gugatan fiktif positif

Gugatan Fiktif Positif: Arti & Prosedur di PTUN

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelajari pengertian dan prosedur gugatan fiktif positif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengertian Gugatan Fiktif Positif

Gugatan fiktif positif adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pemohon memperoleh keputusan yang dianggap dikabulkan secara hukum ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak memberikan tanggapan atas permohonan dalam jangka waktu tertentu. Konsep ini diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut ketentuan tersebut, jika badan atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, atau dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap jika tidak ada ketentuan khusus, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Dasar Hukum Gugatan Fiktif Positif

Dasar hukum utama yang mengatur gugatan fiktif positif adalah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Prosedur Mengajukan Gugatan Fiktif Positif di PTUN

Untuk mengajukan gugatan fiktif positif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
  2. Menunggu Tanggapan: Jika dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tidak ada tanggapan, atau jika tidak ada ketentuan khusus, maka setelah 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
  3. Mengajukan Permohonan ke PTUN: Setelah jangka waktu tersebut berlalu tanpa tanggapan, pemohon dapat mengajukan permohonan ke PTUN untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum.

Perubahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan signifikan terkait gugatan fiktif positif. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan kewenangan PTUN untuk mengadili permohonan fiktif positif.

Kesimpulan

Gugatan fiktif positif merupakan mekanisme hukum yang memberikan kepastian hukum bagi pemohon ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak memberikan tanggapan atas permohonan dalam jangka waktu tertentu. Dengan memahami prosedur dan ketentuan hukum yang mengatur, pemohon dapat memastikan hak-haknya terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum melalui proses di PTUN.


Konsultasi Hukum Sengketa PTUN di ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang merugikan hak Anda, ILS Law Firm siap membantu. Tim kami dapat menangani sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hubungi Kami:
ILS Law Firm
Telepon/WA: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.