gugatan ke PHI

Cara Menggugat PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Jika tidak diselesaikan dengan baik, sengketa ini dapat berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, sebelum mengajukan gugatan ke PHI, terdapat tahapan wajib yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Dasar hukum utama penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) serta ketentuan terkait PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur menggugat PHK ke PHI, mulai dari tahap bipartit hingga tripartit, agar Anda memahami langkah-langkah yang harus ditempuh secara benar.

1. Penyelesaian Secara Bipartit

Tahap pertama yang wajib dilakukan adalah perundingan bipartit, yaitu proses penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, yang menyatakan:

“Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.”

Ketentuan lainnya:

  • Perundingan dilakukan maksimal selama 30 hari kerja sejak dimulainya pembicaraan (Pasal 3 ayat (2)).
  • Jika tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 7 ayat (1)).
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Pasal 4 ayat (1)).

2. Penyelesaian Secara Tripartit

Jika perundingan bipartit gagal, maka sengketa dilanjutkan ke tahap tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

Pada tahap ini, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian:

  • Mediasi: Dilakukan oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan (Pasal 1 angka 11).
  • Konsiliasi: Dilakukan oleh konsiliator yang ditunjuk (Pasal 1 angka 12).
  • Arbitrase: Jika kedua pihak sepakat menggunakan arbiter (Pasal 1 angka 15).

Mediator atau konsiliator akan mengeluarkan anjuran tertulis (Pasal 13 ayat (2)). Jika kedua pihak menerima, maka dibuat Perjanjian Bersama. Namun jika salah satu pihak menolak, maka sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 14 ayat (1)).

3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika tahap tripartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PHI.

Hal ini diatur dalam Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004, yang menyatakan:

“Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial.”

Selain itu, terkait PHK, ketentuan penting juga terdapat dalam Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, yang menyatakan:

“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Jika PHK tidak dapat dihindari, maka penyelesaiannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Berikut langkah-langkah mengajukan gugatan ke PHI:

  • Menyusun surat gugatan yang memuat identitas para pihak, kronologi kejadian, dan tuntutan.
  • Melampirkan bukti-bukti seperti surat PHK, risalah bipartit, anjuran mediator, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang memiliki PHI sesuai wilayah kerja (Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004).
  • Mengikuti proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.

Pentingnya Pendampingan Hukum

Proses menggugat PHK ke PHI membutuhkan pemahaman hukum yang baik agar hak-hak Anda dapat diperjuangkan secara maksimal. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau firma hukum yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait PHK atau sengketa ketenagakerjaan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.