenuhi perikatannya.”
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Memberikan hak kepada bank untuk melindungi asetnya, termasuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran perjanjian kredit. - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Bank yang memegang hak tanggungan berhak mengeksekusi jaminan melalui pelelangan jika debitur wanprestasi (Pasal 6 dan Pasal 20).
Apa Saja Hak Bank Terhadap Nasabah yang Wanprestasi?
Berikut adalah hak-hak bank yang secara hukum dapat ditempuh:
1. Menagih Kewajiban Nasabah
Bank berhak menagih secara lisan maupun tertulis atas kewajiban nasabah yang tidak terpenuhi, baik itu pokok hutang, bunga, maupun denda.
2. Mengirim Somasi atau Teguran
Bank dapat mengirimkan surat somasi kepada nasabah, meminta pembayaran dalam tenggat waktu tertentu, sesuai Pasal 1238 KUHPerdata.
3. Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Jika somasi diabaikan, bank berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri untuk menuntut pelunasan hutang, ganti rugi, serta bunga.
4. Mengeksekusi Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan:
“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu.”
Artinya, bank berhak melelang jaminan tanpa perlu melalui putusan pengadilan, asalkan sesuai prosedur.
5. Mengajukan Permohonan PKPU atau Kepailitan
Jika debitur tidak mampu membayar utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, bank dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau permohonan pailit sesuai Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2004.
Langkah-Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Bank
1. Identifikasi Wanprestasi
Bank harus memastikan bahwa debitur memang lalai memenuhi kewajibannya, misalnya melalui laporan kredit, riwayat transaksi, atau bukti pelanggaran kontrak.
2. Somasi
Mengirimkan surat teguran resmi sebagai peringatan hukum agar debitur segera memenuhi kewajibannya.
3. Gugatan atau Eksekusi
Jika somasi tidak membuahkan hasil, bank dapat memilih:
- Mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
- Mengeksekusi hak tanggungan melalui pelelangan umum (jika ada jaminan).
4. Permohonan PKPU atau Kepailitan
Untuk kasus yang kompleks, khususnya yang melibatkan perusahaan debitur, jalur kepailitan dapat ditempuh agar seluruh aset debitur dibagi kepada para kreditur.
Larangan yang Harus Diperhatikan Bank
Meski memiliki hak menuntut, bank tidak boleh:
- Menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kepada debitur.
- Mempermalukan debitur di media sosial atau publik.
- Mengambil barang debitur tanpa proses hukum.
Semua tindakan harus sesuai prosedur hukum agar tidak berbalik menjadi masalah hukum bagi bank.
Strategi yang Disarankan untuk Bank
- Simpan semua bukti kontrak, transaksi, dan komunikasi.
- Gunakan jasa pengacara untuk menyusun somasi atau gugatan.
- Hitung dengan cermat total kewajiban debitur, termasuk bunga dan denda.
- Evaluasi apakah lebih efektif menempuh gugatan biasa, eksekusi jaminan, atau permohonan kepailitan.
Perlindungan Hukum bagi Bank
Sebagai kreditur, bank berhak atas:
- Pemenuhan kewajiban debitur sesuai perjanjian.
- Penggantian kerugian akibat wanprestasi.
- Perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak tanggungan.
- Akses ke jalur gugatan, eksekusi, atau permohonan kepailitan.
Kesimpulan
Hak bank menuntut nasabah yang wanprestasi dilindungi oleh hukum Indonesia melalui ketentuan KUHPerdata, UU Perbankan, dan UU Hak Tanggungan. Namun, semua langkah harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tetap sah dan efektif.
Bank perlu memulai dari somasi, gugatan, hingga eksekusi atau permohonan pailit jika diperlukan, untuk memastikan kewajiban nasabah terpenuhi. Jalur hukum yang tepat akan membantu bank memulihkan haknya secara optimal.
Konsultasi ILS Law Firm
Anda mewakili bank atau lembaga keuangan yang sedang menghadapi nasabah wanprestasi? ILS Law Firm siap mendampingi Anda!
Kami berpengalaman menangani perkara wanprestasi, gugatan perdata, eksekusi hak tanggungan, hingga permohonan PKPU dan kepailitan. Tim pengacara kami akan membantu Anda menyusun strategi hukum terbaik untuk melindungi kepentingan bank.
Hubungi kami sekarang:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Percayakan penyelesaian sengketa kredit Anda kepada ILS Law Firm, partner hukum terpercaya Anda!