Pelajari sanksi pidana bagi dokter dan bidan yang melakukan aborsi ilegal menurut UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Simak juga ancaman pidana terhadap rumah sakit dan korporasi.
Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia
Aborsi atau pengguguran kandungan merupakan isu hukum dan etika yang kompleks dalam sistem hukum Indonesia. Dalam praktiknya, tindakan aborsi dapat dilakukan karena indikasi medis tertentu, namun juga kerap dilakukan secara ilegal dengan berbagai alasan, termasuk tekanan sosial, ekonomi, atau trauma kekerasan seksual.
Hukum di Indonesia membedakan antara aborsi legal dan aborsi ilegal. Perbedaan tersebut sangat menentukan apakah tindakan aborsi dapat dikenai sanksi pidana atau tidak.
Dua Jenis Aborsi Menurut Hukum
Dalam terminologi hukum, terdapat dua jenis aborsi yang dikenal:
- Abortus provocatus medicalis
Aborsi yang dilakukan karena alasan medis, seperti membahayakan nyawa ibu atau kehamilan akibat tindak pidana kekerasan seksual. Tindakan ini dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu menurut peraturan perundang-undangan. - Abortus provocatus criminalis
Aborsi yang dilakukan tanpa alasan medis atau secara ilegal. Jenis aborsi ini termasuk tindak pidana dan dapat dikenai sanksi berat, terutama jika dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Sanksi Aborsi Ilegal dalam UU Kesehatan 2023
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur secara tegas tentang tindak pidana aborsi, termasuk peran tenaga medis dan institusi kesehatan dalam tindakan tersebut.
Pasal 428 UU No. 17/2023
Tindakan aborsi ilegal yang dilakukan oleh orang lain terhadap perempuan hamil dikenai sanksi pidana sebagai berikut:
- Dengan persetujuan perempuan:
Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. - Tanpa persetujuan perempuan:
Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum memandang serius tindakan aborsi ilegal, baik atas permintaan maupun secara paksa.
Sanksi Bagi Dokter dan Bidan yang Membantu Aborsi
Tenaga medis dan tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, maupun perawat memiliki tanggung jawab etik dan hukum yang tinggi. Jika mereka terlibat dalam tindakan aborsi ilegal, sanksinya menjadi lebih berat.
Pasal 429 UU No. 17/2023
Jika aborsi dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan:
- Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pokok.
Misalnya, jika aborsi tanpa persetujuan dikenai 12 tahun, maka sanksi dapat mencapai 16 tahun penjara. - Pidana tambahan berupa:
- Pencabutan hak memegang jabatan publik,
- Pencabutan hak menjalankan profesi (dokter atau bidan).
Dengan ketentuan ini, izin praktik dapat dicabut dan tenaga kesehatan tidak lagi diperbolehkan menjalankan profesinya.
Pengecualian Pidana: Aborsi Karena Indikasi Medis atau Kekerasan Seksual
Tidak semua tindakan aborsi dinilai sebagai tindak pidana. Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 memberikan pengecualian pidana jika aborsi dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Indikasi kedaruratan medis,
- Korban perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Dalam hal ini, aborsi dapat dilakukan dengan syarat:
- Dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi,
- Di fasilitas layanan kesehatan tertentu,
- Dengan persetujuan tertulis dari pasien dan/atau keluarga.
Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit dan Korporasi
Selain individu, korporasi termasuk rumah sakit juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik aborsi ilegal.
Pasal 447 UU No. 17/2023
Jika aborsi dilakukan oleh korporasi, pidana denda dikenakan sebagai berikut:
- Rp2 miliar, jika ancaman pidana di bawah 7 tahun,
- Rp5 miliar, jika ancaman pidana 7–15 tahun,
- Rp50 miliar, jika ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau mati.
Pasal 448 UU No. 17/2023
Selain pidana denda, korporasi juga dapat dikenai sanksi pidana tambahan berupa:
- Pembayaran ganti rugi,
- Pencabutan izin tertentu,
- Penutupan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Sanksi ini bertujuan untuk mencegah fasilitas kesehatan menjadi tempat praktik aborsi ilegal dan menekankan tanggung jawab etik institusional.
Ringkasan Tabel Sanksi Aborsi Ilegal
Pelaku | Sanksi Pidana Utama | Pidana Tambahan |
---|---|---|
Orang lain (non-medis) | 5 tahun (dengan persetujuan), 12 tahun (tanpa) | – |
Tenaga Medis / Kesehatan | Tambahan 1/3 dari pidana utama | Pencabutan izin, larangan praktik |
Rumah Sakit / Korporasi | Denda Rp2–50 miliar | Ganti rugi, pencabutan izin, penutupan |
Aborsi karena indikasi medis | Tidak dipidana jika sesuai Pasal 60 | – |
Perlunya Bantuan Hukum dalam Kasus Aborsi
Kasus aborsi yang melibatkan tenaga medis atau institusi kesehatan sangat kompleks dan sensitif. Penanganannya memerlukan pemahaman mendalam tentang:
- Hukum pidana kesehatan,
- Aturan medis dan etik profesi,
- Perlindungan hak pasien dan tenaga medis,
- Strategi pembelaan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
ILS Law Firm hadir untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam menangani kasus-kasus pidana kesehatan, termasuk aborsi ilegal.
Konsultasi Hukum Aborsi Ilegal bersama ILS Law Firm
Apakah Anda atau instansi Anda menghadapi permasalahan hukum terkait aborsi? Atau butuh pembelaan terhadap tuduhan melakukan aborsi tanpa indikasi medis?
ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Memberikan pendampingan hukum bagi tenaga medis, pasien, maupun instansi,
- Menyusun pembelaan hukum sesuai peraturan terbaru (UU No. 17 Tahun 2023),
- Mendampingi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,
- Memberikan solusi hukum secara objektif dan profesional.
Hubungi tim pengacara pidana kesehatan kami sekarang juga:
📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm – Perlindungan Hukum untuk Profesional Kesehatan dan Institusi Kesehatan.