Menerima surat panggilan atau gugatan perdata dari Pengadilan Negeri sering membuat seseorang bingung mengenai upaya hukum yang harus dilakukan.
Namun, menerima gugatan bukan berarti Tergugat otomatis kalah.
Tergugat tetap mempunyai hak untuk memberikan jawaban, mengajukan eksepsi, membantah dalil Penggugat, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca gugatan dengan teliti dan memahami apa yang sebenarnya diminta oleh Penggugat.
Artikel ini membahas upaya hukum jika digugat perdata di Pengadilan Negeri dan apa saja yang perlu dilakukan oleh Tergugat.
Baca juga: Alur Persidangan Perdata di Pengadilan Negeri
Apa Itu Gugatan Perdata?
Gugatan perdata adalah tuntutan yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum kepada Pengadilan untuk meminta perlindungan terhadap hak yang dianggap telah dilanggar.
Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan gugatan disebut Penggugat.
Sementara itu, pihak yang digugat disebut Tergugat.
Perkara perdata dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, seperti:
- wanprestasi atau ingkar janji;
- utang piutang;
- perbuatan melawan hukum;
- sengketa perjanjian;
- pembatalan perjanjian;
- ganti kerugian; atau
- sengketa bisnis lainnya.
Karena dasar setiap gugatan berbeda, Tergugat perlu memahami terlebih dahulu jenis gugatan yang dihadapinya.
Baca juga: Perbedaan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
1. Jangan Mengabaikan Surat Panggilan Pengadilan
Jika menerima relaas atau surat panggilan dari Pengadilan Negeri, jangan mengabaikannya.
Surat tersebut biasanya memuat nomor perkara, nama para pihak, serta jadwal sidang.
Tergugat perlu memeriksa apakah panggilan ditujukan kepada dirinya dan apakah alamat yang digunakan sudah benar.
Selain itu, catat tanggal sidang pertama.
Ketidakhadiran Tergugat dapat membawa akibat hukum tertentu apabila pemanggilan telah dilakukan secara patut.
Karena itu, Tergugat sebaiknya segera mempersiapkan diri sejak menerima panggilan.
2. Dapatkan dan Baca Surat Gugatan
Upaya berikutnya adalah membaca seluruh surat gugatan.
Perhatikan bagian:
- identitas para pihak;
- kronologi kejadian;
- dasar hukum gugatan;
- kerugian yang diklaim;
- bukti yang disebutkan;
- serta petitum atau tuntutan Penggugat.
Petitum sangat penting karena berisi apa yang diminta Penggugat kepada hakim.
Misalnya, Penggugat meminta Tergugat membayar utang, membayar ganti rugi, menyerahkan barang, membatalkan perjanjian, atau menghentikan suatu perbuatan.
Setelah itu, cocokkan isi gugatan dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Perdata: Panduan Praktis
3. Periksa Apakah Pengadilan Berwenang
Tergugat juga perlu memeriksa apakah Pengadilan Negeri yang menerima gugatan memang berwenang memeriksa perkara.
Masalah kewenangan dapat berkaitan dengan kompetensi absolut maupun kompetensi relatif.
Kompetensi absolut menyangkut jenis pengadilan yang berwenang.
Sementara itu, kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah Pengadilan Negeri yang seharusnya memeriksa perkara.
Pada prinsipnya, Pasal 118 HIR mengatur bahwa gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal Tergugat, dengan pengecualian tertentu.
Ketentuan mengenai hukum acara perdata dapat dibaca melalui Herzien Inlandsch Reglement atau HIR.
Karena itu, jika gugatan diajukan ke pengadilan yang keliru, Tergugat dapat mempertimbangkan eksepsi mengenai kewenangan.
4. Siapkan Dokumen dan Bukti
Setelah memahami gugatan, kumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Bukti dapat berupa:
- perjanjian;
- bukti transfer;
- invoice;
- kuitansi;
- purchase order;
- surat;
- email;
- percakapan WhatsApp;
- berita acara;
- foto;
- rekaman yang relevan;
- atau dokumen lain yang mempunyai hubungan dengan sengketa.
Dokumen tersebut sebaiknya disusun berdasarkan urutan tanggal.
Dengan demikian, kronologi akan lebih mudah dipahami.
Selain itu, Tergugat perlu memisahkan bukti yang membantah dalil Penggugat dan bukti yang mendukung posisi hukumnya sendiri.
5. Hadiri Sidang Pertama
Sidang pertama menjadi tahap penting.
Hakim akan memeriksa kehadiran dan identitas para pihak.
Apabila para pihak hadir, perkara perdata pada umumnya akan diarahkan terlebih dahulu ke proses mediasi.
Prosedur mediasi di pengadilan diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan tersebut masih berlaku.
Karena itu, Tergugat sebaiknya hadir dan memahami posisi tawarnya sejak sidang pertama.
6. Ikuti Proses Mediasi dengan Serius
Mediasi merupakan kesempatan bagi Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian tanpa melanjutkan seluruh proses persidangan.
Jika tercapai kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri sengketa melalui perdamaian.
Namun, jika mediasi gagal, perkara kembali dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam tahap ini, Tergugat perlu menilai apakah penyelesaian damai lebih menguntungkan dibandingkan melanjutkan perkara.
Selain nilai tuntutan, perhatikan juga biaya, waktu, risiko putusan, dan hubungan bisnis para pihak.
7. Susun Jawaban Tergugat
Jika mediasi gagal, salah satu tahap utama berikutnya adalah jawaban Tergugat.
Jawaban digunakan untuk menanggapi dalil-dalil dalam gugatan.
Secara umum, jawaban dapat memuat:
- bantahan terhadap kronologi;
- bantahan mengenai hubungan hukum;
- bantahan terhadap nilai kerugian;
- bantahan terhadap dasar hukum;
- eksepsi;
- serta argumentasi mengenai pokok perkara.
Jawaban sebaiknya tidak hanya menyatakan “membantah seluruh gugatan”.
Sebaliknya, setiap dalil penting Penggugat perlu dijawab secara jelas.
8. Pertimbangkan Mengajukan Eksepsi
Eksepsi merupakan keberatan mengenai persoalan formal atau hukum acara.
Misalnya, Tergugat dapat mempertimbangkan eksepsi jika:
- Pengadilan tidak berwenang;
- gugatan kabur atau tidak jelas;
- pihak yang digugat tidak tepat;
- terdapat kekurangan pihak;
- perkara yang sama telah diputus;
- atau terdapat persoalan formal lainnya.
Namun, eksepsi harus disesuaikan dengan fakta perkara.
Karena itu, tidak setiap gugatan harus selalu dijawab dengan banyak eksepsi.
9. Periksa Apakah Perlu Mengajukan Gugatan Rekonvensi
Dalam kondisi tertentu, Tergugat tidak hanya membantah gugatan.
Tergugat juga dapat mempunyai tuntutan terhadap Penggugat.
Tuntutan balik tersebut dikenal sebagai gugatan rekonvensi.
Misalnya, Penggugat menggugat Tergugat karena dugaan wanprestasi.
Namun, ternyata Penggugat sendiri juga belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak.
Dalam kondisi tertentu, Tergugat dapat mempertimbangkan tuntutan balik.
Namun, rekonvensi harus mempunyai dasar hukum dan tuntutan yang jelas.
10. Hadapi Replik dan Ajukan Duplik
Setelah jawaban Tergugat, Penggugat dapat memberikan replik.
Selanjutnya, Tergugat dapat mengajukan duplik.
Duplik digunakan untuk menanggapi replik Penggugat.
Pada tahap ini, fokus sebaiknya tetap pada persoalan hukum utama.
Jangan menambahkan fakta baru yang tidak perlu apabila tidak berkaitan dengan sengketa.
11. Siapkan Strategi Pembuktian
Setelah tahap jawab-menjawab selesai, perkara berlanjut ke pembuktian.
Pembuktian menjadi salah satu tahap terpenting.
Tergugat perlu menyiapkan bukti yang dapat menunjukkan bahwa dalil Penggugat tidak benar atau tidak lengkap.
Selain bukti surat, Tergugat dapat mempertimbangkan saksi dan ahli apabila memang diperlukan.
Dalam sengketa wanprestasi, misalnya, Tergugat dapat membuktikan bahwa kewajibannya telah dipenuhi atau bahwa keterlambatan bukan disebabkan kesalahannya.
Baca juga: Bagaimana Membuktikan Wanprestasi dalam Sengketa Perdata?
12. Buat Kesimpulan Perkara
Setelah pembuktian selesai, para pihak biasanya diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan.
Kesimpulan berisi ringkasan posisi hukum berdasarkan fakta dan bukti yang telah diperiksa.
Tergugat dapat menjelaskan:
- dalil Penggugat yang tidak terbukti;
- bukti Tergugat yang mendukung bantahan;
- argumentasi hukum;
- serta alasan mengapa gugatan harus ditolak atau tidak dapat diterima.
Kesimpulan bukan tempat untuk mengulang seluruh perkara secara panjang.
Sebaiknya fokus pada poin utama yang mendukung posisi Tergugat.
13. Baca Putusan dan Pertimbangankan Upaya Hukum
Setelah seluruh proses selesai, Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Putusan dapat:
- mengabulkan gugatan seluruhnya;
- mengabulkan sebagian;
- menolak gugatan; atau
- menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Setelah menerima putusan, Tergugat perlu mempelajari pertimbangan hukumnya.
Jika terdapat dasar yang cukup dan putusan merugikan, Tergugat dapat mempertimbangkan upaya hukum sesuai jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.
Apakah Tergugat Harus Menggunakan Pengacara?
Pada prinsipnya, Tergugat dapat menghadapi perkara perdata sendiri.
Namun, penggunaan pengacara dapat dipertimbangkan jika perkara melibatkan nilai yang besar, kontrak kompleks, banyak dokumen, atau argumentasi hukum yang rumit.
Pengacara dapat membantu:
- membaca dan menganalisis gugatan;
- menyusun jawaban;
- membuat eksepsi;
- menyiapkan rekonvensi;
- menyusun duplik;
- mempersiapkan bukti;
- mendampingi pemeriksaan saksi;
- serta menyusun kesimpulan dan upaya hukum.
Baca juga: Litigasi Perdata dan Komersial
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Tergugat
Ada beberapa kesalahan yang sering merugikan posisi Tergugat.
Pertama, tidak membaca gugatan secara lengkap.
Kedua, mengabaikan panggilan pengadilan.
Ketiga, baru mencari bukti ketika sidang pembuktian sudah dekat.
Selain itu, Tergugat sebaiknya tidak menghapus percakapan, email, atau dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dokumen tersebut justru dapat menjadi bukti penting dalam persidangan.
Konsultasi Jika Digugat Perdata dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan pendampingan kepada pihak Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri.
Pendampingan dapat meliputi:
- analisis gugatan;
- pemeriksaan dokumen;
- penyusunan jawaban dan eksepsi;
- gugatan rekonvensi apabila diperlukan;
- penyusunan duplik;
- persiapan bukti;
- pendampingan mediasi;
- pendampingan persidangan;
- pemeriksaan saksi; dan
- penyusunan kesimpulan serta upaya hukum.
Baca juga: Jasa Pengacara Perdata Kasus Wanprestasi & PMH di Jakarta
Apabila Anda menerima surat gugatan atau panggilan dari Pengadilan Negeri, sebaiknya segera periksa nomor perkara, jadwal sidang, serta isi gugatan sebelum menentukan strategi hukum.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







