ils law firm lawyer

Pendaftaran Merek Kelas 30 untuk Permen dan Produk Confectionery

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis permen dan produk confectionery terus berkembang dengan berbagai bentuk, rasa, dan kemasan. Pelaku usaha yang menggunakan nama atau logo tertentu pada produknya dapat mempertimbangkan pendaftaran merek Kelas 30 untuk melindungi identitas bisnis yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha perlu menentukan kelas dan jenis barang secara tepat.

Permen dan Confectionery Masuk Kelas Berapa?

Secara umum, permen dan produk confectionery termasuk dalam Kelas 30.

Kelas ini mencakup berbagai produk makanan, termasuk cokelat, confectionery, permen, pastry, kue, es krim, serta produk pangan lain yang masuk dalam klasifikasi tersebut.

Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 30 antara lain:

  • permen;
  • permen keras;
  • permen lunak;
  • permen mint;
  • caramel;
  • nougat;
  • marshmallow;
  • confectionery berbahan gula;
  • confectionery berbahan cokelat; dan
  • berbagai produk manisan lain yang termasuk dalam Kelas 30.

Walaupun berada dalam kelas yang sama, pemohon tetap perlu memilih uraian jenis barang yang benar-benar sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Mengapa Jenis Barang Perlu Dipilih Secara Tepat?

Pemohon tidak cukup hanya mencantumkan Kelas 30 dalam permohonan merek. Pemilik usaha juga perlu menentukan jenis barang yang akan menggunakan merek tersebut.

Sebagai contoh, sebuah usaha dapat menjual permen mint, caramel, marshmallow, dan permen cokelat dengan satu merek. Pemohon dapat mempertimbangkan berbagai jenis barang yang relevan dengan kegiatan usahanya.

Penentuan jenis barang sejak awal membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan produk yang dijual.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Mendaftar

Sebelum mengajukan pendaftaran merek permen atau confectionery, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.

Langkah ini dapat membantu pelaku usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan. Namun, hasil penelusuran tidak menjamin DJKI pasti menerima merek karena pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum merek.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek Kelas 30 untuk permen dan produk confectionery.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan kebutuhan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.