Simak contoh perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan terbaru. Pelajari isi dan struktur pasal-pasal penting dalam PKWTT.
Pengantar
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah bentuk hubungan kerja permanen yang memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja. PKWTT tidak membatasi masa kerja, kecuali pekerja mengundurkan diri, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun. Artikel ini membahas struktur dan isi perjanjian PKWTT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum PKWTT
PKWTT diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan:
“Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.”
Ciri-Ciri PKWTT
- Tidak ditentukan masa berakhirnya hubungan kerja.
- Memberikan hak atas jaminan sosial tenaga kerja.
- Memungkinkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
- Harus dibuat secara tertulis dan memuat ketentuan yang tidak bertentangan dengan hukum.
Isi dan Struktur PKWTT
Menurut peraturan perundang-undangan, PKWTT wajib memuat:
- Identitas lengkap para pihak.
- Jabatan dan uraian tugas.
- Lokasi dan jam kerja.
- Upah dan metode pembayarannya.
- Hak dan kewajiban kedua pihak.
- Ketentuan masa percobaan (jika ada).
- Ketentuan PHK.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan.
- Ketentuan penutup dan penandatanganan.
Contoh Struktur PKWTT
Pasal 1: Identitas Para Pihak
Berisi data lengkap pemberi kerja dan pekerja.
Pasal 2: Jabatan dan Deskripsi Tugas
Menjelaskan jabatan pekerja dan tanggung jawab yang melekat.
Pasal 3: Lokasi dan Jam Kerja
Menentukan tempat kerja serta hari dan jam kerja sesuai regulasi.
Pasal 4: Masa Percobaan
Jika diadakan, wajib disebutkan durasi maksimal 3 bulan.
Pasal 5: Pengupahan
Memuat besaran gaji, tunjangan, insentif, dan waktu pembayarannya.
Pasal 6: Hak dan Kewajiban Pekerja
Hak atas cuti, THR, jaminan sosial, serta kewajiban menaati tata tertib kerja.
Pasal 7: Hak dan Kewajiban Pengusaha
Kewajiban membayar upah tepat waktu, menyediakan sarana kerja, dan hak melakukan evaluasi.
Pasal 8: Pemutusan Hubungan Kerja
Ketentuan PHK termasuk hak pesangon dan prosedur penyelesaian sesuai UU.
Pasal 9: Penyelesaian Perselisihan
Mekanisme penyelesaian melalui bipartit, mediasi, atau pengadilan hubungan industrial.
Pasal 10: Penutup
Perjanjian dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Kekuatan Hukum PKWTT
PKWTT memberikan status kerja tetap bagi karyawan. Tidak diperkenankan memasukkan masa percobaan dalam PKWT. Perjanjian ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan alasan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Perbedaan PKWTT dan PKWT
Aspek | PKWT | PKWTT |
---|---|---|
Jangka waktu | Maks. 5 tahun (termasuk perpanjangan) | Tidak ditentukan |
Masa percobaan | Tidak boleh | Boleh, maks. 3 bulan |
Tujuan kerja | Sementara/proyek tertentu | Tetap |
Akibat jika dilanggar | Berubah jadi PKWTT | Tetap berlaku |
Konsultasi Jasa Pembuatan PKWTT bersama ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam menyusun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang sah dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan terbaru, ILS Law Firm siap membantu Anda.
Kontak ILS Law Firm:
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
ILS Law Firm, solusi hukum Anda dalam penyusunan PKWTT yang jelas, mengikat, dan sesuai regulasi.