Litigasi Perdata dan Komersial

Sengketa/ konflik di bidang  Litigasi Perdata dan Komersil yaitu mencakup kasus dibidang perdata yang terjadi di Pengadilan Negeri yang dapat terjadi antara pribadi ataupun perusahaan (korporasi).

Kasus Litigasi Perdata dan Komersil mencakup 2 (dua) kasus, yaitu :

1. Gugatan Wanprestasi /Ingkar Janji

Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata yang diajukan di pengadilan dengan dasar salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati.

gugatan wanprestasi kebanyakan menyangkut sengketa hutang piutang yang dimana pihak  kreditur mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian terhadap pihak debitur yang tidak/ kurang membuayar hutangnya.

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang diperbuat pihak lain dan menimbulkan kerugian.

 

Jasa Hukum

ILS Law Firm memberikan jasa hukum dibidang litigasi perdata dan komersil, yaitu :

 

  • Mengajukan gugatan wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri;
  • Mewakili pihak sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
  • Mengirim somasi (peringatan) jika diperlukan;
  • Melakukan Mediasi dengan pihak-pihak tertentu seputar gugatan.