ILS 1 Logo

Cara Menagih Hutang Menurut Hukum

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara melakukan penagihan hutang menurut hukum ?

Jawaban :

Apabila anda merupakan pihak berpiutang atau kreditur yang memiliki tagihan yang sulit dibayarkan oleh debitur, maka banyak mentode hukum yang anda dapat gunakan untuk melakukan penagihan menurut hukum seperti melakukan negosiasi atau mediasi dengan baik-baik hingga melakukan upaya hukum perdata seperti mengajukan gugatan wanprestasi atau gugatan sederhana, permohonan pailit dan PKPU hingga mencoba melaporkan polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Langkah Dalam Menagih Hutang Menurut Hukum

Jika ingin melakukan penagihan menurut hukum, maka pihak kreditur perlu memperhatikan beberapa hal ini:

Dalam penagihan hutang, kontrak terulis sangat penting dimiliki dikarenakan merupakan dasar untuk mengetahui kapan pihak debitur melakukan wanprestasi. Dengan adanya kontrak atau perjanjian, maka akan lebih mudah melakukan upaya hukum dalam penagihan hutang.

Apabila pihak kreditur tidak memiliki perjanjian tertulis, maka pihak kreditur harus memiliki bukti konkrit lainnya seperti tanda terima uang atau bukti transfer ke debitur.

Cara Menagih Hutang Menurut Hukum

Terdapat beberapa cara melakukan penagihan hutang menurut hukum yang dapat dilakukan kreditur terhadap debitur yang kami jelaskan sebagai berikut :

Apabila debitur wanprestasi dalam membayar hutang, maka pihak kreditur dapat membuat dan mengirim somasi untuk meminta dalam jangka waktu ditentukan untuk membayar hutangnya tersebut.

Dalam hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang memiliki arti “surat peringatan (teguran)”.

Dengan diberikan surat peringatan ini, pihak kreditur berharap debitur dapat membayar hutangnya.

Bagaimana jika debitur tidak melaksanakan surat peringatan (somasi) kreditur ? jawabanya “pihak kreditur dapat melakukan upaya hukum selanjutnya seperti mengajukan gugatan perdata wanprestasi hingga melaporkan pihak debitur ke kepolisian jika terdapat unsur penggelapan dan/atau penipuan.”

Gugatan Sederhana (Small Claim Court) salah satu upaya hukum perdata melalui pengadilan negeri yang dapat digunakan kreditur untuk menagih hutang kepada debitur dalam jangka waktu cepat.

Namun, gugatan sederhana hanya dapat diajukan ke pengadilan sepanjang total kerugian materiil dari kreditur tidak lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan sederhana hanya 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama.

Terdapat syarat yang perlu diperhatian dalam mengajukan gugatan sederhana ini, seperti :

  1. Pihak Penggugat (kreditur) atau Tergugat (debitur) tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang;
  2. Domisili wilayah tempat tinggal Tergugat harus jelas.
  3. Domisili wilayah tempat tinggal Penggugat (kreditur) dan Tergugat (debitur) memiliki wilayah domisili hukum yang sama;
  4. Para pihak wajib menghadiri secara langsung sidang atau diwakili kuasa hukum.
  5. Gugatan dapat diputus verstek, sepanjang relaas panggilan terhadap Tergugat dianggap patut (sampai).

Gugatan wanprestasi atau gugatan perdata biasa merupakan salah satu cara untuk melakukan penagihan hutang melaui mekanisme pengadilan negeri.

Gugatan wanprestasi biaya ini diajukan bila tagihan kreditur untuk ditagih diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Dasar hukum mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yaitu Pasal 1243 KUHPerdata yang dimana pihak kreditur berhak meminta ganti kerugian akibat perbuatan wanprestasi dari debitur.

Jangka waktu gugatan perdata wanprestasi paling lama 6 (enam) bulan di Pengadilan Negeri diluar waktu apabila terdapat upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan oleh pihak yang kalah.

Salah satu opsi yang dapat digunakan untuk menagih hutang adalah dengan mengajukan permohonan pailit atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga.

Permohona Pailit adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melakukan penagihan hutang di Pengadilan Niaga dengan tujuan melakukan penyitaan & pemberesan asset untuk tujuan pelunasan hutang, sepanjang memenuhi syarat:

  • Debitur memiliki 2 (dua) kreditur,
  • Hutang jatuh tempo,dan
  • Dapat dilakukan penagihan.

Sedangkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) adalah salah satu upaya hukum kreditur untuk melakukan penagihan hutang terhadap debitur, namun tujuan penagihan hutang untuk melakukan restrukturisasi hutang agar pihak debitur mampu membayar hutangnya berdasarkan kesepakatan dengan kreditur.

Jangka waktu permohonan pailit di pengadilan niaga dari awal , banding hingga kasasi yaitu 180 (seratus delapan puluh) hari.

Jika terdapat dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) dalam proses hutang piutang, maka pihak kreditur dapat melaporkannya ke kantor polisi.

Namun tidak semua hutang piutang masuk kategori pidana. Umumnya hutang piutang masuk dalam kategori pidana seperti apabila pihak debitur memberikan cek kepada kreditur untuk pembayaran hutang, namun setelah kreditur ingin mencairkannya ternyata ceknya kosong. Dengan demikian, tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dapat dikenakan peada debitur.

Selain itu perlu memperhatikan Yurisprensi No. 4/Yur/Pid/2018 menyebutkan: “ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar upaya hukum penagihan hutang, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru