gugatan sederhana wanprestasi

Cara Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan:

Bagaimana prosedur gugatan sederhana di Pengadilan Negeri?

Jawab:

Pengertian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Perkara tersebut diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya dapat digunakan untuk perkara ingkar janji atau wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Mekanisme gugatan sederhana lahir karena perkara tertentu dengan hubungan hukum sederhana membutuhkan proses penyelesaian yang lebih cepat. Selain itu, prosedurnya dirancang agar lebih sederhana dan berbiaya ringan.

Dengan demikian, perkara yang tidak terlalu kompleks dapat diselesaikan tanpa harus menggunakan seluruh tahapan pemeriksaan gugatan perdata biasa.

Dasar hukum gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.

Jenis Gugatan Sederhana

Terdapat 2 (dua) jenis gugatan sederhana, yaitu:

  1. Gugatan wanprestasi, yaitu gugatan perdata yang berkaitan dengan tuntutan akibat perbuatan ingkar janji atau cidera janji yang dilakukan pihak lain.
  2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu gugatan perdata yang bertujuan menuntut pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian.

Gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui mekanisme gugatan sederhana memiliki nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Misalnya, perusahaan tidak membayar invoice, debitur tidak membayar utang, atau salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian.

Baca juga: Perusahaan Tidak Bayar Invoice, Apa Langkah Hukumnya?

Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam prosedur gugatan sederhana di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Penggugat dan Tergugat masing-masing pada prinsipnya tidak boleh lebih dari satu orang atau badan hukum, kecuali pihak-pihak tersebut mempunyai kepentingan hukum yang sama.
  2. Tempat tinggal atau domisili Tergugat harus diketahui dengan jelas.
  3. Pada prinsipnya Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum pengadilan yang sama.
  4. Namun, Penggugat yang berada di luar daerah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat tetap dapat mengajukan gugatan dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di daerah hukum Tergugat.
  5. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
  6. Dalam kondisi yang ditentukan PERMA, perkara dapat diputus tanpa kehadiran Tergugat setelah proses pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan.

Karena itu, sebelum mendaftarkan perkara, Penggugat perlu memeriksa apakah seluruh persyaratan gugatan sederhana telah terpenuhi.

Baca juga: Perbedaan Gugatan Sederhana dan Gugatan Biasa

Tahapan Gugatan Sederhana untuk Kasus Wanprestasi

Gugatan sederhana untuk perkara wanprestasi dan/atau PMH diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Secara umum, tahapan pengajuan gugatan sederhana adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran Gugatan Sederhana

Gugatan didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang.

Penggugat dapat mengajukan gugatan dengan mengisi blanko atau formulir gugatan sederhana yang tersedia di Pengadilan Negeri.

Selain itu, Penggugat perlu menyiapkan bukti surat yang berkaitan dengan perkara sejak tahap pendaftaran.

Sebelum mendaftarkan gugatan, periksa juga tempat tinggal Tergugat dan kompetensi relatif Pengadilan Negeri yang akan memeriksa perkara.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri

2. Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana

Setelah gugatan didaftarkan, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.

Selanjutnya, petugas melakukan penaksiran panjar biaya perkara yang perlu dibayarkan oleh Penggugat.

Setelah pembayaran dilakukan, proses administrasi pendaftaran perkara dilanjutkan sesuai prosedur pengadilan.

Dengan demikian, Penggugat perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sejak awal.

3. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti

Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan memeriksa dan memutus gugatan sederhana.

Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang umumnya diperiksa oleh Majelis Hakim, gugatan sederhana diperiksa oleh Hakim tunggal.

Selanjutnya, Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu Hakim dalam proses pemeriksaan perkara.

Para pihak kemudian akan memperoleh panggilan untuk menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

4. Pemeriksaan Pendahuluan

Hakim yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara.

Pada tahap ini, Hakim menilai apakah perkara benar-benar memenuhi kriteria gugatan sederhana.

Apabila Hakim berpendapat gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, Hakim mengeluarkan penetapan. Selanjutnya, perkara dicoret dari register gugatan sederhana dan sisa panjar biaya perkara dikembalikan setelah dikurangi biaya yang telah digunakan.

Sebaliknya, jika Hakim menilai perkara memenuhi persyaratan, Hakim menetapkan hari sidang pertama.

Karena itu, pemeriksaan pendahuluan merupakan salah satu tahapan penting dalam gugatan sederhana.

5. Pemanggilan dan Kehadiran Para Pihak

Penggugat dan Tergugat yang telah dipanggil secara patut wajib hadir pada persidangan.

Jika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, gugatan dapat dinyatakan gugur.

Sementara itu, apabila Tergugat tidak hadir pada sidang pertama, dilakukan pemanggilan kedua.

Apabila Tergugat tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut sesuai ketentuan, Hakim dapat memutus perkara tanpa kehadiran Tergugat.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa penggunaan kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban Penggugat dan Tergugat untuk hadir secara langsung dalam persidangan.

Pemeriksaan Persidangan Gugatan Sederhana

6. Pemeriksaan Sidang dan Upaya Perdamaian

Dalam persidangan pertama, Hakim akan mengupayakan perdamaian antara para pihak.

Apabila perdamaian tercapai, Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian.

Putusan Akta Perdamaian tersebut bersifat mengikat. Oleh karena itu, Penggugat maupun Tergugat tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan perdamaian tersebut.

Namun, jika perdamaian tidak tercapai, Hakim melanjutkan pemeriksaan gugatan.

Selanjutnya, Penggugat menyampaikan gugatannya dan Tergugat memberikan jawaban.

Apabila Tergugat mengakui seluruh gugatan, pemeriksaan dapat menjadi lebih sederhana.

Sebaliknya, apabila Tergugat membantah dalil Penggugat, perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

7. Pembuktian

Dalam tahap pembuktian, Penggugat dan Tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti yang mendukung dalil masing-masing.

Bukti dapat berupa:

  • perjanjian;
  • invoice;
  • kuitansi;
  • bukti transfer;
  • purchase order;
  • surat elektronik;
  • percakapan;
  • surat pengakuan utang; dan
  • bukti lainnya.

Selain bukti surat, para pihak juga dapat mengajukan saksi apabila diperlukan.

Hakim dapat memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu dibuktikan para pihak.

Karena proses gugatan sederhana menekankan pembuktian yang sederhana, perkara yang membutuhkan pembuktian sangat kompleks dapat dinilai tidak sesuai dengan karakter gugatan sederhana.

Putusan dan Upaya Hukum Gugatan Sederhana

8. Putusan

Setelah pemeriksaan dan pembuktian selesai, Hakim menjatuhkan putusan.

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari yang sama atau pada sidang berikutnya sesuai proses pemeriksaan perkara.

Setelah putusan diucapkan, Hakim memberitahukan hak para pihak terhadap putusan tersebut.

Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan, pihak tersebut tidak mengajukan banding seperti dalam gugatan perdata biasa.

Sebaliknya, upaya hukum yang tersedia adalah keberatan.

Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai tata cara yang ditentukan PERMA.

9. Pelaksanaan Putusan

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah.

Namun, apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat meminta pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Putusan Hakim tunggal akan berkekuatan hukum tetap apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak diajukan keberatan.

Sementara itu, apabila keberatan diajukan, perkara akan diperiksa melalui mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam PERMA.

Putusan keberatan merupakan putusan akhir. Dengan demikian, tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Berapa Lama Proses Gugatan Sederhana?

Salah satu kelebihan gugatan sederhana adalah jangka waktu pemeriksaannya.

Proses penyelesaian gugatan sederhana dilakukan paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

Karena itu, mekanisme ini lebih cepat dibandingkan proses gugatan perdata biasa.

Namun, Penggugat tetap harus memastikan bahwa perkara memenuhi seluruh persyaratan gugatan sederhana.

Baca juga: Cara Menagih Hutang Menurut Hukum

Apakah Gugatan Sederhana Harus Menggunakan Pengacara?

Penggugat maupun Tergugat tidak diwajibkan menggunakan pengacara dalam proses gugatan sederhana.

Namun, para pihak tetap dapat menggunakan jasa advokat untuk mendampingi proses persidangan.

Pengacara dapat membantu memeriksa persyaratan perkara, menyusun gugatan atau jawaban, mempersiapkan bukti, serta memberikan argumentasi hukum selama proses persidangan.

Selain itu, penggunaan pengacara dapat dipertimbangkan apabila pihak lawan membantah kewajiban atau terdapat persoalan hukum yang perlu dianalisis lebih lanjut.

Jasa Pengacara Gugatan Sederhana Kasus Wanprestasi

ILS Law Firm dapat membantu klien mengajukan gugatan sederhana dalam perkara wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum dengan nilai gugatan materiil tidak lebih dari Rp500.000.000,00 di Pengadilan Negeri.

Pendampingan dapat meliputi pemeriksaan dokumen, analisis kelayakan perkara, penyusunan gugatan atau jawaban, persiapan bukti, pendampingan persidangan, hingga pengajuan keberatan.

Baca juga: Jasa Pengacara Perdata Kasus Wanprestasi & PMH di Jakarta

Apabila Anda ingin berkonsultasi dengan pengacara mengenai pengajuan gugatan sederhana kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm melalui:

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru