Pelajari apakah diskresi pejabat pemerintahan dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurut UU Administrasi Pemerintahan, serta syarat dan batasannya.
Pengantar
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah diskresi dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum terkait hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Pengertian Diskresi
Menurut Pasal 1 angka 9 UU AP:
“Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”
Artinya, diskresi digunakan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi situasi yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, dengan tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan dan Ruang Lingkup Diskresi
Pasal 22 ayat (2) UU AP menyatakan bahwa penggunaan diskresi bertujuan untuk:
- Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan.
- Mengisi kekosongan hukum.
- Memberikan kepastian hukum.
- Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Sementara itu, Pasal 23 UU AP menjelaskan bahwa diskresi meliputi:
- Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan.
- Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur.
- Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas.
- Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas
Syarat Penggunaan Diskresi
Pasal 24 UU AP menetapkan syarat-syarat penggunaan diskresi, yaitu:
- Sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
- Sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
- Berdasarkan alasan-alasan yang objektif.
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan.
- Dilakukan dengan itikad baik.
Akibat Hukum Penggunaan Diskresi
Penggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan akibat hukum. Pasal 30 UU AP menyatakan bahwa penggunaan diskresi dikategorikan melampaui wewenang apabila:
- Bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Akibat hukum dari penggunaan diskresi yang melampaui wewenang adalah keputusan dan/atau tindakan tersebut menjadi tidak sah.
Selain itu, Pasal 31 UU AP menyatakan bahwa penggunaan diskresi dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila:
- Menggunakan diskresi tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan.
- Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
- Bertentangan dengan AUPB.
Akibat hukum dari penggunaan diskresi yang mencampuradukkan wewenang adalah keputusan dan/atau tindakan tersebut dapat dibatalkan.
Selanjutnya, Pasal 32 UU AP menyatakan bahwa penggunaan diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. Akibat hukum dari penggunaan diskresi yang sewenang-wenang adalah keputusan dan/atau tindakan tersebut menjadi tidak sah.
Apakah Diskresi Dapat Digugat di PTUN?
Berdasarkan ketentuan di atas, diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila:
- Diskresi tersebut melampaui wewenang.
- Diskresi tersebut mencampuradukkan wewenang.
- Diskresi tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam hal ini, masyarakat yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan diskresi yang tidak sah dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Konsultasi Sengketa PTUN bersama ILS Law Firm
Jika Anda menghadapi permasalahan hukum terkait diskresi dalam pengambilan keputusan tata usaha negara dan memerlukan pendampingan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menganalisis legalitas tindakan pejabat pemerintahan, menyusun strategi hukum, dan mendampingi Anda dalam proses hukum di PTUN.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam menghadapi persoalan administrasi negara dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.