
Pembatalan Sertifikat Tanah Kewenangan PTUN
Pembatalan sertifikat tanah seperti SHM atau SHGB yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/ BPN adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seperti diketahui, salah satu perkara
Pembatalan sertifikat tanah seperti SHM atau SHGB yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan/ BPN adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seperti diketahui, salah satu perkara
Cara membatalkan sertifikat hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) yang dalam sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara
Cara penyelesaian kasus sengketa hak atas tanah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme hukum yaitu penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi atau gugatan pembatalan sertifikat ke pengadilan
ILS Law Firm adalah Firma Hukum di Jakarta, Indonesia yang memberikan layanan jasa hukum dalam 2 (dua) sektor yaitu litigasi dan non litigasi.
WhatsApp us