contoh somasi

Contoh Surat Somasi yang Benar Menurut Hukum

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Ingin membuat surat somasi yang tepat dan efektif? Somasi biasanya digunakan untuk memberikan peringatan kepada pihak yang belum memenuhi kewajibannya sebelum sengketa dilanjutkan melalui proses hukum.

Namun, membuat somasi tidak cukup hanya dengan meminta pihak lain melakukan pembayaran atau memenuhi kewajibannya. Isi somasi sebaiknya menjelaskan hubungan hukum para pihak, bentuk kewajiban yang tidak dipenuhi, dasar tuntutan, serta batas waktu yang diberikan.

Artikel ini membahas contoh somasi yang benar menurut hukum, dasar hukumnya, struktur surat, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengirimkan somasi.

Apa Itu Surat Somasi?

Somasi adalah teguran atau peringatan yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban agar memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu.

Dalam sengketa perjanjian, somasi sering digunakan ketika salah satu pihak dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati.

Misalnya:

  • utang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar;
  • barang tidak diserahkan sesuai perjanjian;
  • pembayaran pekerjaan belum dilakukan;
  • salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban dalam kontrak; atau
  • prestasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut kapan teguran diperlukan, baca juga artikel ILS Law Firm mengenai Perlukah Somasi Sebelum Gugatan Wanprestasi?

Dasar Hukum Somasi di Indonesia

Dasar hukum yang sering digunakan dalam pembahasan mengenai somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pada prinsipnya, ketentuan tersebut mengatur mengenai keadaan ketika debitur dapat dianggap lalai, yaitu setelah diberikan peringatan atau berdasarkan lewatnya waktu sebagaimana telah ditentukan dalam perikatannya.

Ketentuan mengenai ganti kerugian akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan selanjutnya dapat ditemukan dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga dapat diwajibkan apabila debitur, meskipun telah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatannya.

Untuk memahami dasar gugatan tersebut secara lebih lengkap, Anda juga dapat membaca artikel Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata dan Unsurnya di website ILS Law Firm.

Apakah Somasi Wajib Sebelum Mengajukan Gugatan?

Somasi penting dalam sengketa wanprestasi, tetapi tidak selalu menjadi syarat mutlak sebelum mengajukan gugatan.

Apabila suatu perjanjian telah menentukan secara jelas tanggal pemenuhan kewajiban dan keadaan kapan salah satu pihak dianggap lalai, lewatnya waktu tersebut dalam kondisi tertentu dapat menjadi dasar terjadinya kelalaian.

Mahkamah Agung juga pernah membahas kedudukan somasi dalam perkara perdata. Dalam pembahasan yurisprudensi mengenai bentuk dan kedudukan somasi, disebutkan bahwa teguran tidak harus dibuat dalam bentuk akta autentik dan tidak adanya somasi sebelum gugatan tidak serta-merta mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Meskipun demikian, dalam praktik somasi tetap sebaiknya dikirimkan terlebih dahulu karena dapat:

  1. memberikan kesempatan terakhir kepada pihak lawan untuk memenuhi kewajibannya;
  2. memperjelas kewajiban yang dituntut;
  3. membuktikan bahwa pihak lawan telah mengetahui adanya tuntutan;
  4. membuka peluang penyelesaian sengketa tanpa pengadilan; dan
  5. menjadi salah satu dokumen pendukung apabila perkara kemudian diajukan ke pengadilan.

Apakah Somasi Harus Dibuat oleh Pengacara?

Tidak.

Pada prinsipnya, somasi dapat disampaikan langsung oleh pihak yang mempunyai kepentingan hukum. Tidak terdapat ketentuan bahwa setiap somasi harus dibuat atau ditandatangani oleh advokat.

Namun, dalam perkara yang mempunyai nilai sengketa besar, perjanjian yang kompleks, atau terdapat kemungkinan perkara akan dilanjutkan ke pengadilan, penggunaan advokat dapat membantu memastikan dasar hukum dan tuntutan dalam somasi disusun secara tepat.

Hal ini penting karena isi somasi nantinya dapat berkaitan dengan argumentasi yang digunakan dalam gugatan wanprestasi.

Struktur Surat Somasi yang Benar

Tidak terdapat satu format baku yang wajib digunakan untuk semua surat somasi. Namun, agar somasi jelas dan efektif, beberapa bagian berikut sebaiknya dicantumkan.

1. Identitas Para Pihak

Cantumkan identitas pihak yang memberikan somasi dan pihak yang menerima somasi secara jelas.

Identitas dapat berupa:

  • nama;
  • alamat;
  • nama perusahaan apabila berbentuk badan usaha; dan
  • kedudukan pihak dalam hubungan hukum.

2. Perihal Somasi

Tuliskan perihal surat secara jelas.

Contohnya:

Perihal: Somasi atas Kewajiban Pelunasan Utang

atau:

Perihal: Somasi atas Pelaksanaan Kewajiban Berdasarkan Perjanjian

3. Jelaskan Hubungan Hukum

Somasi perlu menjelaskan mengapa penerima mempunyai kewajiban terhadap pengirim.

Misalnya terdapat:

  • perjanjian utang-piutang;
  • perjanjian jual beli;
  • perjanjian kerja sama;
  • kontrak pekerjaan;
  • invoice;
  • purchase order; atau
  • bentuk kesepakatan lainnya.

Sebutkan tanggal dan dokumen yang menjadi dasar hubungan hukum tersebut apabila tersedia.

4. Jelaskan Bentuk Wanprestasi

Setelah menjelaskan hubungan hukumnya, uraikan kewajiban yang tidak dilaksanakan.

Contohnya:

Berdasarkan perjanjian tertanggal 10 Januari 2026, Saudara berkewajiban melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 Maret 2026. Namun, sampai dengan surat somasi ini disampaikan, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Uraian sebaiknya dibuat berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dibuktikan.

5. Sebutkan Tuntutan Secara Jelas

Somasi harus menjelaskan apa yang diminta dari penerima.

Misalnya:

  • membayar utang;
  • mengembalikan uang;
  • menyerahkan barang;
  • melaksanakan pekerjaan;
  • menghentikan suatu tindakan; atau
  • memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian.

Hindari tuntutan yang tidak jelas atau terlalu umum.

6. Berikan Tenggat Waktu

Berikan waktu kepada penerima somasi untuk memenuhi tuntutan.

Tidak terdapat satu ketentuan yang menentukan bahwa seluruh somasi harus memberikan waktu 7 hari atau 14 hari. Jangka waktunya perlu disesuaikan dengan sifat kewajiban dan keadaan perkara.

Dalam praktik, batas waktu beberapa hari sering digunakan agar penerima mempunyai kesempatan yang wajar untuk memberikan tanggapan atau memenuhi kewajibannya.

7. Jelaskan Langkah Hukum Selanjutnya

Somasi dapat menjelaskan bahwa apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan akan mempertimbangkan atau menempuh langkah hukum.

Misalnya dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Contoh Surat Somasi yang Benar Menurut Hukum

Berikut contoh sederhana somasi dalam perkara utang-piutang:


[KOP SURAT]

Nomor: 001/SOM/ILS/2026
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Somasi atas Kewajiban Pelunasan Utang

Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Penerima]
[Alamat Penerima]

Dengan hormat,

Kami, ILS Law Firm, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal [tanggal], bertindak untuk dan atas nama klien kami:

[Nama Klien]

Sehubungan dengan kewajiban Saudara kepada klien kami, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Perjanjian Utang-Piutang tertanggal [tanggal perjanjian], Saudara telah menerima pinjaman dari klien kami sebesar Rp[Jumlah Utang];
  2. Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Saudara berkewajiban melakukan pelunasan paling lambat pada tanggal [tanggal jatuh tempo];
  3. Bahwa sampai dengan somasi ini disampaikan, Saudara belum melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana telah disepakati;
  4. Bahwa klien kami sebelumnya telah meminta Saudara untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, namun sampai saat ini pembayaran belum dilakukan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui surat ini kami MENEGUR DAN MEMINTA Saudara untuk melakukan pembayaran sebesar Rp[Jumlah Utang] paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya surat ini.

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

Bank: [Nama Bank]
Nomor Rekening: [Nomor Rekening]
Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Saudara tetap tidak memenuhi kewajiban, klien kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan guna mempertahankan hak dan kepentingan

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru