harta 4

Dapatkah Memberi Wasiat Kepada Anak Angkat?

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari ketentuan hukum Indonesia dan Islam mengenai pemberian wasiat kepada anak angkat, termasuk batasan dan prosedur yang berlaku.

Pengantar

Pemberian wasiat kepada anak angkat merupakan topik yang sering menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat. Dalam konteks hukum Indonesia, baik hukum perdata maupun hukum Islam memiliki ketentuan tersendiri mengenai hal ini. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai legalitas pemberian wasiat kepada anak angkat serta batasan dan prosedur yang harus diperhatikan.

Pengertian Anak Angkat dalam Hukum Indonesia

Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pembesaran anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris

Hukum Perdata

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya karena tidak ada hubungan darah. Namun, orang tua angkat dapat memberikan warisan kepada anak angkat melalui wasiat. Pasal 875 KUHPerdata menyatakan bahwa seseorang berhak membuat wasiat atau testament yang berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta.

Namun, perlu diperhatikan bahwa wasiat tersebut harus memperhatikan legitime portie, yaitu bagian mutlak yang menjadi hak ahli waris menurut undang-undang. Artinya, wasiat kepada anak angkat tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris lainnya.

Hukum Islam

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak termasuk dalam kelompok ahli waris karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkat. Namun, Islam memberikan solusi melalui konsep wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Wasiat wajibah ini merupakan bentuk pemberian harta kepada anak angkat meskipun tidak ada wasiat secara nyata dari orang tua angkat. Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan sosial dan emosional yang telah terjalin antara anak angkat dan orang tua angkat.

Prosedur Pemberian Wasiat kepada Anak Angkat

Untuk memberikan wasiat kepada anak angkat, orang tua angkat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Membuat Surat Wasiat: Orang tua angkat dapat membuat surat wasiat yang menyatakan pemberian harta kepada anak angkat. Surat wasiat ini harus dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum.
  2. Melibatkan Notaris: Agar surat wasiat memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, disarankan untuk membuatnya di hadapan notaris. Notaris akan memastikan bahwa surat wasiat tersebut memenuhi syarat-syarat formal yang ditentukan oleh hukum.
  3. Memperhatikan Batasan: Dalam hukum Islam, wasiat kepada anak angkat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan orang tua angkat. Jika melebihi batas ini, diperlukan persetujuan dari seluruh ahli waris.
  4. Mencatat Wasiat: Setelah surat wasiat dibuat, penting untuk mencatatnya di lembaga yang berwenang agar dapat ditemukan dan dilaksanakan setelah orang tua angkat meninggal dunia.

Kesimpulan

Pemberian wasiat kepada anak angkat diperbolehkan dalam hukum Indonesia, baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam, dengan syarat dan batasan tertentu. Dalam hukum perdata, orang tua angkat dapat memberikan wasiat kepada anak angkat asalkan tidak melanggar hak mutlak ahli waris lainnya. Dalam hukum Islam, anak angkat dapat menerima wasiat wajibah sebesar maksimal 1/3 dari harta warisan orang tua angkat. Penting bagi orang tua angkat untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku agar pemberian wasiat kepada anak angkat dapat dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum dan bertanya seputar surat wasiat dan harta warisan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm untuk konsultasi lebih lanjut:

Email: info@ilslawfirm.co.id

WhatsApp: 0812-3456-7890

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.