ils law firm lawyer

Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHKcara menghitung pesangon karyawan yang di-PHK perlu mengetahui cara menghitung pesangon agar dapat memastikan perusahaan membayar haknya sesuai ketentuan. Besarnya pesangon tidak hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga alasan PHK.

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengatur komponen hak akibat PHK, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Dasar Perhitungan Uang Pesangon

Besarnya uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Secara umum, ketentuannya sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
  • 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
  • 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
  • 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah;
  • 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah;
  • 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah;
  • 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah;
  • 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah;
  • 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Sebagai contoh, apabila seorang karyawan memiliki masa kerja 6 tahun dengan upah Rp8 juta per bulan, dasar uang pesangonnya adalah 7 x Rp8 juta atau Rp56 juta.

Namun, angka tersebut belum tentu menjadi jumlah akhir.

Perhatikan Alasan PHK

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa alasan PHK memengaruhi besarnya hak yang diterima pekerja. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat memperoleh 0,5 kali, 0,75 kali, 1 kali, bahkan lebih dari ketentuan uang pesangon dasar, tergantung alasan PHK yang digunakan perusahaan.

Selain pesangon, pekerja juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja apabila memenuhi masa kerja tertentu, serta uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum diambil apabila memenuhi persyaratan.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak hanya melihat masa kerja. Periksa juga surat PHK, alasan PHK, upah terakhir, dan riwayat masa kerja sebelum menerima perhitungan dari perusahaan.

Konsultasi Pengacara Ketenagakerjaan ILS Law Firm

Jika Anda ingin memastikan perhitungan pesangon sudah benar atau perusahaan membayar di bawah hak yang seharusnya, ILS Law Firm dapat membantu melakukan analisis dan perhitungan hak akibat PHK.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.