Pelajari prosedur dan dasar hukum perpanjangan waktu merek terdaftar sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pengantar
Merek terdaftar memiliki masa perlindungan hukum yang terbatas. Untuk mempertahankan perlindungan hukum tersebut, pemilik merek harus melakukan perpanjangan waktu sebelum masa perlindungan berakhir. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara perpanjangan waktu merek terdaftar di Indonesia, termasuk dasar hukum, prosedur, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dasar Hukum Perpanjangan Merek Terdaftar
Perpanjangan waktu merek terdaftar diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 35 ayat (1): Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
- Pasal 35 ayat (2): Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar.
- Pasal 35 ayat (3): Permohonan perpanjangan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar dengan dikenai biaya tambahan.
Prosedur Perpanjangan Merek Terdaftar
Prosedur perpanjangan merek terdaftar melibatkan beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh pemilik merek:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemilik merek harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Salinan sertifikat merek terdaftar.
- Surat permohonan perpanjangan merek.
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan.
2. Pengajuan Permohonan
Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau secara non-elektronik dengan mengunjungi kantor DJKI. Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek.
3. Pemeriksaan Administratif
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diberitahu untuk melakukan perbaikan.
4. Penerbitan Sertifikat Perpanjangan
Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan tidak ada masalah dalam pemeriksaan administratif, DJKI akan menerbitkan sertifikat perpanjangan merek yang memberikan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya.
Biaya Perpanjangan Merek
Biaya perpanjangan merek ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Biaya tambahan akan dikenakan jika permohonan perpanjangan diajukan setelah berakhirnya masa perlindungan merek, namun masih dalam jangka waktu 6 bulan setelahnya. Pemilik merek disarankan untuk memeriksa tarif terbaru melalui situs resmi DJKI atau menghubungi DJKI secara langsung.
Pentingnya Perpanjangan Merek
Perpanjangan merek sangat penting untuk mempertahankan hak eksklusif atas merek tersebut. Jika pemilik merek tidak melakukan perpanjangan dalam jangka waktu yang ditentukan, merek tersebut dapat dihapus dari daftar merek terdaftar dan menjadi tersedia untuk didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya hak hukum atas merek dan potensi kerugian bisnis.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses perpanjangan merek, penyusunan dokumen, atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Tim ahli kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.