anak 10

Hak Anak Angkat atas Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari ketentuan hukum mengenai hak anak angkat menerima wasiat wajibah hingga sepertiga dari harta warisan orang tua angkat menurut Kompilasi Hukum Islam.

Pendahuluan

Dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik, pengangkatan anak merupakan praktik yang umum dilakukan. Namun, dalam konteks hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis dari orang tua angkatnya karena tidak adanya hubungan darah. Sebagai solusi, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperkenalkan konsep wasiat wajibah untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak angkat.

Pengertian Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah adalah pemberian harta dari pewaris kepada pihak tertentu yang tidak termasuk ahli waris sah, seperti anak angkat, yang ditetapkan oleh hukum meskipun tidak ada wasiat secara eksplisit dari pewaris. Konsep ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pihak yang memiliki hubungan sosial dan emosional dengan pewaris, meskipun tidak memiliki hubungan darah.

Dasar Hukum Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat

Pasal 209 ayat (2) KHI menyatakan:

“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi anak angkat untuk menerima bagian dari harta warisan orang tua angkatnya melalui mekanisme wasiat wajibah.

Syarat dan Ketentuan Wasiat Wajibah

Pengangkatan Anak Secara Sah

Pengangkatan anak harus dilakukan secara sah melalui putusan atau penetapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Batas Maksimal Sepertiga Harta Warisan

Wasiat wajibah hanya dapat diberikan maksimal sepertiga dari total harta warisan orang tua angkat. Hal ini untuk menjaga hak ahli waris sah lainnya.

Tidak Ada Wasiat Tertulis

Wasiat wajibah berlaku jika tidak ada wasiat tertulis dari pewaris kepada anak angkat. Jika ada wasiat tertulis, maka ketentuan dalam wasiat tersebut yang berlaku.

Prosedur Pengajuan Wasiat Wajibah

  1. Permohonan ke Pengadilan Agama: Ahli waris atau anak angkat dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan wasiat wajibah.
  2. Penyampaian Bukti Pengangkatan Anak: Melampirkan bukti sah pengangkatan anak melalui putusan atau penetapan pengadilan.
  3. Penetapan oleh Hakim: Pengadilan Agama akan menetapkan besaran wasiat wajibah yang diberikan kepada anak angkat, maksimal sepertiga dari harta warisan.

Perbandingan dengan Hukum Waris Lain

Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, anak angkat yang diangkat secara sah memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam hal pewarisan. Hal ini berbeda dengan hukum Islam yang tidak mengakui hak waris otomatis bagi anak angkat.

Hukum Adat

Hukum adat di Indonesia sangat beragam. Dalam beberapa masyarakat adat, anak angkat diperlakukan sama dengan anak kandung dan berhak atas warisan orang tua angkat. Namun, di masyarakat adat lainnya, anak angkat mungkin tidak memiliki hak waris dari orang tua angkatnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum adat yang berlaku di daerah masing-masing.

Kesimpulan

Anak angkat dalam hukum Islam tidak memiliki hak waris secara otomatis dari orang tua angkatnya karena tidak adanya hubungan darah. Namun, melalui mekanisme wasiat wajibah yang diatur dalam Pasal 209 ayat (2) KHI, anak angkat dapat menerima bagian dari harta warisan orang tua angkatnya hingga maksimal sepertiga dari total harta warisan. Prosedur pengajuan wasiat wajibah harus dilakukan melalui Pengadilan Agama dengan melampirkan bukti sah pengangkatan anak.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hak anak angkat atas wasiat wajibah, jangan ragu untuk menghubungi ILS Law Firm. Kami siap membantu Anda memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum yang Anda hadapi.

Kontak Kami:

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum yang terpercaya dan profesional.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.