
Utang Tidak Dibayar: Gugatan Wanprestasi, PKPU atau Kepailitan?
Ketika utang tidak dibayar setelah jatuh tempo, kreditur memiliki beberapa pilihan upaya hukum. Pilihannya dapat berupa gugatan wanprestasi, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau