pesangon direktur

Direktur Diberhentikan, Berhak Pesangon?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apakah direktur yang diberhentikan berhak atas pesangon? Simak penjelasan hak direktur, dasar hukum, dan prosedur klaim pesangon setelah pemberhentian dari jabatan.

Pemberhentian Direktur: Masalah Hukum yang Sering Terjadi

Dalam struktur korporasi, posisi direktur merupakan jabatan penting yang bertanggung jawab mengelola perusahaan. Namun, dalam praktiknya, direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lalu, ketika seorang direktur diberhentikan, apakah ia berhak atas pesangon sebagaimana karyawan biasa? Pertanyaan ini kerap menimbulkan perdebatan hukum karena status direktur berbeda dengan karyawan biasa dalam hubungan kerja.

Memahami hak dan kewajiban direktur setelah diberhentikan sangat penting untuk melindungi kepentingan hukum kedua belah pihak.

Dasar Hukum Jabatan dan Pemberhentian Direktur

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum tentang jabatan dan pemberhentian direktur di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Anggaran Dasar Perseroan dan Perjanjian Kerja (jika ada).

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan apakah direktur berstatus organ perusahaan atau karyawan biasa yang diangkat menjadi direktur.

Status Direktur: Organ Perusahaan atau Hubungan Kerja?

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PT, direktur adalah organ perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan.

Artinya:

  • Hubungan antara direktur dan perusahaan bukan hubungan kerja biasa.
  • Direktur bukan pekerja dalam arti ketenagakerjaan, melainkan pejabat korporasi.

Namun, jika direktur memiliki perjanjian kerja selain pengangkatan melalui RUPS, maka hubungan ketenagakerjaan dapat terjadi.

Intinya:

  • Jika direktur hanya diangkat berdasarkan keputusan RUPS → bukan karyawan, tidak otomatis berhak pesangon.
  • Jika direktur juga memiliki hubungan kerja (kontrak kerja tertulis) → bisa berhak atas pesangon sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Apakah Direktur yang Diberhentikan Berhak atas Pesangon?

Jawabannya tergantung pada dua hal:

1. Tidak Ada Hubungan Kerja Formal

Jika direktur:

  • Hanya diangkat berdasarkan keputusan RUPS.
  • Tidak memiliki kontrak kerja terpisah.

Maka, pemberhentian direktur bukan PHK biasa dan tidak berhak atas pesangon menurut UU Ketenagakerjaan.

Namun, ia tetap berhak atas:

  • Hak-hak keuangan yang diatur dalam Anggaran Dasar atau Keputusan RUPS, seperti honorarium, tunjangan, bonus, atau kompensasi pemberhentian (jika ditentukan).

2. Ada Hubungan Kerja Formal

Jika direktur:

  • Memiliki kontrak kerja terpisah yang mengatur syarat kerja, upah, tunjangan, dan hak pesangon.
  • Ditempatkan sebagai pekerja dalam struktur organisasi.

Maka, pemberhentian direktur dapat dianggap sebagai PHK, dan direktur tersebut berhak atas:

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan Masa Kerja
  • Uang Penggantian Hak

Dalam hal ini, prosedur PHK harus mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Hak-Hak Direktur Setelah Diberhentikan

Jika direktur berhak atas kompensasi, maka bentuk hak yang bisa diperoleh adalah:

  • Honorarium yang belum dibayarkan.
  • Bonus tahunan (jika diatur dalam AD atau RUPS).
  • Pesangon dan hak lain berdasarkan perjanjian kerja (jika ada).
  • Penggantian biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.

Semua hak ini harus diperjelas dalam dokumen pengangkatan, anggaran dasar, atau perjanjian kerja.

Prosedur Penuntutan Hak Pesangon Direktur

Jika direktur merasa haknya tidak dipenuhi setelah diberhentikan, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

1. Klarifikasi Internal

  • Ajukan permintaan resmi ke perusahaan untuk pembayaran hak-hak setelah pemberhentian.
  • Mintalah salinan dokumen RUPS atau Keputusan Direksi tentang pemberhentian.

2. Perundingan Damai

  • Lakukan negosiasi dengan perusahaan.
  • Usahakan penyelesaian tanpa harus melalui jalur litigasi.

3. Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Jika Ada Hubungan Kerja)

  • Ajukan permohonan mediasi di Disnaker jika hubungan kerja dapat dibuktikan.

4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Jika tidak tercapai kesepakatan, ajukan gugatan ke PHI untuk menuntut hak pesangon dan kompensasi lainnya.

Jika hubungan kerja tidak dapat dibuktikan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai sengketa perdata biasa.

Risiko Jika Perusahaan Salah Memberhentikan Direktur

Jika perusahaan memberhentikan direktur tanpa memperhitungkan hak-haknya:

  • Perusahaan bisa digugat untuk membayar kompensasi.
  • Risiko reputasi buruk bagi perusahaan di mata investor dan publik.
  • Potensi munculnya sengketa berlarut-larut di pengadilan.

Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya mengkaji hak-hak direktur dengan cermat sebelum melakukan pemberhentian.

Tips Agar Hak Direktur Terlindungi Saat Pemberhentian

Untuk memastikan hak terlindungi, direktur sebaiknya:

  • Meminta kontrak kerja tertulis saat diangkat.
  • Mencantumkan klausul kompensasi dalam surat pengangkatan atau perjanjian.
  • Mendokumentasikan seluruh transaksi keuangan dan kegiatan selama menjabat.
  • Menggunakan jasa penasihat hukum saat menghadapi potensi pemberhentian.

Dengan langkah preventif ini, direktur dapat memperjuangkan haknya dengan lebih kuat.

Konsultasi Hukum Pemberhentian Direktur di ILS Law Firm

Mengalami pemberhentian dari jabatan direktur tanpa kejelasan hak kompensasi? Atau perusahaan Anda ingin memberhentikan direktur secara sah dan menghindari risiko hukum?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara kami berpengalaman dalam menangani sengketa pemberhentian direktur, hak kompensasi eksekutif, serta penyelesaian hubungan industrial secara profesional, cepat, dan berorientasi hasil.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.