Pengantar
Bisnis franchise atau waralaba menjadi pilihan menarik bagi banyak pengusaha di Indonesia karena menawarkan model bisnis yang telah terbukti sukses dan sistem yang terstandarisasi. Namun, sebelum memulai, penting untuk memahami dokumen legalitas dan izin usaha yang harus dipenuhi agar bisnis franchise dapat berjalan secara legal dan efektif.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar melalui situs OSS dan melengkapi data yang diperlukan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai syarat dalam pengurusan izin usaha lainnya.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan. Meskipun NIB telah mencakup fungsi SIUP, beberapa instansi atau pihak ketiga mungkin masih memerlukan SIUP sebagai dokumen pendukung.
4. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum, seperti PT atau CV, diperlukan akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini menunjukkan legalitas dan struktur organisasi perusahaan.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi. Meskipun NIB telah menggantikan fungsi TDP, beberapa pihak mungkin masih memerlukan dokumen ini sebagai referensi.
6. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus waralaba yang diberikan kepada franchisor dan franchisee setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pendaftaran STPW dilakukan melalui sistem OSS dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
7. Prospektus Penawaran Waralaba
Prospektus penawaran waralaba adalah dokumen yang memuat informasi lengkap mengenai bisnis waralaba yang ditawarkan, termasuk identitas franchisor, legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar franchisee, hak dan kewajiban para pihak, serta informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dokumen ini harus disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didaftarkan sebagai bagian dari proses perizinan waralaba.
8. Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba adalah kontrak antara franchisor dan franchisee yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dokumen ini harus memuat informasi mengenai jangka waktu perjanjian, wilayah operasional, biaya dan royalti, pelatihan dan dukungan, serta ketentuan lainnya yang disepakati bersama.
9. Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Franchisor wajib memiliki dan mendaftarkan HKI, seperti merek dagang, paten, atau hak cipta, yang terkait dengan bisnis waralaba. Pendaftaran HKI memberikan perlindungan hukum terhadap merek dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
10. Laporan Keuangan yang Diaudit
Franchisor harus memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk dua tahun terakhir. Laporan ini menunjukkan kinerja keuangan perusahaan dan menjadi salah satu syarat dalam proses pendaftaran waralaba.
11. Surat Rekomendasi dari Dinas Perdagangan
Beberapa daerah mungkin mensyaratkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan setempat sebagai bagian dari proses perizinan waralaba. Surat ini menunjukkan bahwa bisnis waralaba telah memenuhi ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
12. Komposisi Produk Lokal
Pemerintah Indonesia mendorong penggunaan produk lokal dalam bisnis waralaba. Oleh karena itu, franchisor diharapkan menggunakan minimal 80% peralatan dan barang dagangan yang diproduksi di dalam negeri. Selain itu, franchisor juga didorong untuk bekerja sama dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai pemasok produk dan jasa.
13. Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Pelaku usaha wajib mendaftarkan karyawan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Keanggotaan ini menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan sosial bagi karyawan.
14. Surat Kuasa (Jika Diperlukan)
Jika proses pengurusan izin dan dokumen legalitas dilakukan oleh pihak ketiga, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik usaha dan bermaterai. Surat ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk mewakili pelaku usaha dalam proses perizinan.
Konsultasi Hukum ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami dan memenuhi persyaratan hukum untuk memulai bisnis franchise, tim hukum di ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda dalam proses pendirian dan pengelolaan bisnis franchise sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hubungi kami melalui:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Kami siap membantu Anda dalam setiap langkah untuk memastikan bisnis franchise Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.